Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
475/Pdt.G/2025/PN Bks Mastahari harahap 1.Syarmadan
2.Mian irawan dkk
3.Suripto dkk
4.Erixon dkk
5.Endang S dkk
6.Supodo dkk
7.Koperasi glora jaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 475/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mastahari harahap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Hartono, S.HMastahari harahap
Tergugat
NoNama
1Syarmadan
2Mian irawan dkk
3Suripto dkk
4Erixon dkk
5Endang S dkk
6Supodo dkk
7Koperasi glora jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut;---------------------------------------------------------

 

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak dapat bertanggung jawab atas aset koperasi, dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas jabatannya;---
  3. Menghukum para Tergugat untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset koperasi dalam Rapat Anggota;-------------------------------------------------------
  4. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan seluruh Kas koperasi Simpan Pinjam Mekar Jaya secara tanggung renteng dan sekaligus, sebesar Rp.35.235.174.050,- ; ---------------------------------
  5. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan seluruh aset/simpanan milik KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKAR JAYA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau menggantinya dengan sejumlah uang yang setara Rp.100.000.000.000,-; ------------------------
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian immaterial sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah);--------
  7. Menyatakan aset milik KOPERASI GLORA JAYA Adalah milik KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKAR JAYA apabila PARA TERGUGAT tidak dapat membuktikan asal usul aset milik KOPERASI GLORA JAYA;----------
  8. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT berupa;------------------------------
  • 1 Bangunan Rumah di wilayah Bintara;---------------------
  • 1 Ruko di wilayah Bintara;-------------------------------
  • 3 Ruko di wilayah Harapan Indah;-------------------------
  • 1 Bangunan Rumah di wilayah Manggarai;-------------------
  • 3 Bangunan Rumah di wilayah Medan;-----------------------

 

9. Memerintahkan Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk melaksanakan sita jaminan tersebut;----------------------------

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak mengalihkan atau membebani harta kekayaan miliknya hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------

11. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Upaya hukum bantahan, banding maupun kasasai (uitvoerbaar bij voorraad);---------------------

12. Menyatakan segala biaya perkara dibebankan kepada Tergugat;----

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak