Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2025/PN Bks | AGUS RAHMATILLAH | MARALIH BIN H. NIMAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 303.000.000,00 | ||||
Petitum |
Mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ; Kerugian Materiil sebesar Rp. 303.000.000,-; Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta milik TERGUGAT, berupa : Harta milik TERGUGAT berupa KONTRAKAN : Berdasarkan AJB No. 15/INS/JTA/2011 tanggal 19 Juli 2011 ; yang beralamatkan di : Kampung Bojong Sari No.41, RT.005/RW.001, Kampung Bojong Sari, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi ;
Harta milik TERGUGAT berupa TOKO, yang beralamatkan di : Jl. Babu Salam No.53, RT.005/RW.015, Kampung Bojong Sari, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi Segala harta (benda) milik TERGUGAT /atau terdapat HAKnya TERGUGAT, yang ditemukan & akan disampaikan PENGGUGAT kemudian hari.
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |