Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
467/Pid.B/2025/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. ADRIYAN HIDAYATULLOH als ARAB bin FUAD HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 467/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-211/M.2.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIYAN HIDAYATULLOH als ARAB bin FUAD HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA       

------ Bahwa ia Terdakwa ADRIYAN HIDAYATULLOH ALIAS ARAB BIN FUAD HENDRA bersama-sama dengan sdr. WENDI PRANATA Alias AWE (belum tertangkap) pada hari minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di parkiran Revo Mall Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 181 Rt.005/002 Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ..

 

  • Bahwa berawal pada hari minggu Tanggal 13 Juli 2025 sekitar pada pukul 17.30 WIb saat saksi SONI ARIESANDI sedang berada dirumah, dihubungi oleh terdakwa melalui pesan singkat atau whatsapp, meminta saksi SONI ARIESANDI untuk dicarikan mobil atau sewa mobil dengan alasan untuk mengantarkan mertuanya ke Bandung selama 6 (enam) hari dari tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan tanggal 18 Juli 2025. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib saksi SONI ARIESANDI inisiatif menghubungi saksi korban TATANG SUPRIATNA yang merupakan sesama teman kerja di Bridge Karaoke Revo Town Mall  Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan mengatakan kepada saksi korban TATANG SUPRIYATNA bahwa ada temannya yang bernama ADRIYAN HIDAYATULLOH alias ARAB yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa ingin menyewa 1 (satu) Unit Mobil Toyota AVANZA, Tahun 2011, Warna : Silver Metalik, No.Pol ; B-2351-KGW, No.Ka : MHFM1BA3JBK307606, No.Sin : DH32451, Atas Nama TATANG SUPRIATNA Bin JUNAEDI milik saksi korban TATANG SUPRIATNA seharga kurang lebih Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) selama 6 (enam) hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi SONI ARIESANDI menghubungi terdakwa memberitahukan bahwa harga sewa perhari sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian ­terdakwa mentransfer ke rekening tujuan DANA atas nama RATIH RISNURISTA yang merupakan nomor DANA istri saksi SONI ARIESANDI dengan nomor 081296994861 sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa karena saksi korban TATANG SUPRIATNA percaya dan mengenal sudah lama dengan saksi SONI ARIESANDI selama 5 (lima) tahun dan satu tempat pekerjaan maka saksi korban TATANG SUPRIATNA sepakat dan sekitar pukul 22.00 Wib saksi korban TATANG SUPRIATNA bertemu dengan saksi SONI ARIESANDI di parkiran Revo Mall Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 181 Rt.005/002 Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk melakukan transaksi penyewaan mobil saksi korban TATANG SUPRIATNA. Kemudian sesampainya di lokasi tersebut, saksi korban TATANG SUPRIATNA menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota AVANZA, Tahun 2011, Warna : Silver Metalik, No.Pol ; B-2351-KGW, No.Ka : MHFM1BA3JBK307606, No.Sin : DH32451, Atas Nama TATANG SUPRIATNA Bin JUNAEDI milik saksi korban TATANG SUPRIATNA berikut kunci mobil dan STNK ke saksi SONI ARIESANDI, dan saksi SONI ARIESANDI menyerahkan uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa perjanjian tertulis dan kesepakatan apapun terhadap saksi korban TATANG SUPRIATNA maupun terdakwa;

 

  • Bahwa kemudian 1 (satu) Unit Mobil Toyota AVANZA, Tahun 2011, Warna : Silver Metalik, No.Pol ; B-2351-KGW, No.Ka : MHFM1BA3JBK307606, No.Sin : DH32451, Atas Nama TATANG SUPRIATNA Bin JUNAEDI milik saksi korban TATANG SUPRIATNA, kunci mobil dan STNK sudah diterima oleh saksi SONI ARIESANDI kemudian saksi SONI ARIESANDI membawa mobil tersebut ke Jalan Pejuang Harapan Indah Bekasi untuk bertemu dengan terdakwa di Warung Kopi saat dia sedang berkumpul bersama teman-temannya untuk menyerahkan mobil ke terdakwa, dimana saksi SONI ARIESANDI tidak mendapatkan keuntungan dari sewa mobil tersebut;

 

  • Bahwa setelah 1 (satu) Unit Mobil Toyota AVANZA, Tahun 2011, Warna : Silver Metalik, No.Pol ; B-2351-KGW, No.Ka : MHFM1BA3JBK307606, No.Sin : DH32451, Atas Nama TATANG SUPRIATNA Bin JUNAEDI milik saksi korban TATANG SUPRIATNA sudah dalam penguasaan terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wib tanpa izin dari korban terdakwa menyerahkan mobil tersebut ke sdr. WENDI PRANATA Alias AWE (belum tertangkap) di Warkop Pancong Wari 15 Jalan Pejuang Jaya Blok C No.678 Rt.001/013 Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang akan digadaikan oleh sdr. WENDI PRANATA Alias AWE (belum tertangkap) dimana terdakwa tidak mengetahui digadaikan kepada siapa oleh sdr. WENDI PRANATA Alias AWE (belum tertangkap) dan dari hasil 1 (satu) Unit Mobil Toyota AVANZA, Tahun 2011, Warna : Silver Metalik, No.Pol ; B-2351-KGW, No.Ka : MHFM1BA3JBK307606, No.Sin : DH32451, Atas Nama TATANG SUPRIATNA Bin JUNAEDI milik saksi korban TATANG SUPRIATNA mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp.4.000.000,00- (empat juta rupiah);

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 pada saat jatuh tempo penyewaan mobil saksi korban TATANG SUPRIATNA menanyakan keberadaan mobil miliknya kepada saksi SONI ARIESANDI, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 Wib saksi SONI ARIESANDI menghubungi terdakwa untuk datang ke Revo Mall Bekasi Jalan Ahmad Yani Nomor 181 Rt.005/002 Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi terkait mobil milik saksi korban TATANG SUPRIATNA yang belum dikembalikan dan setelah sampai terdakwa menjelaskan kepada saksi korban TATANG SUPRIATNA dan saksi SONI ARIESANDI bahwa 1 (satu) Unit Mobil Toyota AVANZA, Tahun 2011, Warna : Silver Metalik, No.Pol ; B-2351-KGW, No.Ka : MHFM1BA3JBK307606, No.Sin : DH32451, Atas Nama TATANG SUPRIATNA Bin JUNAEDI milik saksi korban TATANG SUPRIATNA, kunci mobil dan STNK sudah digadaikan ke orang lain atas kejadiaan tersebut saksi korban TATANG SUPRIATNA melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan guna penyidikan lebih lanjut;

 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

              KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa ADRIYAN HIDAYATULLOH  ALIAS ARAB BIN FUAD HENDRA bersama-sama dengan sdr. WENDI PRANATA Alias AWE (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Pancong Wari 15 Jalan Pejuang Jaya Blok C No.678 Rt.001/013 Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa setelah 1 (satu) Unit Mobil Toyota AVANZA, Tahun 2011, Warna : Silver Metalik, No.Pol ; B-2351-KGW, No.Ka : MHFM1BA3JBK307606, No.Sin : DH32451, Atas Nama TATANG SUPRIATNA Bin JUNAEDI milik saksi korban TATANG SUPRIATNA sudah dalam penguasaan terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wib tanpa izin dari korban terdakwa menyerahkan mobil tersebut ke sdr. WENDI PRANATA Alias AWE (belum tertangkap) di Warkop Pancong Wari 15 Jalan Pejuang Jaya Blok C No.678 Rt.001/013 Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang akan digadaikan oleh sdr. WENDI PRANATA Alias AWE (belum tertangkap) dimana terdakwa tidak mengetahui digadaikan kepada siapa oleh sdr. WENDI PRANATA Alias AWE (belum tertangkap) dan dari hasil menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Toyota AVANZA, Tahun 2011, Warna : Silver Metalik, No.Pol ; B-2351-KGW, No.Ka : MHFM1BA3JBK307606, No.Sin : DH32451, Atas Nama TATANG SUPRIATNA Bin JUNAEDI milik saksi korban TATANG SUPRIATNA mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp.4.000.000,00- (empat juta rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang selanjutnya akibat perbuatan terdakwa, saksi TATANG SUPRIATNA melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan guna penyidikan lebih lanjut;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya