Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.G/2025/PN Bks ELFI FITRIANA atik nusroh milati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 307/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ELFI FITRIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Margiono, S.H.ELFI FITRIANA
Tergugat
NoNama
1atik nusroh milati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1pt. ardino rozaky jeksiono
2Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;

3.    Menyatakan sah dan berharga Dokumen Bukti Surat Kerjasama Peminjaman Modal (Investasi) tertanggal 1 Oktober 2018. (Vide Bukti P-1),  Surat Kerjasama Peminjaman Modal (Investasi) tertanggal 13 November 2018. (Vide Bukti P-2)  dan Surat Kerjasama Peminjaman Modal (Investasi) tertanggal 01 April 2020. (Vide Bukti P-3),  yang disampaikan ke depan persidangan;

4.    Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materil, yaitu mengembalikan dana investasi secara tunai dan sekaligus sebesar                                   Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

5.    Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materil, yaitu membayar kompensasi hasil usaha secara tunai dan sekaligus dari perjanjian Surat Kerjasama Peminjaman Modal (Investasi) tertanggal 1 Oktober 2018. (Vide Bukti P-1),  Surat Kerjasama Peminjaman Modal (Investasi) tertanggal 13 November 2018. (Vide Bukti P-2)  dan Surat Kerjasama Peminjaman Modal (Investasi) tertanggal 01 April 2020. (Vide Bukti P-3) sebesar Rp. 296.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah);

6.    Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian bunga moratoir secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar                                       Rp. 707.000.000,- (tujuh ratus tujuh juta rupiah);

 

 

 

 

 

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);

8.    Mengabulkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT pada sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal TERGUGAT) yang saat ini ditempati sebagai tempat tinggal TERGUGAT yang terletak di Jl. Transad III No. 03, RT/RW. 002/008 Kel. Jatirangon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi – Jawa Barat;

9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar                    Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) secara tunai untuk 1 (satu) hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini dihitung sejak Putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

10.  Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;

11.  Menghukum TERGUGAT, untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

 

 

A t a u :

 

Apabila Pengendalian Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan ini sesuai dengan alur dan patut (Ex Aequo et bono) serta dengan seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak