Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
530/Pid.B/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. BUJANG RIDUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 530/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6246 /M.2.13/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUJANG RIDUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                              

Demi Keadilan dan kebenaran                                                                                                  P.29                                                                  

Berdasarkan Tuan Yang Maha Esa                                                                                                       

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 199/M.2.17/Eoh.2/09/2026

 

  1. Identitas  Terdakwa :

 

Nama lengkap

:

BUJANG RIDUAN

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

57  tahun / 10 November 1968

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Belakang Mesjid Jamik No. 885 Rt 019 / 006 Kel. Plaju Ilir Kec. Plaju Kota Palembang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMA

No Identitas KTP

:

1671141011680011

 

  1. Penahanan

Penahanan Terdakwa  

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

01 Agustus 2026 s/d 20 Agustus 2026

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

21 Agsutus 2026 s/d 29 September 2026

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   24 September 2026 s/d 13 Oktober 2026

 

             
  1. Dakwaan:

Bahwa terdakwa BUJANG RIDUAN bersama Sdr. BAMBANG (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. BUTET (DPO), pada hari Jumat Tanggal 31 Juli 2026 sekira jam 08.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI di Jl. Karang Satria No. 14 Rt. 003 / 008 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai  pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 30 Juli 2026 sekira jam 20.00 WIB terdakwa bersama Sdr. BAMBANG (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. BUTET (DPO) berkumpul di kosan Sdr. BAMBANG (DPO) didaerah Jakarta Barat yang terdakwa tidak ingat lokasinya kemudian Sdr. BAMBANG (DPO) mengajak terdakwa, Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. BUTET (DPO) untuk merencanakan aksi pencurian di rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI di Jl. Karang Satria No. 14 Rt. 003 / 008 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 31 Juli 2026 sekira jam 06.30 WIB terdakwa bersama Sdr. BAMBANG (DPO), Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. BUTET (DPO) dari kosan Sdr. BAMBANG (DPO) di Jakarta Barat berangkat menuju ke rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI di Jl. Karang Satria No. 14 Rt. 003 / 008 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa dan Sdr. BAMBANG (DPO) menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Noka MH1JM9114LK079034 Nosin JM91E1079306, terdakwa yang mengendarainya sedangkan Sdr. BAMBANG (DPO) dibonceng, sedangkan Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. BUTET (DPO) menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Biru (DPB) yang mengendarai Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. BUTET (DPO) yang diboncengi lau Sdr. BAMBANG (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. BUTET (DPO) jalan beriringan menuju rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI di Jl. Karang Satria No. 14 Rt. 003 / 008 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
  • Bahwa sekira jam 08.30 WIB, Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. BUTET (DPO) sampai di rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI di Jl. Karang Satria No. 14 Rt. 003 / 008 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, sedangkan terdakwa dan Sdr. BAMBANG (DPO) berhenti 200 meter dari rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI, selanjutnya Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. BUTET (DPO) mengetuk pimtu lalu asisten rumah tangga saksi EDI MULYAN FEBERWADI yang bernama saksi ERNI SUHERNI membukakan pintu selanjutnya Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. BUTET (DPO) mengaku-ngaku menjadi tukang jasa pemasangan wallpaper kepada saksi ERNI SUHERNI lalu Sdr. YUSUF (DPO) berpura-pura sedang menelepon saksi SITI HASANAH (istri dari saksi EDI MULYAN FEBERWADI) yang sudah memesan jasa pemasangan wallpaper kepada Sdr. YUSUF (DPO) sehingga saksi ERNI SUHERNI percaya, kemudian Sdr. YUSUF (DPO) berhasil mengalihkan perhatian saksi ERNI SUHERNI menuju rumah anak EDI MULYAN FEBERWADI yang berada disebelah rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI lalu Sdr. YUSUF (DPO) mengeluarkan barang-barang yang ada di kamar yang ditempati anak saksi EDI MULYAN FEBERWADI seolah kamarnya akan dipasang wallpaper juga, sedangkan Sdr. BUTET (DPO) menunggu dekat kamar rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI sambil menelepon agar terdakwa dan Sdr. BAMBANG (DPO) ke rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI lalu terdakwa dan Sdr. BAMBANG (DPO) meuju rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI, sesampainya terdakwa dan Sdr. BAMBANG (DPO) didepan pagar rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI, terdakwa parkirkan motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Noka MH1JM9114LK079034 Nosin JM91E1079306 lalu Sdr. BAMBANG (DPO) bergegas masuk ke dalam rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI yang sudah terbuka lalu Sdr. BAMBANG (DPO) menuju kamar saksi EDI MULYAN FEBERWADI sedangkan terdakwa menunggu di motor sambil memantau sekitar lokasi, selanjutnya Sdr. BAMBANG (DPO) bertemu dengan Sdr. BUTET (DPO) lalu Sdr. BAMBANG (DPO) mencongkel pintu kamar saksi EDI MULYAN FEBERWADI menggunakan 1 (satu) buah obeng minus dan 1 (satu) buah kunci L yang dipipihkan dibantu Sdr. BUTET (DPO), sehingga pintu kamar saksi EDI MULYAN FEBERWADI menjadi rusak engselnya setelah pintunya terbuka Sdr. BAMBANG (DPO) dan Sdr. BUTET (DPO) masuk ke dalam kamar Sdr. EDI MULYAN FEBERWADI, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya  Sdr. BAMBANG (DPO) mengambil uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam lemari kemudian setelah mendapatkan uang tunai, Sdr. BAMBANG (DPO) dan Sdr. BUTET (DPO) berusaha merusak brangkas letaknya di lantai di sebelah lemari, kemudian saksi ERNI SUHERNI berteriak “Maling..Maling..” karena mengetahui Sdr. YUSUF (DPO) sedang merusak cctv Sehingga Sdr. BAMBANG (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. BUTET (DPO) yang mendengar teriakan saksi ERNI SUHERNI berlarian menuju motor masing-masing untuk meninggalkan rumah saksi EDI MULYAN FEBERWADI, ketika hendak tancap gas jaket hitam yang digunakan Sdr. BAMBANG (DPO) ditarik oleh saksi ERNI SUHERNI, yang mengakibat terdakwa dan Sdr. BAMBANG (DPO) terjatuh dari motor kemudian Sdr. BAMBANG (DPO) bangun dan berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa tertimpa motor lalu terdakwa diamankan oleh warga setempat, alau terdakwa diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota
  • Akibat perbuatan terdakwa, Sdr. BAMBANG (DPO), Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. BUTET (DPO), saksi EDI MULYAN FEBERWADI mengalami kerugian uang tunai yang telah dicuri Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), engsel pintu kamar  senilai  Rp 250.000,- (dua ratus lima ribu rupiah)dan brangkas senilai  Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) ke-f dan ke-g KUHP.

 

                                                                                                  Bekasi, 24 September 2026

 

                                                                                                   

 

                                                                                                    Septerina Nellaita, S.H.

                                                                                                           Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya