| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa FAJAR MAULANA ALIAS PAKUM BIN MASRIE pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di sekitar daerah Pondok Kopi Jakarta Timur namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.THIS IS 404 ALS JUAN (DPO) untuk menerima dan mengedarkan/menjual narkotika jenis shabu dengan cara menempelkan/meletakan narkotika jenis shabu dengan sesuai arahan Sdr.THIS IS 404 ALS JUAN (DPO) dan terdakwa akan mendapatkan upah senilai Rp.15.000,- setiap terdakwa menempelkan/meletakan narkotika jenis shabu sebanyak 0,35 gram dan apabila terdakwa menempelkan/meletakan narkotika jenis shabu sebanyak 0,90 gram mendapatkan upah senilai Rp.25.000,- kemudian pada tanggal 07 September 2025 terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari Sdr.THIS IS 404 ALS JUAN (DPO) sebanyak 3 plastik klip bening ukuran besar sebanyak 150 gram di sekitar daerah Pondok Kopi Jakarta Timur selanjutnya pada tanggal 15 September 2025 terdakwa mendapatkan arahan dari Sdr.THIS IS 404 ALS JUAN (DPO) menyerahkan kepada Sdr.DINO (DPO) sebanyak 138,56 gram dengan cara melakukan menempelkan/meletakan narkotika jenis shabu sesusai alamat dan lokasi yang ditentukan oleh Sdr.THIS IS 404 ALS JUAN (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi sekitar pukul 21.30 wib di Jl.Bandeng Raya Rt.002 Rw.008 Kel.Kayuringin Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi dikontrakan terdakwa melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
- 12 (dua belas) plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 7,8 (Tujuh Koma Delapan) Gram
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 5,3 (lima koma tiga) Gram
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah muda
- Bahwa terdakwa FAJAR MAULANA ALIAS PAKUM BIN MASRIE dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 5799/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 4615/2025/OF,- berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 6,6220 gram.
- 4616/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,5842 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa FAJAR MAULANA ALIAS PAKUM BIN MASRIE adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa FAJAR MAULANA ALIAS PAKUM BIN MASRIE pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Bandeng Raya Rt.002 Rw.008 Kel.Kayuringin Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 21.30 wib di Jl.Bandeng Raya Rt.002 Rw.008 Kel.Kayuringin Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi dikontrakan terdakwa melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi SUGIYANTO SH, SUMITRA dan SONI HERMANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
- 12 (dua belas) plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 7,8 (Tujuh Koma Delapan) Gram
- 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 5,3 (lima koma tiga) Gram
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah muda
- Bahwa terdakwa FAJAR MAULANA ALIAS PAKUM BIN MASRIE dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 5799/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 4615/2025/OF,- berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 6,6220 gram.
- 4616/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,5842 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa FAJAR MAULANA ALIAS PAKUM BIN MASRIE adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |