INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
206/Pdt.G/2025/PN Bks | PT Gayaland Prokencana | DRA. ZURAIDAH ELYA WAHYUNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 206/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 071/PPJB/AMB/X/2011, tertanggal 24 Oktober 2011 dengan tidak melakukan pembayaran tunggakan IPL beserta denda dengan total tagihan sebesar Rp.135.332.112,00 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus dua belas rupiah) terhadap Penggugat;
3.Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 071/PPJB/AMB/X/2011, tertanggal 24 Oktober 2011 antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Mutiara Bekasi.
DALAM PROVISI
4.Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan unit apartemen Tower A lantai 7 Unit 20 Type 2 Bedroom dengan luas netto 30m?2; luas semi gross 36m?2;, kepada Penggugat secara seketika sampai Gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
5.Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Banding; verzet; Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |