Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.AGUSMAN, SH
2.SATRIYA SUKMANA, SH.
3.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
JURI SUKMAWANTORO Alias ARI Bin KARTO SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3206/M.2.17/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSMAN, SH
2SATRIYA SUKMANA, SH.
3AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JURI SUKMAWANTORO Alias ARI Bin KARTO SUWITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa JURI SUKMAWANTORO Alias ARI Bin KARTO SUWITO bersama dengan Saksi RICKY RAHADIAN Alias FALES Bin IKA KARTIKA dan Saksi SANI ALFIAN ASY’RI Alias SANI Bin ADE KOSASIH (Terdakwa diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Terminal Kebon Kelapa Kelurahan Pungkur Kecamatan Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Bandung kelas I A Khusus namun karena terdakwa ditahan di Lp Bulak Kapal Bekasi dan sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas I A Khusus maka berdasarkan pasal 165 ayat 2 KUHAP maka Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas I A Khusus berwenang memeriksa  dan mengadili perkaranya “ sebagai pelaku tindak pidana jika turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke wilayah Negera kesatuan Republik Indonesia, membuat menerima mencoba memperoleh  menyerahkan  atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa mempunyai persediaan  memiliki menyimpan mengangkat menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya gas air mata atau peluru karet “ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa JURI SUKMAWANTORO Alias ARI Bin KARTO SUWITO bersama dengan Saksi RICKY RAHADIAN Alias FALES Bin IKA KARTIKA  dan Saksi SANI ALFIAN ASY’RI Alias SANI Bin ADE KOSASIH (Terdakwa diajukan dalam berkas terpisah) dengan cara-cara sebagai  berikut  sebagai berikut : ----------------------

-    Bahwa bermula pada tanggal 30 September 2025 saksi TONI SUHENDAR dan Tim selaku anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya mendapatkan informasi,  akan adanya rencana  jual beli senjata api di daerah Jatiasih  Bekasi melalui media aplikasi WhatsApp dengan nomor 6281321797976 dan 6289504741507, dan atas informasi tersebut  akhirnya ditindaklanjuti bersama dengan tim untuk mendatangi tempat kejadian perkara di daerah Jatiasih  Bekasi, dengan melakukan tehnik undercover (penyamaran) terhadap  pihak yang akan menjual senjata api tersebut, dan berdasarkan informasi yang diterima yaitu bernama Saksi RICKY RAHADIAN Alias FALES Bin IKA KARTIKA, setelah tiba dilokasi dan dilakukan pengamatan ternyata saat itu tidak terjadi jual beli/ batal untuk melakukan transaksi senjata api lalu Saksi RICKY RAHADIAN Alias FALES Bin IKA KARTIKA pergi meninggal Kota Bekasi menuju  wilayah Bandung.
-    Bahwa kemudian saksi  TONI SUHENDAR dan tim pada tanggal 14 Desember 2025  berangkat ke wilayah Bandung, selanjutnya melakukan pemantauan terhadap Saksi RICKY RAHADIAN Alias FALES Bin IKA KARTIKA beserta nomor Hand Phonenya  saat itu sedang berada didaerah Jalan Mengger Komplek Sukapura Indah No. 9 Desa Sukapura Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung dan sekitar  pukul 16.00 WIB, pada saat Saksi RICKY RAHADIAN Alias FALES Bin IKA KARTIKA sedang berada didalam rumahnya kemudian dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan oleh saksi TONI SUHENDAR  dan tim ditemukan barang bukti berupa, Walter Kal. 8 mm blank, (Senpi Pabrikan), Mondial Kal. 22 hurt (Senpi Pabrikan), Emge Kal. 32 hurt, (Senpi Pabrikan), Makarov Kal 32 ACP, (Senpi Rakitan), Revolver Kal. 3.8, (Senpi Rakitan), Vape Gun Kal. 22 LR, (Senpi Rakitan),  WE Colt Junior, (Airsoft), Revolver Tanaka, (Airsoft), Patalube Germany 4.5 mm (Senjata Mimis), PCP mimis 4.5, (Senjata Mimis), Magazen FN Kal. 45 (2 buah), Magazen P3A Pindad Kal 32, Magazen P1 Pindad l, Magazen Surefire SS1/ AR15 kapasitas 60 peluru, Peluru Kaliber 25 mm 2 Butir, Peluru Kaliber 9 mm karet 4 Butir, Peluru Kaliber .38s 5 Butir, Peluru Kaliber 9 mm Tajam 21 Butir, Peluru Kaliber 32 mm 42 Butir, Peluru Kaliber 22 mm LR 55 Hampa 46 Tajam, Peluru Kaliber 45 mm 40 Butir, Peluru Kaliber .38 Special 35 Butir, Ramset 24 Butir, Gurinda, Mata Gurinda Kasar dan halus, Gergaji besi, Per senjata, Laras senjata, Popor Senjata, Triger senjata,  bor tangan, alat las, 1 (satu) buah hp xiaomi pocophone M4 Pro warna hitam.
-    Bahwa pada saat penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap Saksi RICKY RAHADIAN Alias FALES Bin IKA KARTIKA mengaku dalam melakukan kegiatan jual beli, perakitan, serta modifikasi senjata api, tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama dengan Saksi SANI ALFIAN ASY’ARI Aias SANI Bin ADE KOSASIH yang turut membantu  untuk melakukan finising dan percobaan senjata api juga merangkap sebagai marketing, serta Saksi SANI ALFIAN ASY’ARI Alias SANI Bin ADE KOSASIH pernah menjual 1 (satu) pucuk senpi rakitan makarov kepada terdakwa JURI SUKMAWANTORO, kemudian saksi TONI SUHENDAR bersama tim menindaklanjuti informasi tersebut lalu melakukan perkembangan dengan cara mendatangi rumah Saksi SANI ALFIAN ASY’ARI Alias SANI Bin ADE KOSASIH yang beralamat di Kampung Sukawangi RT.002 RW.005  Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, sesampainya dilokasi dilakukan penangkapan dan melakukakan penggeledahan rumah yang dihuni/ditempati Saksi SANI ALFIAN ASY’ARI Alias SANI Bin ADE KOSASIH hingga ditemukan barang bukti senjata api berbagai macam yaitu 1 (satu) pucuk Senjata Api Laras Panjang mosser, 1 (satu) pucuk Senjata Api laras panjang rakitan mosser, 1 (satu) pucuk Airgun Krosmen, 1 (satu) pucuk Airgun Wg708, 1 (satu) pucuk Airgun Compact 4, 1 (satu) pucuk Airsoft Revolver merek Tanaka, 1 (satu) pucuk Airsoft Ruger P08, 1 (satu) buah Selinder Revolver, 1 (satu) buah Selinder Rakitan, 11 (sebelas) buah Magazine, 2 (dua) Loder, 2 (dua) Lantak, 1 (satu) alat Bor duduk fortebel, 2 (dua) butir Peluru 45 Mili, 40 (empat puluh) Peluru karet 556, 1 (satu) buah Platuk Triger, 1 (satu) buah Tanda pengenal Kartu Tanda anggota Club Olahraga Menembak, 1 (satu) buah Laras Baja Rakitan. 
-    Bahwa selanjutnya setelah mengamankan Saksi SANI ALFIAN ASY’ARI Alias SANI Bin ADE KOSASIH dan barang bukti, kemudian saksi TONI SUHENDAR dan tim mendandapat pengakuan dari  Saksi RICKY RAHADIAN Alias FALES Bin IKA KARTIKA masih ada temannya lagi yang memiliki dan membantu menjual senjata api atas informasi tersebut lalu melakukan perkembangan lagi dengan cara mendatangi rumah Terdakwa JURI SUKMAWANTORO Alias ARI Bin KARTOSUWITO yang beralamat didaerah Pungkur Kecamatan Regol Kota Bandung, tepatnya di Terminal Kebon Kelapa Kelurahan Pungkur Kecamatan Regol Kota Bandung, pada saat dilokasi melihat Terdakwa JURI SUKMAWANTORO Alias ARI Bin KARTOSUWITO lalu dilakukan penangkapan dan  melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang yang sedang dipakainya, hingga menemukan barang barang senjata api

berupa 1 pucuk senpi rakitan makarov, 12 butir peluru 9mm + kotak peluru, bungkus wrap alumunium untuk bungkus senjata yg dijual, 1 tas selempang warna coklat, 1 handphone merk oppo, 1 buah buku rekening Bank BCA.
Pada saat diintrograsi Terdakwa JURI SUKMAWANTORO Alias ARI Bin KARTOSUWITO mengaku tidak melakukan perakitan senjata api namun hanya pernah melakukan pembelian 1 (satu) pucuk senjata rakitan makarov tersebut beserta peluru mm+ kotak peluru yang dibelinya seharga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dan suka membantu memperjual belikan senjta api, kemudian terdakwa JURI SUKMAWANTORO Alias ARI Bin KARTO SUWITO bersama dengan Saksi RICKY RAHADIAN Alias FALES Bin IKA KARTIKA  dan Saksi SANI ALFIAN ASY’RI Alias SANI Bin ADE KOSASIH dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa JURI SUKMAWANTORO Alias ARI Bin KARTO SUWITO bersama dengan Saksi RICKY RAHADIAN Alias FALES Bin IKA KARTIKA  dan Saksi SANI ALFIAN ASY’RI Alias SANI Bin ADE KOSASIH (Terdakwa diajukan dalam berkas terpisah), membuat menerima mencoba memperoleh  menyerahkan  atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa mempunyai persediaan  memiliki menyimpan mengangkat menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya gas air mata atau peluru karet tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerisaan Labolatorium Forensik Nomor Lab 1165/BSF/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ps Sopan Utomo dan tim selaku pemeriksa diketahui Ari Kurniawan ST., Msi selaku Kapus Labpor Bareskrim Polri Kabid Balmetfor dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :  -----------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada Bab IV, Bab V dan dari data/file Subbid Senjata Api Forensik Pusat Laboratorium Forensik serta dari STD/5A-01 s.d. STD/5A-10 maka pemeriksa berkesimpulan bahwa:
1.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.1 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api genggam jenis pistol kaliber .22LR, komponen tidak lengkap dan tidak dapat meledak (picu tidak terhubung dengan pemukul).
2.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.2 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber .22 short, komponen lengkap dan dapat meledak.-
3.    1(satu) pucuk senjata bukti Q1.3 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api genggam jenis pistol kaliber .22LR, komponen tidak lengkap dan tidak dapat meledak (pemukul lemah).
4.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.4 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api genggam jenis pistol kaliber 32 ACP, komponen tidak lengkap dan tidak dapat meledak (pemukul lemah) 
5.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.5 yang tersebut pada Bab 1 Sub 1 adalah senjata api rakitan model revolver berdiameter lubang laras = 8.79 mm. komponen lengkap dan tidak dapat meledak (picu tidak terhubung dengan pemukul)
6.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.6 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api rakitan model pen gun berdiameter lubang laras Q=5,74 mm komponen lengkap dan dapat meledak
7.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.7 yang tersebut pada Bab | Sub 1 adalah airsoft gun model pistol kaliber 6mm, komponen lengkap dan tidak dapat melontarkan ball bullet (seal bocor).
8.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.8 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah airsoft gun model revolver kaliber 4,5mm, komponen lengkap dan tidak dapat melontarkan ball bullet (seal bocor).
9.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.9 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata angin kaliber 4,5mm, komponen tidak lengkap dan tidak dapat melontarkan peluru mimis (tidak ada pemukul).
10.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.10 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senapan angin PCP kaliber 4,5mm komponen lengkap dan dapat melontarkan peluru mimis
11.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.11 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api laras panjang mauser kaliber 7.62mm, komponen tidak lengkap dan tidak dapat meledak (tidak ada pemukul).
12.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.12 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api rakitan model laras panjang berdiameter lubang laras Ø=5,13 mm, komponen tidak lengkap dan tidak dapat meledak (tidak ada pemukul).

13.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.13 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata air gun model revolver kaliber 4,5mm, komponen tidak lengkap dan tidak dapat melontarkan ball bullet (BB) (pegas lemah).-
14.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.14 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata air gun model revolver kaliber 6mm, komponen tidak lengkap dan tidak dapat berfungsi
15.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.15 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata air gun model pistol kaliber 6mm, komponen lengkap dan dapat melontarkan ball bullet (BB),
16.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.16 yang tersebut pada Bab | Sub 1 adalah airsoft gun model revolver kaliber 6mm, komponen tidak lengkap dan tidak dapat melontarkan ball bullet (BB) (komponen tidak lengkap).
17.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.17 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah airsoft gun model pistol kaliber 6mm, komponen tidak lengkap dan tidak dapat melontarkan ball bullet (BB) (komponen magazine sebagai rumah gas tidak ada)
18.    1 (satu) pucuk senjata bukti Q1.18 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api rakitan model pistol berdiameter lubang laras Ø = 9,10 mm, komponen lengkap dan dapat meledak
19.    1 (satu) butir peluru bukti Q2.1 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9x17mm full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
20.    11 (sebelas) butir peluru bukti Q2.2 s.d. Q2.12 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9x19mm full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
21.    21. 5 (lima) butir peluru bukti Q2.13 s.d. Q2.17 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber .38 short lead antimony, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
22.    40 (empat puluh) butir peluru bukti Q2.18 s.d. Q2.57 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 45 ACP full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
23.    21 (dua puluh satu) butir peluru bukti Q2.58 s.d. Q2.78 yang tersebut pada Bab 1 Sub 2 adalah peluru hampa kaliber 22, crimped rose dan belum pemah ditembakkan (masih aktif).
24.    2 (dua) butir peluru bukti Q2.79 dan Q2.80 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru hampa kaliber 22, crimped rose dan sudah pernah ditembakkan (kets).
25.    55 (lima puluh lima) butir peluru bukti Q2.82 s.d. Q2.136 yang tersebut pada Bab | Sub 2 adalah peluru hampa kaliber 22, crimped rose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
26.    17 (tujuh belas) butir peluru bukti Q2.137 s.d. Q2.153 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9x19mm full metal jacket, round nose dan belum pemah ditembakkan (masih aktif).
27.    2 (dua) butir peluru bukti Q2.154 dan Q2.155 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9x19mm full metal jacket, round nose dan sudah pemah ditembakkan (kets).
28.    1 (satu) butir peluru bukti Q2.156 yang tersebut pada Bab | Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9x19mm full metal jacket, flat nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
29.    1 (satu) butir peluru bukti Q2.157 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 9x19mm full metal jacket, flat nose (hasil gerinda anak peluru) dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
30.    4 (empat) butir peluru bukti Q2.158 s.d. Q2.161 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru karet kaliber 9mm bulat dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
31.    2 (dua) butir peluru bukti Q2.162 dan Q2.163 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 6.35mm full metal jacket, round nose dan belum pemah ditembakkan (masih aktif).
32.    40 (empat puluh) butir peluru bukti Q2.164 s.d. Q2.203 yang tersebut pada Bab 1 Sub 2 adalah peluru tajam kaliber .32 ACP full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
33.    2 (dua) butir peluru bukti Q2.204 dan Q2.205 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 32 ACP full metal jacket, round nose dan sudah pernah ditembakkan (kets)
34.    46 (empat puluh enam) butir peluru bukti Q2.206 s.d. Q2.251 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber.22LR, lead antimony, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).

35.    35 (tiga puluh lima) butir peluru bukti Q2.252 s.d. Q2.286 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 38 special, lead antimony, round nose dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
36.    1 (satu) buah magazine bukti Q3.1 yang tersebut pada Bab 1 Sub 3 adalah komponen magazine pade senjata api laras panjang kaliber 5.56mm
37.    2 (dua) buah magazine bukti Q3.2 dan Q3.3 yang tersebut pada Bab I Sub 3 adalah komponen magazine pada senjata api pistol model FN kaliber 9mm
38.    1 (satu) buah magazine bukti Q3.4 yang tersebut pada Bab | Sub 3 adalah komponen magazine pada senjata api pistol Pindad P1 kaliber 9mm
39.    1 (satu) buah magazine bukti Q3.5 yang tersebut pada Bab | Sub 3 adalah komponen magazine pada senjata api pistol Pindad P3A kaliber 9mm.

--------Perbuatan terdakwa JURI SUKMAWANTORO Alias ARI Bin KARTO SUWITO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 306 Jo Pasal 20 huruf c UURI Nomor 1  Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya