Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD FADJRI pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2025 bertempat di Jalan Bulak Perwira II Rt.008 Rw. 007 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi,“ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada bulan september 2023 saksi Binus Aprianto berkerja di JNT EXSPRESS vendor dari PT. Global Servis Indo Bekasi Timur Kota Bekasi saat bertemu dengan terdakwa Mohamad Fadjri bertanya kepada saksi Binus Aprianto “ Bro Lw kan ada masalah ini” lalu di jawab saksi Binus Aprianto “masalah apa” kemudian terdakwa Mohamad Fadjri berkata masalah cod dengan menunjukan resi resi pembayaran yang tidak disetorkan kepada pihak JNT EXSPRESS lalu terdakwa Mohamad Fadjri berkata kepada saksi binus aprianto “ Ini mau diselesaikan kapan” lalu di jawab saksi binus aprianto “ saat ini belum ada pak, coba nanti saya obrolin dulu sama orang tua di kampung” lalu dijawab terdakwa Mohamad Fajdri “ Lw gak ada 2 juta atau 3 juta dulu untuk
jaminan” dijawab saksi binus aprianto “tidak ada, terus apa dong, Lw punya motor gak” dijawab saksi binus aprianto “ada didepan diparkiran selanjutnya di jawab terdakwa Mohamad Fadjri “Ya Udah Lw Jaminkan saja dulu, biar gak usah nyampe ke polisi” lalu terdakwa Mohamad Fadri dan saksi Binus Aprianto keluar menuju parkiran di depan kantor JNT Express untuk melihat satu unit sepeda motor Yamaha mio warna merah sebagai jaminan “ motor gw bawa ya bro” lalu dijawab saksi binus aprianto “jangan dulu bang, motor buat nyari rejeki dulu, saya ga ada motor lagi” lalu dijawab terdakwa Muhamad Fadjri “ helm dan kunci kontak sepeda motor Yamaha mio lw bawa selanjutnya sepeda motor dibawa oleh terdakwa Mohamd Fadjri.
- Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2023 terdakwa Mohamad Fadjri menelephone saksi binus aprianto untuk datang ke daerah juanda Jakarta timur setiba dilokasi lalu datang terdakwa Mohamad Fadfjri mengahampiri saksi binus aprianto mengajak makan, setelah selesai makan selanjutnya terdakwa Mohamad Fadjri bertanya kepada saksi binus aprianto “orang tua lw udah transfer belum, lalu dijawab saksi binus aprianto” belum bang sebentar di telephone dulu orang tua untuk menyelesaikan permasalahan ini, lalu saksi binus aprianto berkata kepada terdakwa Mohamad Fadjri “ uang sudah ada, dan dijawab terdakwa Mochamad Fadjri “yaa udah transfer ke bank bca no rekening 070166152 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), ke esokan harinya pada saat saksi binus aprianto sampai di kantor JNT Bekasi Timur Kota Bekasi saksi binus aprianto bertemu dan berkata kepada sdr.Acil “ada penyelesaian cod kemarin kepada terdakwa Mohamad Fadjri legal PT.Global Servis Indone lalu saksi Binus Aprianto berkata uang baru terkumpul sekitar enam juta rupiah dan dijawab terdakwa Muhamad Fadjri “ Ya udah lw selesaikan saja,emang sepeda motor Yamaha mio ditahan dijawab saksi binus aprianto “Iya Bos” atau gaji lw masih ada kan, gpp potong gajikan sisanya masih bisa di cicil lalu di jawab saksi binus aprianto Iya Bos, kemudian sebelum lebaran tahun 2024 terdakwa Muhamd Fadjri pernah meminta kepada saksi binus aprianto untuk menganti kartu sim card hand phone namun tidak diberikan, sekitar tanggal 20 Mei 2024 terdakwa Muhamad Fadjri bersama team legal dari PT.Global Servos Indo mendatangi rumah saksi binus apriano dan bertanya bagaimana kelanjutan COD JNT Bekasi Timur sudah diselesaikan dan diserahkan berupa satu unit kedaraan sepeda motor Yamaha mio dan uang tunai senilai enam juta rupiah
- Bahwa terdakwa Muhamad Fadjri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan pada saat melakukan penagihan tanpa surat tugas dari PT.Global Servis Indo, menggerakan orang lain saksi Binus Aprianto untuk menyerahkan barang satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa STNK dan BPKB pada bulan september 2023 bertempat di jalan bulak perwira II Rt.008/Rw.007 kelurahan perwira kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, selanjutnya saksi Finensius Jefriawan Sarumaha melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mochamaf Fadjri, saksi korban Finensius Jefriawan Sarumaha mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih sebesar Rp.9.494.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD FADJRI pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2025 bertempat di Jalan Bulak Perwira II Rt.008 Rw. 007 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang pengusaannya terhadap barang disebabkan karena ada atau karena pencarian atau kare hubungan kerja atau karena mendapat Upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada pada bulan september 2023 saksi Binus Aprianto berkerja di JNT EXSPRESS vendor dari PT. Global Servis Indo Bekasi Timur Kota Bekasi saat bertemu dengan terdakwa Mohamad Fadjri bertanya kepada saksi Binus Aprianto “ Bro Lw kan ada masalah ini” lalu di jawab saksi Binus Aprianto “masalah apa” kemudian terdakwa Mohamad Fadjri berkata masalah cod dengan menunjukan resi resi pembayaran yang tidak disetorkan kepada pihak JNT EXSPRESS lalu terdakwa Mohamad Fadjri berkata kepada saksi binus aprianto “ Ini mau diselesaikan kapan” lalu di jawab saksi binus aprianto “ saat ini belum ada pak, coba nanti saya obrolin dulu sama orang tua di kampung” lalu dijawab terdakwa Mohamad Fajdri “ Lw gak ada 2 juta atau 3 juta dulu untuk jaminan” dijawab saksi binus aprianto “tidak ada, terus apa dong, Lw punya motor gak” dijawab saksi binus aprianto “ada didepan diparkiran selanjutnya di jawab terdakwa Mohamad Fadjri “Ya Udah Lw Jaminkan saja dulu, biar gak usah nyampe ke polisi” lalu terdakwa Mohamad Fadri dan saksi Binus Aprianto keluar menuju parkiran di depan kantor JNT Express untuk melihat satu unit sepeda motor Yamaha mio warna merah sebagai jaminan “ motor gw bawa ya bro” lalu dijawab saksi binus aprianto “jangan dulu bang, motor buat nyari rejeki dulu, saya ga ada motor lagi” lalu dijawab terdakwa Muhamad Fadjri “ helm dan kunci kontak sepeda motor Yamaha mio lw bawa selanjutnya sepeda motor dibawa oleh terdakwa Mohamd Fadjri.
- Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2023 terdakwa Mohamad Fadjri menelephone saksi binus aprianto untuk datang ke daerah juanda Jakarta timur setiba dilokasi lalu datang terdakwa Mohamad Fadfjri mengahampiri saksi binus aprianto mengajak makan, setelah selesai makan selanjutnya terdakwa Mohamad Fadjri bertanya kepada saksi binus aprianto “orang tua lw udah transfer belum, lalu dijawab saksi binus aprianto” belum bang sebentar di telephone dulu orang tua untuk menyelesaikan permasalahan ini, lalu saksi binus aprianto berkata kepada terdakwa Mohamad Fadjri “ uang sudah ada, dan dijawab terdakwa Mochamad Fadjri “yaa udah transfer ke bank bca no rekening 070166152 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), ke esokan harinya pada saat saksi binus aprianto sampai di kantor JNT Bekasi Timur Kota Bekasi saksi binus aprianto bertemu dan berkata kepada sdr.Acil “ada penyelesaian cod kemarin kepada terdakwa Mohamad Fadjri legal PT.Global Servis Indone lalu saksi Binus Aprianto berkata uang baru terkumpul sekitar enam juta rupiah dan dijawab terdakwa Muhamad Fadjri “ Ya udah lw selesaikan saja,emang sepeda motor Yamaha mio ditahan dijawab saksi binus aprianto “Iya Bos” atau gaji lw masih ada kan, gpp potong gajikan sisanya masih bisa di cicil lalu di jawab saksi binus aprianto Iya Bos, kemudian sebelum lebaran tahun 2024 terdakwa Muhamd Fadjri pernah meminta kepada saksi binus aprianto untuk menganti kartu sim card hand phone namun tidak diberikan, sekitar tanggal 20 Mei 2024 terdakwa Muhamad Fadjri bersama team legal dari PT.Global Servos Indo mendatangi rumah saksi binus apriano dan bertanya bagaimana kelanjutan COD JNT Bekasi Timur sudah diselesaikan
dan diserahkan berupa satu unit kedaraan sepeda motor Yamaha mio dan uang tunai senilai enam juta rupiah
Bahwa terdakwa Muhamad Fadjri mendatangi rumah saksi Binus Aprianto yang telah Penggelapan uang milik PT.Global Services Indo dimana saksi binus aprianto berkata kepada terdakwa Mohamad Fadjri “ uang sudah ada, dan dijawab terdakwa Mochamad Fadjri “yaa udah transfer ke bank bca no rekening 070166152 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan satu unit kedaraan sepeda motor Yamaha mio telah di serahkan kepada terdakwa Mohamad Fadjri yang dilakukan oleh orang yang pengusaannya terhadap barang namun tidak disetorkan kepada PT. Global Servis Fadjri dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari ada atau karena pencarian atau karena hubungan kerja atau zmendapat Upah senilai 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah / bulan sebagai karyawan sebagai Legal di PT Global Services Indo), selanjutnya saksi Finensius Jefriawan Sarumaha melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mochamaf Fadjri, saksi korban Finensius Jefriawan Sarumaha mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih sebesar Rp.9.494.000,- (Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHPidana |