Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
275/Pdt.G/2026/PN Bks NOVALINA BILLIANTO ELIAS GALI WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 275/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVALINA BILLIANTO ELIAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1D MARGANDA SIANIPAR SHNOVALINA BILLIANTO ELIAS
Tergugat
NoNama
1GALI WAHID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Perumahan Taman Narogong Indah Jalan Bojong Asri XVII Blok E.18 No.2 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Prov Jawa Barat,dengan Luas Tanah 63 m2 (Enam Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama TERGUGAT, Dengan batas objek sebagai berikut;

-Sebelah Utara berbatasan dengan

:  Jalan Bojong Asri XVIII

-Sebelah Timur berbatasan dengan

: Rumah milik atas nama Ni Sulih

  Komang S

-Sebelah Selatan berbatasan dengan

:  Jalan Bojong Asri XVII

-Sebelah Barat berbatasan dengan

:  Rumah milik atas nama Charles

  1. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak/izin mengambil sertifikat Hak Milik ke TURUT TERGUGAT dengan No. Debitur: 016.17116.B.00019.R;
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan sertipikat atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Taman Narogong Indah Jalan Bojong Asri XVII Blok E.18 No.2 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Prov Jawa Barat,dengan Luas Tanah 63 m2 (Enam Puluh Tiga Meter Persegi) kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama TERGUGAT (yang saat ini masih berada di TURUT TERGUGAT) menjadi atas nama PENGGUGAT pada instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi;
  4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan gugatan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perakara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak