Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. DODDY CLEVELAND HIDAYAT PUTRA, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2129/M.2.17.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODDY CLEVELAND HIDAYAT PUTRA, ST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Berkas Perkara Nomor : PDM/43/M.2.17/Eoh.2/03/2025

a.   Identitas Terdakwa

 Nama Lengkap

:

DODDY CLEVELAND HIDAYAT PUTRA, ST

 Tempat Lahir

:

Jakarta

 Umur/Tanggal Lahir

:

49 Tahun / 17 Maret 1975

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Grand Galaxy City Jl. Edelwis Timur Blok C1 No. 1B RT. 003 RW.019 Kel. Jakasetia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi / Jl. Pahlawan No. 12 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor.

  A g a m a

:

Islam

  Pekerjaan

  Pendidikan

:

:

Karyawan Swasta

S-1 (Strata -1)

 

b.   Penahanan Rutan :

      1. Penahanan :

-

Oleh Penyidik

:

14 Januari 2025 s/d 2 Februari 2025;

-

 

-

-

 

2.

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Oleh Penuntut Umum

Diperpanjang Oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi

Penangguhan Penahanan Terdakwa

Oleh Penuntut Umum

  •  

:

 

:

:

 

:

:

3 Februari 2025 s/d 14 Maret 2025.

 

14 Maret 2025 s/d 02 April 2025

03 April 2025 s/d 02 Mei 2025

 

 

Mulai Tanggal 27 Maret 2025

c.   Dakwaan :

      PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa DODDY CLEVELAND HIDAYAT PUTRA, ST pada sekitar bulan September 2022 atau setidak-setidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kantor Graha Biru Marmara Rukan Sentra Office Blok RSOD No. 56-57 Grand Galaxy City Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada rentang waktu Tahun 2019 s/d Tahun 2022 (pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi) saksi korban EKO AGUS DARMAWAN, saksi korban IR. ARIS JATNIKA, saksi korban drh. EVI WULANDIANI, saksi korban NURI NURAENI, saksi korban MUHAMMMAD RIFKY NAUVALLI HARMA, saksi korban LINA ARIYANTI ROSALINA, SE, saksi korban CECEP DENIARTONO, saksi korban H. SHANTOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH, MH, saksi ENDANG TRI SRI ASTUTI, AMD, Sdr.LINA ARIYANTI ROSALINA, sdr. AMIRSAN ROCKY, sdr. ENDANG TRI ASTUTI, sdr. CECEP DENIARTONO, sdr. KARTIKA ASWAR, sdr. RIDWAN SUPRIATNA, sdr. SRI HARTONO, dan saksi korban MUSNIDAH yang anak-anak dari para korban ingin melanjutkan studi kuliah ke luar negeri khususnya ke Negara Turki melalui agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI milik terdakwa.
  • Bahwa cara dari terdakwa selaku pemilik agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan yaitu dengan cara membuka pendaftaran penerimaan siswa baru melalui media sosial instagram dengan akun @kuliahditurki_id dan @kampungturkipare, facebook dengan akun @kuliahditurki dan meyakinkan kepada para korban melalui presentasi di sekolah-sekolah menegah atas.
  • Bahwa para korban telah menyerahkan uang pengurusan menlanjutkan studi kuliah ke luar negeri melalui agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI milik terdakwa sebagai berikut :
  1. EKO AGUS DARMAWAN : Rp. 59.977.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
  2. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO : Rp.59.975.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  3. LINA ARIYANTI ROSALINA : Rp. 60.250.000,- (enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. KARTIKA ASWAR : Rp. 89.975.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  5. NURI NURAENI : Rp. Rp.59.975.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  6. ARIS JATNIKA : Rp. 94.514.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
  7. AMIRSAN ROCKY : Rp.59.975.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  8. ENDANG TRI SRI ASTUTI : Rp. 89.975.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  9. CECEP DENIARTONO : Rp.59.975.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  10. RIDWAN SUPRIATNA : Rp.59.975.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  11. SRI HARTONO : Rp. 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa awalnya komunikasi berjalan baik antara para korban dengan terdakwa selaku pemilik agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI, namun sejak bulan September 2022 agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI tidak ada komunikasi lanjutan dan susah untuk dihubungi. Dan tidak diinfokan lagi kapan akan diberangkatkan anak-anak dari para korban, sehingga para korban berkali-kali mendatangi kantor agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI beralamat di Kantor Graha Biru Marmara Rukan Sentra Office Blok RSOD No. 56-57 Grand Galaxy City Kota Bekasi tetapi kantornya kosong dan tutup.
  • Bahwa atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 743.066.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP -------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa DODDY CLEVELAND HIDAYAT PUTRA, ST pada sekitar bulan September 2022 atau setidak-setidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kantor Graha Biru Marmara Rukan Sentra Office Blok RSOD No. 56-57 Grand Galaxy City Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada rentang waktu Tahun 2019 s/d Tahun 2022 (pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi) saksi korban EKO AGUS DARMAWAN, saksi korban IR. ARIS JATNIKA, saksi korban drh. EVI WULANDIANI, saksi korban NURI NURAENI, saksi korban MUHAMMMAD RIFKY NAUVALLI HARMA, saksi korban LINA ARIYANTI ROSALINA, SE, saksi korban CECEP DENIARTONO, saksi korban H. SHANTOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH, MH, saksi ENDANG TRI SRI ASTUTI, AMD, Sdr.LINA ARIYANTI ROSALINA, sdr. AMIRSAN ROCKY, sdr. ENDANG TRI ASTUTI, sdr. CECEP DENIARTONO, sdr. KARTIKA ASWAR, sdr. RIDWAN SUPRIATNA, sdr. SRI HARTONO, dan saksi korban MUSNIDAH yang anak-anak dari para korban ingin melanjutkan studi kuliah ke luar negeri khususnya ke Negara Turki melalui agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI milik terdakwa.
  • Bahwa para korban telah menyerahkan uang pengurusan menlanjutkan studi kuliah ke luar negeri melalui agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI milik terdakwa sebagai berikut :
  1. EKO AGUS DARMAWAN : Rp. 59.977.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
  2. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO : Rp.59.975.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  3. LINA ARIYANTI ROSALINA : Rp. 60.250.000,- (enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. KARTIKA ASWAR : Rp. 89.975.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  5. NURI NURAENI : Rp. Rp.59.975.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  6. ARIS JATNIKA : Rp. 94.514.000,- (sembilan puluh empat juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
  7. AMIRSAN ROCKY : Rp.59.975.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  8. ENDANG TRI SRI ASTUTI : Rp. 89.975.000,- (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  9. CECEP DENIARTONO : Rp.59.975.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  10. RIDWAN SUPRIATNA : Rp.59.975.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  11. SRI HARTONO : Rp. 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa awalnya komunikasi berjalan baik antara para korban dengan terdakwa selaku pemilik agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI, namun sejak bulan September 2022 agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI tidak ada komunikasi lanjutan dan susah untuk dihubungi. Dan tidak diinfokan lagi kapan akan diberangkatkan anak-anak dari para korban, sehingga para korban berkali-kali mendatangi kantor agen biro jasa BIRU MARMARA EDUKASI beralamat di Kantor Graha Biru Marmara Rukan Sentra Office Blok RSOD No. 56-57 Grand Galaxy City Kota Bekasi tetapi kantornya kosong dan tutup.
  • Bahwa atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 743.066.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya