Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
646/Pdt.G/2025/PN Bks BUNGA 1.PANG GIOK NIO
2.PANG KIM MIO
3.ETY SURYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 646/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efendy Manalu, SH.,MBLBUNGA
Tergugat
NoNama
1PANG GIOK NIO
2PANG KIM MIO
3ETY SURYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS EMILIA RETNO TRAHUTAMI SUSANTI, S.H., M.KN
2BPN BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah selaku pembeli yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Akta Pengikatan Untuk Melakukan Jual Beli Nomor : 47 tertanggal19 Maret 2010 sah dan lunas ;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah berikut bangunan rumah ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 4969/Teluk Pucung seluas 88M?2; (delapan puluh delapan meter persegi) dikenal terletak di Taman Wisma Asri L.21-67, RT.004/RW.34, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara              : Jalan Garuda Raya ;
  • Sebelah Timur             : Jalan Garuda 5 ;
  • Sebelah Selatan           : Tanah Muji Wiyana ; dan
  • Sebelah Barat              : Tanah Ngadiko.
  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;
  2. Memerintahkan BPN untuk memproses balik nama sertifikat berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap ;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak