| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk sekaligus dan seketika segera membayar kewajibannya kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp.3.005.000.000 (tiga milyar lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta sebagian milik Tergugat berupa Tanah dan Bangunan sertipikat nomor 5650, atas nama Ratna Dewi Ramayani, luas 298 M2, dengan batas-batas Utara : Jalan Lingkungan III Selatan : Ny.Sarinah Timur : Mahudi Barat: Abbas, yang terletak di kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat;
- Menyatakan apabila Tergugat tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat, maka harta sebagian milik Tergugat berupa Tanah dan Bangunan sertipikat nomor 5650, atas nama Ratna Dewi Ramayani, luas 298 M2, dengan batas-batas Utara : Jalan Lingkungan III Selatan : Ny.Sarinah Timur : Mahudi Barat: Abbas, yang terletak di kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat untuk selanjutnya dijual/dilelang, guna dapat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian sampai putusan ini dilaksanakan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq Majelis Hakim berpendapat lain,mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |