| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah selaku pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli Nomor : 47 tertanggal19 Maret 2010 sah dan lunas ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah berikut bangunan rumah ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 4969/Teluk Pucung seluas 88M?2; (delapan puluh delapan meter persegi) dikenal terletak di Taman Wisma Asri L.21-67, RT.004/RW.34, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Garuda Raya ;
- Sebelah Timur : Jalan Garuda 5 ;
- Sebelah Selatan : Tanah Muji Wiyana ; dan
- Sebelah Barat : Tanah Ngadiko.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Memerintahkan BPN untuk memproses balik nama sertifikat berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono). |