Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2025/PN Bks Deden Zenal Muttaqin Marsan Suganda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 12 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deden Zenal Muttaqin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ismar Syafrudin, S.HDeden Zenal Muttaqin
Tergugat
NoNama
1Marsan Suganda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rustamadji
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Jual Beli 31 Agustus 2022 dan Pernyataan Perjanjian Jual Beli tanggal 31 Agustus 2022 adalah sah dan mengikat; 
3.Menyatakan Bahwa Penggugat adalah pemilik atas rumah yang dibelinya a quo; 
4.Menyatakan TERGUGAT telah Ingkar janji (Wanprestasi): 
5.Memerintahkan Kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran pajak Penjualan maupun penarikan pajak lainnya yang timbul atas Jual Beli tanah dan rumah a quo; 
6.Mengizinkan kepada PPAT Kecamatan Jatiasih atau Notaris dan PPAT Kota Bekasi untuk memproses Pembuatan Akta Jual Beli antara Tergugat Selaku Penjual dengan Penggugat Selaku Pembeli, melanjutkan Proses Pembayaran Pajak-Pajak Jual Beli dan PPHTB serta Proses Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1586/Jatimulya atas nama Rustamadji (Turut Tergugat) atas tanah seluas 151 m2 dan AJB Nomor tanggal seluas 100m2 yang terletak di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi Propensi Jawa barat keatas nama Penggugat : 
7.Menghukum Para Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari, terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat hingga Para Tergugat menyelesaikan semua kewajibannya yang diperintahkan dalam putusan ini kepada Penggugat;
8.Menyatakan atas putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari Tergugat maupun Turut Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
9.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara a quo. 
10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak