Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. ANDRIANSYAH ZULTARA BIN MOCHAMMAD SUBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 362/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4964/M.2.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSYAH ZULTARA BIN MOCHAMMAD SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 162/II/BKS/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap

:

ANDRIANSYAH ZULTARA bin MOCHAMMAD SUBANDI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

22 tahun / 29 Juli 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Citayam Rt.02/05 kel.Ragajaya kec.Bojong gede Kab. Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

03 Juni 2025 s/d 22 Juni 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

23 Juni 2025 s/d 01 Agustus 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   24 Juli 2025 s/d 12 Agsutus 2025 

 

             
  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa ANDRIANSYAH ZUL TARA bin MOCHAMMAD SUBANDI, pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kantor J&T Cargo yang beralamat di Jl. Dr Ratna Kav. BNI No.1005 Rt.02/02 kel. Jatikramat kec. Jatiasih Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa pernah bekerja di kantor J&T Cargo bagian Admin namun sudah tidak bekerja lagi dan terdakwa masih menyimpan kunci pintu kantor J&T Cargo karena belum terdakwa kembalikan ke kantor J&T Cargo yang beralamat di Jl. Dr. Ratna Kav BNI No. 1005 Rt.02/02 kel jatikramat kec. Jatiasih Kota Bekasi
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 23.00 wib, terdakwa datang ke Kantor J&T Cargo yang beralamat di Jl. Dr. Ratna Kav BNI No. 1005 Rt.02/02 kel jatikramat kec. Jatiasih Kota Bekasi, lalu terdakwa membuka pintu Kantor J&T Cargo tersebut dan menuju ke Loker / almari tempat menyimpan Lap Top dan kebetulan tidak di kunci, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya, terdakwa mengambil Lap Top type Tinkpad X-13 warna hitam Merk LENOVO lalu terdakwa masukan ke dalam Tas Ransel yang telah saya siapkan lalu terdakwa keluar dan Pintu Kantor J&T Cargo selanjutnya terdakwa kunci kembali lalu terdakwa pergi sambal laptop hasil curian.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 sekira jam 13.00 wib terdakwa datang ke Pusat Gadai yang ada di Jatiasih , kemudian lap Top tersebut terdakwa gadai sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pulang untuk membayar uang kontrakan rumah dan kebutuhan sehari -hari, setelah uang hasil gadai Rp.2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) habis kemudian terdakwa membuat iklankan Laptop type Tinkpad X-13 warna hitam Merk LENOVO hasil curian di Market Place mengunakan Hand phone milik terdakwa merk Samsung Type S 21FE dengan akun REZAA dan terdakwa  membuka harga laptop saat itu Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), selanjutnya saat itu ada calon pembeli yang menghubungi terdakwa dan akan membeli lap Top tersebut dan menawar saat itu Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa ajak COD atau ketemuan di dekat Kantor Pusat gadai dengan maksud apabila pembeli membayar langsung Lap Top tersebut seharha Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) uang tersebut terdakwa gunakan untuk mengambil / menebus  Lap Top type Tinkpad X-13 warna hitam Merk LENOVO yang digadai sebesar Rp.2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa masih mendapatkan sisa / untung uang sebesar Rp.2.100.000 (dua juta serratus ribu rupiah) , namun tiba tiba datang dua orang laki laki yang akan membeli lap Top tersebut ternyata terdakwa kenal yaitu saksi HENDRI dan saksi NURKHOLIS, selaku keamanan kantor  J&T Cargo , selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek jatiasih Kota Bekasi 
  • Akibat perbuatan terdakwa, Kantor J&T Cargo yang beralamat di Jl. Dr. Ratna Kav BNI No. 1005 Rt.02/02 kel jatikramat kec. Jatiasih Kota Bekasi mengalami kerugian senilai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

 

 

 

Bekasi, 24 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya