Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP Bin SLAMET bersama sama dengan Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG Bin MULDIONO pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar Pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Damai I Rt 003 Rw 006 Kelurahan Jatikaya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum atau di kereta api/trem yang sedang berjalan, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tangal 01 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG Bin MULDIONO menghubungi saksi MUHAMMAD IKHSAN Bin MOCHAMAD YUNUS melalui pesan diakun Faisal Faisal ke akun Heyy Ikhsan yang mana isinya menyapa Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG, saksi MUHAMMAD IKHSAN dengan mengatakan bahwa pernah bertemu dengan saksi MUHAMMAD IKHSAN di warnet daerah Cikeas sekitar 4 (empat) bulan lalu kemudian Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG dan saksi MUHAMMAD IKHSAN bertukar nomor Whatsapp.
- Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG menghubungi saksi MUHAMMAD IKHSAN melalui Whatsaap yang mana isinya Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG menanyakan kepada saksi MUHAMMAD IKHSAN apakah saksi MUHAMMAD IKHSAN merupakan seorang gay atau tidak dan saksi MUHAMMAD IKHSAN menjawab bahwa saksi MUHAMMAD IKHSAN gay lalu Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG mengajak hubungan badan dikosan Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG lalu saksi MUHAMMAD IKHSAN menyetujuinya akan datang setelah menutup tokonya
- Pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib saksi MUHAMMAD IKHSAN meminta lokasi Map kepada Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG dan Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG memberikan lokasi Map kemudian saksi MUHAMMAD IKHSAN berangkat menggunakan 1 (satu) Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Dengan nomor Polisi B 3100 TLS nomor rangka MH1JF5124BK556605 nomor mesin JF51E2561417(Daftra Pencarian Barang) menunju alamat Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG dan pada waktu yang bersamaan Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG memberi tahu terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP Bin SLAMET untuk Stanby di Jalan Damai I Rt 003 Rw 006 Kelurahan Jatikaya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi yang telah direncanakan oleh terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP dan Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG lalu terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP Bin SLAMET berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 3006 ENG sesampainya dilokasi tersebut terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP Bin SLAMET bersembunyi
- Pada sekira Pukul 22.00 Wib saksi MUHAMMAD IKHSAN bertemu dengan Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG di daerah gang pos ronda Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG mengajak saksi MUHAMMAD IKHSAN kekosan pada saat melitas di Jalan Damai I Rt 003 Rw 006 Kelurahan Jatikaya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG perjalananya dengan berpura pura untuk buang air kecil sedangkan saksi MUHAMMAD IKHSAN menunggu sambil duduk diatas 1 (satu) Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Dengan nomor Polisi B 3100 TLS kemudian dari terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP datang dari semak semak belakang saksi MUHAMMAD IKHSAN langsung menendorong saksi MUHAMMAD IKHSAN hingga terjatuh dari motor tersebut lalu diikuti oleh Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG dengan memukul kebagian kepala saksi MUHAMMAD IKHSAN menggunakan 1 (satu) buah helm selanjutnya terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP membekap saksi MUHAMMAD IKHSAN lalu dikuti oleh terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP mengikat tangan, kaki dan kepala saksi MUHAMMAD IKHSAN lalu terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP menarik hingga putus tas selempang milik saksi MUHAMMAD IKHSAN kemudian terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP mengambil 1 (satu) buah handpone merk poco X3 GT dan uang sebesar Rp 256.000 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) lalu terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP Bin SLAMET dan Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG Bin MULDIONO meninggalkan dengan membawa 1 (satu) Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Dengan nomor Polisi B 3100 TLS, 1 (satu) buah handpone merk poco X3 GT dan uang sebesar Rp 256.000 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) milik saksi MUHAMMAD IKHSAN
- Pada hari selasa tanggal 05 November 2024 Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG menjual 1 (satu) Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Dengan nomor Polisi B 3100 TLS milik saksi MUHAMMAD IKHSAN kepada saksi Memed Bin Majid dengan harga Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan menjual 1 (satu) buah handpone merk poco X3 GT kepada saksi Irfan Musthofa Bin Masan sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjunya terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP memdapatkan bagian sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG mendapat bagian sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
-------Perbuatan ia terdakwa I IZZA HANIFFUDI Als BONAP Bin SLAMET dan Terdakwa II NANDANG DWI ROMADHON Als DANG Bin MULDIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke 1dan Ke 2 KUHP -------------------------------- |