Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. YOHANES ROBSON PARON RUDE alias ROBSON anak dari SEFERIANUS SABON SANGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 04 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 890 /M.2.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES ROBSON PARON RUDE alias ROBSON anak dari SEFERIANUS SABON SANGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM: 201 /II/BKS/12/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

YOHANES ROBSON PARON PUDE alias ROBSON anak dari SEFERIANUS SABON SANGA

Tempat lahir

:

Lamablawa

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun /28 Desember 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lamablawa, RT 004 RW 002, Kel. Lamablawa, Kec. Witihama, Kab Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Alamat tinggal: Rumah Kontrakan di Jl. Letnan Arsyad RT 004 RW 022 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

          1. Penangkapan                                  :    Sejak 26 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025

          2. Penahanan :

-

Oleh Penyidik

:

Sejak 28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025

-

-

-

-

Diperpanjang oleh Kejari

Perpanjang Ketua PN I

Perpanjang Ketua PN II

Oleh Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

:

:

:

:

:

Sejak 17 September 2025 s/d 26 Oktober 2025

Sejak 27 Oktober 2025 s/d 25 Nopember 2025

Sejak 26 Nopember 2025 s/d 25 Desember 2025

Sejak 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2026      

Sejak 12 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026                 

  1. Dakwaan:

 

Primair

Bahwa terdakwa YOHANES ROBSON PARON PUDE alias ROBSON anak dari SEFERIANUS SABON SANGA pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl Rawa Dolar, Kel Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-   Bahwa pada bulan Agustus 2025, terdakwa sebagai kaki tangan akun trustmiddle.in menerima 8 (delapan) bungkus Narkotika shabu kemudian 8 (delapan) bungkus Narkotika shabu tersebut terdakwa tempel, 5 (lima) bungkus Narkotika shabu di daerah Pondok Gede dan 3 (tiga) bungkus Narkotika shabu di daerahJatisampurna

-   Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa pesan dan membeli Narkotika tembakau sintetis paketan 100.000 dengan cara pembayaran melalui transfer (namun bukti tranfer telah dihapus di hp terdakwa) kemudian setelah melakukan pembayaran, terdakwa dikirim foto dan maps/peta dan akan ditempel sebelum sekitar pukul 17.00 WIB  sehingga terdakwa menngambil tempelan Narkotika tembakau sintetis dengan cara mengambil mengikuti maps/peta yang dikirim akun PIN3APPLEJHS karena akun trustmiddle.in tidak mejual lagi paketan sehingga terdakwa membeli ke akun PIN3APPLEJHS

-   Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB berawal tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba tanpa ijin di Samping Bimbel Nurul Fikri Jl. Ciremai Raya RT 006 RW 011 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi,Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION dan dilakukan pengawasan, pemantauan dan pembuntutan terhadap terdakwa dan akhirnya diketahui terdakwa menuju samping Bimbel Nurul Fikri Jl. Ciremai Raya RT 006 RW 011 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa,lalu dari tangan terdakwa didapati barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dengan berat netto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, adalah milik terdakwa yang terdakwa dapat dengan cara membeli dari trustmiddle.in di aplikasi Instagram dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam, didalam handphone tersebut terdapat percakapan antara terdakwa dengan akun trustmiddle.in di aplikasi Instagram, dalam percakapan tersebut terdakwa atas perintah akun trustmiddle.in di aplikasi Instagram meletakan paketan Narkotika shabu yang akan diserahkan kepada pembeli/penerima dan dalam hp tersebut jg didapat melapor dan mengirimkan foto dan maps Lokasi atau titik dimana terdakwa meletakan paketan Narkotika shabu yang akan diserahkan kepada pembeli/penerima atas temuan tersebut petugas polisi melakukan interogasi kepada terdakwa, sehingga terdakwa mengaku kepada petugas Polisi bahwa terdakwa telah meletakan 5 (delapan) paket Narkotika jenis shabu di daerah Jatisampurna dan 3 (delapan) paket Narkotika jenis shabu di daerah Jatiasih, kemudian  pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama terdakwa pergi untuk mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu didaerah Jatisampurna yaitu di Jl Rawa Dolar, Kel Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, kemudian sesampainya di Jl Rawa Dolar, Kel Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi didapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berlakban hitam berat brutto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram,1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berlakban hitam berat brutto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berlakban hitam berat brutto 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berlakban hitam berat brutto 0,50 (nol koma lima puluh) gram dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berlakban hitam berat brutto 0,49 (nol koma lima puluh) gram dengan berat netto 0,34 (nol koma. Lalu 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya brutto 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram dengan berat seluruhnya netto 1,80 (satu koma delapan puluh) gram, diambil terdakwa di hadapan petugas Polisi kemudian terdakwa serahkan kepada petugas polisi untuk dilakukan penyitaan, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama terdakwa pergi untuk mengambil 3 (tiga) paket Narkotika shabu tersebut ke daerah Jatiasih di Jl Dr. Ratna, Kel. Jatikramat, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, sesampainya di Jl Dr. Ratna, Kel. Jatikramat, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi 3 (tiga) paket Narkotika shabu tersebut sudah tidak ada karena sudah diambil oleh pembeli

-  Bahwa selanjutnya Saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION meminta terdakwa untuk menunjukan keberadaan pemilik akun trustmiddle.in, namun terdakwa tidak tahu keberadaan pemilik akun trustmiddle.in karena terdakwa hanya kenal melalui media social aplikasi Instagram, tidak pernah bertemu secara fisik dengan akun trustmiddle.in, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5362/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S, Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat

1. 5 (lima) bungkus plastik klip dilakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic kilp berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8002 gram diberi nomor barang bukti 2457/2025/PF (sisa uji lab berat netto 1,7338 gram)

adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,6661 gram diberi nomor barang bukti 2458/2025/PF (sisa uji lab berat netto 0,4201 gram)

adalah benar Narkotika jenis MDMB-4e  Pinaca dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

 

Subsidiair

Bahwa erdakwa YOHANES ROBSON PARON PUDE alias ROBSON anak dari SEFERIANUS SABON SANGA pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Agsutus 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di Samping Bimbel Nurul Fikri Jl. Ciremai Raya RT 006 RW 011 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB berawal tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba tanpa ijin di Samping Bimbel Nurul Fikri Jl. Ciremai Raya RT 006 RW 011 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi,Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION dan dilakukan pengawasan, pemantauan dan pembuntutan terhadap terdakwa dan akhirnya diketahui terdakwa menuju samping Bimbel Nurul Fikri Jl. Ciremai Raya RT 006 RW 011 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa,lalu dari tangan terdakwa didapati barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dengan berat netto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, adalah milik terdakwa yang terdakwa dapat dengan cara membeli dari trustmiddle.in di aplikasi Instagram dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam, didalam handphone tersebut terdapat percakapan antara terdakwa dengan akun trustmiddle.in di aplikasi Instagram, dalam percakapan tersebut terdakwa atas perintah akun trustmiddle.in di aplikasi Instagram meletakan paketan Narkotika shabu yang akan diserahkan kepada pembeli/penerima dan dalam hp tersebut jg didapat melapor dan mengirimkan foto dan maps Lokasi atau titik dimana terdakwa meletakan paketan Narkotika shabu yang akan diserahkan kepada pembeli/penerima atas temuan tersebut petugas polisi melakukan interogasi kepada terdakwa, sehingga terdakwa mengaku kepada petugas Polisi bahwa terdakwa telah meletakan 5 (delapan) paket Narkotika jenis shabu di daerah Jatisampurna dan 3 (delapan) paket Narkotika jenis shabu di daerah Jatiasih, kemudian  pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama terdakwa pergi untuk mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu didaerah Jatisampurna yaitu di Jl Rawa Dolar, Kel Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, kemudian sesampainya di Jl Rawa Dolar, Kel Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi didapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berlakban hitam berat brutto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram,1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berlakban hitam berat brutto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berlakban hitam berat brutto 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berlakban hitam berat brutto 0,50 (nol koma lima puluh) gram dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berlakban hitam berat brutto 0,49 (nol koma lima puluh) gram dengan berat netto 0,34 (nol koma. Lalu 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya brutto 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram dengan berat seluruhnya netto 1,80 (satu koma delapan puluh) gram, diambil terdakwa di hadapan petugas Polisi kemudian terdakwa serahkan kepada petugas polisi untuk dilakukan penyitaan, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION bersama terdakwa pergi untuk mengambil 3 (tiga) paket Narkotika shabu tersebut ke daerah Jatiasih di Jl Dr. Ratna, Kel. Jatikramat, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, sesampainya di Jl Dr. Ratna, Kel. Jatikramat, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi 3 (tiga) paket Narkotika shabu tersebut sudah tidak ada karena sudah diambil oleh pembeli

-  Bahwa selanjutnya Saksi TAUFIK HIDAYAT, saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MOCHAMMAD FAISAL NASUTION meminta terdakwa untuk menunjukan keberadaan pemilik akun trustmiddle.in, namun terdakwa tidak tahu keberadaan pemilik akun trustmiddle.in karena terdakwa hanya kenal melalui media social aplikasi Instagram, tidak pernah bertemu secara fisik dengan akun trustmiddle.in, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5362/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandagtangani oleh TRIWIDIASTUTI, S, Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat

1. 5 (lima) bungkus plastik klip dilakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic kilp berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8002 gram diberi nomor barang bukti 2457/2025/PF (sisa uji lab berat netto 1,7338 gram)

adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,6661 gram diberi nomor barang bukti 2458/2025/PF (sisa uji lab berat netto 0,4201 gram)

adalah benar Narkotika jenis MDMB-4e  Pinaca dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

 

Bekasi, 23 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya