| Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan PARA TERGUGAT dan pihak lain untuk tidak melakukan tindakan apapun termasuk namun tidak terbatas pada penjualan dan/atau melakukan lelang dan/atau mengagunkan terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2871/PASIRSARI;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Nomor 617-HP-LMU-11-2021, tertanggal 12 November 2021 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No. 37 tanggal 12 November 2021 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan segala peralihan hak atas tanah dan bangunan milik PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2871/PASIRSARI, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah);
- Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2871/PASIRSARI;
- Menghukum TERGUGAT III untuk mengosongkan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 2871/PASIRSARI;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Bantahan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT agar tunduk pada putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |