Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2026/PN Bks IRFANDI 1.BIMA YOGIE PURNAMA, S.H., M.Kn
2.JUNIAR PURNOMO KUSUMA
3.RIDHA NOFRIZAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRFANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEPRA YOGI LINEL. SH., MH.IRFANDI
Tergugat
NoNama
1BIMA YOGIE PURNAMA, S.H., M.Kn
2JUNIAR PURNOMO KUSUMA
3RIDHA NOFRIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan surat Kuasa Penggugat untuk syarat Perubahan Akta PT  SUMPIT MAS TRANSINDO No 169 Tahun 2023 tidak sah;
  3. Menyatakan Akta No. 20 (akta perubahan) tahun 2024 mengenai Akta perubahan PT SUMPIT MAS TRANSINDO tidak sah;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat akibat di hapusnya Penggugat sebagai pemegang saham yang sah secara tanggung renteng sebesar;
  • Materil sebesar Rp 300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah);
  • Inmateril sebesar Rp 1.500.000.000,00- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  1. Memerintahkan Para Tergugat mengembalikan nama Penggugat ke dalam susunan pemegang saham;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et   Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak