| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Perumahan Taman Narogong Indah Jalan Bojong Asri XVII Blok E.18 No.2 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Prov Jawa Barat,dengan Luas Tanah 63 m2 (Enam Puluh Tiga Meter Persegi) atas nama TERGUGAT, Dengan batas objek sebagai berikut;
|
-Sebelah Utara berbatasan dengan
|
: Jalan Bojong Asri XVIII
|
|
-Sebelah Timur berbatasan dengan
|
: Rumah milik atas nama Ni Sulih
Komang S
|
|
-Sebelah Selatan berbatasan dengan
|
: Jalan Bojong Asri XVII
|
|
-Sebelah Barat berbatasan dengan
|
: Rumah milik atas nama Charles
|
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak/izin mengambil sertifikat Hak Milik ke TURUT TERGUGAT dengan No. Debitur: 016.17116.B.00019.R;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan sertipikat atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Taman Narogong Indah Jalan Bojong Asri XVII Blok E.18 No.2 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Prov Jawa Barat,dengan Luas Tanah 63 m2 (Enam Puluh Tiga Meter Persegi) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama TERGUGAT (yang saat ini masih berada di TURUT TERGUGAT) menjadi atas nama PENGGUGAT pada instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan gugatan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perakara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |