Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
328/Pdt.G/2025/PN Bks RIZAL AZAHARI 1.ANDYKA YUDHISTIRA
2.LATIFAH
3.ZUBAIDAH IN YOLANDA
4.Alm.GUTOPO H. SUSWORO diwakili oleh RENDY EGA MAHENDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 328/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIZAL AZAHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efendy Santoso, S.H.RIZAL AZAHARI
Tergugat
NoNama
1ANDYKA YUDHISTIRA
2LATIFAH
3ZUBAIDAH IN YOLANDA
4Alm.GUTOPO H. SUSWORO diwakili oleh RENDY EGA MAHENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 11 April 2020 dan Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah tertanggal 11 April 2020 adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum ;

3.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan wanprestasi ;

4.Menetapkan hutang pokok Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) ;

5.Menetapkan hutang bunga Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;

6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar utang pokok dan utang bunga dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 312.000.000,- (tiga ratus dua belas juta rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika ;

7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi atas sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya seluas 50 M2 (lima Blok/No.Kav B.I-18 Kota Bekasi sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2307/Kel. Jatikarya atas nama Nyonya IN YOLANDA (i.c. Tergugat III) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi (i.c. Turut Tergugat) tertanggal 7 Desember 2004 ;

8.t sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini ;

9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari Para Tergugat ;

10.Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan Putusan ini ;

11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo  et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak