Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.AGATHA , SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
MAMAN LUKMANA Bin BIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2873/M.2.17.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
4Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAN LUKMANA Bin BIHIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa mereka terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama-sama dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Duren Jaya Permai, Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT.009 RW.012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja berat bersih 81.161 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN meminta izin  kepada DAMIR istri dari ISRAN DAULAI (termasuk DPO) untuk pulang ke pekalongan sekalian terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN meminta uang kepada DAMIR untuk ongkos karena kesehariannya terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN membantu DAMIR berjualan buah-buahan, namun pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh ISRAN DAULAI yang meminta terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN agar pulang ke Pekalongan pada awal tahun saja sekalian terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN diperintah oleh ISRAN DAULAI untuk mengawal DARMAWAN yang akan membawa ganja sebanyak 50 kg dari Mandailing Natal Sumatera Utara ke rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) di daerah Bekasi, selain itu terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN  diminta untuk mengawasi saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam menyalurkan penjualan paket ganja tersebut, dan selain mengawasi, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN juga disuruh berkomunikasi dengan RIO ANGGARA (orang kepercayaannya ISRAN DAULAI), yang mana RIO ANGGARA ada beberapa kali mengirim nomor HP orang yang mau memesan dan mengambil paket ganja, untuk selanjutnya nomor tersebut oleh terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN serahkan kepada saksi  ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang bertugas mengirim ngirimkan  paket ganja, dan untuk pekerjaan tersebut terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah) setiap 1 kilogram yang berhasil dikirim oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm).

----- Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN kembali dihubungi oleh ISRAN DAULAI yang memberitahu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bahwa DARMAWAN sudah jalan dari Padang Sumatera Barat, lalu terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN  disuruh oleh ISRAN DAULAI untuk jalan keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghubungi ISRAN DAULAI pamit mau jalan, kemudian ISRAN DAULAI mentransfer uang sebesar Rp.2.500.000,- ke rekening BNI milik terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN di Nomor Rekening 2018036841, uang tersebut dipergunakan untuk bensin, tiket penyebrangan, dan tol. Setelah itu ISRAN DAULAI memberikan nomor HP DARMAWAN 08136672779. Selanjutnya sesuai perintah dari ISRAN DAULAI terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN jalan mengawal DARMAWAN dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam.    

----- Bahwa pada hari Hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN sudah sampai Lampung. terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN berhenti di Alfamart exit tol Bakauhuni. Kemudian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN berkomunikasi dengan DARMAWAN yang masih dalam perjalanan, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN disuruh menunggu di tempet tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, DARMAWAN datang menggunakan mobil Nissan Livina warna hitam. Saat itu DARMAWAN datang bersama seorang temannya yang belum terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN kenal. Setelah istirahat, lalu kami jalan menuju Jakarta selanjutnya ke daerah Bekasi, pada saat itu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam berada di posisi depan dan diikuti oleh DARMAWAN dengan mobil Nissa Livina warna hitam.     

----- Bahwa hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dan DARMAWAN sudah berada di Merak. terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh ISRAN DAULAI lalu memberikan nomor HP 0895344569633 seorang laki laki dengan panggilan “mas” yang kemudian diketahui bernama saksi  ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang akan menerima ganja dan tinggal di daerah Bekasi, selanjutnya  sekitar pukul 01.20 WIB terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghubungi nomor 0895344569633, dan menanyakan dimana lokasi rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) di Bekasi, selanjutnya terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN dipandu oleh saksi  ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) ke luar tol Bekasi Timur dan disuruh buka maps dengan tujuan sekolah Ananda Bekasi Timur, perumahan Duren Jaya Permai. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB ketika terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN masih dalam perjalanan, tiba tiba ada seseorang yang bernama RIO ANGGARA menghubungi dan mengaku sebagai orangnya ISRAN DAULAI, lalu RIO ANGGARA menyuruh terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN untuk memvideokan paket ganja jika sudah sampai ditujuan sebagai laporan.

----- Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dan DARMAWAN sampai di Bekasi Timur, langsung bertemu dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang sudah menunggu di depan gerbang Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT. 009 RW. 012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya dekat dengan sekolah Ananda. Selanjutnya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama DARMAWAN diarahkan oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) untuk parkir di lahan kosong dekat perumahan tersebut.  Setelah mobil parkir lalu DARMAWAN dan temannya keluar dari dalam mobil Grand Livina yang berisi paket ganja, dan terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN keluar dari mobil Xenia warna hitam, setelah beristirahat sebentar lalu DARMAWAN dan temannya pergi dari lokasi tanah kosong dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam,  sedangkan  mobil Grand Livina yang di dalamnya membawa ganja diambil alih oleh saksi  ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) lalu memarkirkan mobil Grand Livina tersebut ke garasi rumahnya, kemudian saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) menyuruh terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN untuk beristirahat terlebih dahulu karena habis perjalanan jauh. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) bangun lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN diajak oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) memindahkan paket ganja dari mobil Grand Livina ke dalam kamar tidur saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), selanjutnya pada pukul 14.30 WIB saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI pergi ke pasar Baru untuk membeli 4 buah kardus besar dan 3 bungkus plastik kresek ukuran besar yang akan digunakan sebagai tempat menyimpan ganja, kemudian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh RIO ANGGARA dan diminta untuk langsung membuat video yang menerangkan bahwa ganja sudah sampai di tempatnya saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), selanjutnya video tersebut dikirim kepada RIO ANGGARA. Kemudian RIO ANGGARA menyuruh agar terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghitung ganja tersebut secara teliti, lalu terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama saksi  ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) menghitung paket ganja tersebut dan setelah dihitung jumlahnya sebanyak 97(Sembilan puluh tujuh) bungkus, lalu ganja dirapihkan lalu dimasukkan ke dalam kardus besar, setelah itu saksi MAMAN LUKMANA bin BIHIN memberitahukan kepada RIO ANGGARA bahwa jumlah ganja sebanyak 97 bungkus, selanjutnya RIO ANGGARA berkomunikasi dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), RIO ANGGARA menyuruh membuat PO untuk dikirimkan kepada orang-orang sesuai perintah RIO ANGGARA dan ISRAN DAULAI, dan yang terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN ketahui sudah ada 13 bungkus yang sudah berhasil dikirim oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) bersama saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI .             

----- Namun perbuatan terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) akhirnya diketahui oleh anggota Ditres Narkoba Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) di Perumahan Duren Jaya Permai, Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT.009 RW.012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat selanjutnya petugas  menemukan barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan Berat Netto 81.161 gram, 1 Buah buku rekapan penjualan dan 3 bungkus kantong plastik hitam, 1 buah HP Realme berikut nomor 08953445696331, 1 buah Hp infinix berikut nomor simcard 08132043883, 1 buah Hp Oppo berikut nomor simcard 085814282972, lalu terhadap terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN dilakukan penangkapan ketika sedang tidur dirumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARD, selanjutnya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN, saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI berikut barang bukti diamankan oleh anggota Ditres Narkoba Kepolisian Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik No Lab : 0185/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 bahwa barang bukti yang disita, yang disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik berupa :

NO

BARANG BUKTI

KODE

BERAT (GRAM)

DISISIHKAN UJI LAB

(GRAM)

HASIL RIKSA LABFOR POLRI

DIMUSNAH

(GRAM)

BRUTO

NETTO

1

1 buah kardus warna coklat (kode A) yang didalamnya berisi: 16 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan: 16234 gram dengan rincian sebagai berikut :

A.1

1090

1065

5

 

1085

A.2

1029

1003

 

1029

A.3

1038

1007

 

1038

A.4

1085

1057

 

1085

A.5

941

923

 

941

A.6

978

950

 

978

A.7

1078

1054

 

1078

A.8

973

945

 

973

A.9

1043

1012

 

1043

A.10

950

932

 

950

A.11

1020

991

 

1020

A.12

1013

982

 

1013

A.13

995

967

 

995

A.14

941

921

 

941

A.15

1089

1059

 

1089

A.16

971

952

 

971

2

1 buah kardus warna coklat (kode B) yang didalamnya berisi: 14 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan: 13741 gram dengan rincian:

B.1

941

920

5

 

936

B.2

972

949

 

972

B.3

957

939

 

957

B.4

887

866

 

887

B.5

1036

1003

 

1036

B.6

1004

972

 

1004

B.7

911

892

 

911

B.8

933

905

 

933

B.9

1018

983

 

1018

B.10

1032

1032

 

1032

B.11

1046

1008

 

1046

B.12

1046

1017

 

1046

B.13

975

953

 

975

B.14

983

964

 

983

3

1 plastik warna hitam (kode C) yang didalamnya berisi : 6 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 5816 Gram dengan rincian :

C.1

954

934

5

 

949

C.2

966

947

 

966

C.3

896

875

 

896

C,4

949

931

 

949

C.5

1042

1009

 

1042

C.6

1009

990

 

1009

 

 

 

 

 

4

1 plastik warna hitam (kode D) yang didalamnya berisi : 6 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 6101 Gram dengan rincian :

D.1

973

952

5

 

968

D.2

1039

998

 

1039

D.3

981

962

 

981

D.4

1028

1005

 

1028

D.5

1050

1032

 

1050

D.6

1030

1008

 

1030

5

1 plastik warna hitam (kode E) yang didalamnya berisi : 4 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 3869 Gram dengan rincian :

E.1

966

959

5

 

961

E.2

941

922

 

941

E.3

974

951

 

974

E.4

988

962

 

988

6

1 plastik warna hitam (kode F) yang didalamnya berisi : 4 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 3910 Gram dengan rincian :

F.1

992

974

5

 

987

F.2

1021

988

 

1021

F.3

1047

1024

 

1047

F.4

850

829

 

850

7

1 plastik warna hitam (kode G) yang didalamnya berisi : 4 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 3838  Gram dengan rincian :

G.1

960

942

5

 

954

G.2

932

915

 

932

G.3

969

950

 

969

G.4

977

958

 

977

8

1 plastik warna hitam (kode H) yang didalamnya berisi : 4 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 3927 Gram dengan rincian :

H.1

883

864

5

 

878

H.2

1054

1023

 

1054

H.3

1014

985

 

1014

H.4

976

957

 

976

9

1 plastik warna hitam (kode I) yang didalamnya berisi : 5 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 4892  Gram dengan rincian :

I.1

1007

981

5

 

1002

I.2

993

1023

 

993

I.3

1042

1013

 

1042

I.4

907

889

 

907

I.5

943

928

 

 

10

1 plastik warna hitam (kode J) yang didalamnya berisi : 2 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 2003 Gram dengan rincian :

J.1

1007

988

5

 

1002

J.2

996

977

 

996

 

 

 

11

1 plastik warna hitam (kode K) yang didalamnya berisi : 9 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 8899 Gram dengan rincian :

K.1

1005

984

5

 

1000

K.2

958

937

 

958

K.3

988

969

 

988

K.4

935

911

 

935

K.5

922

905

 

922

K.6

1028

1005

 

1028

K.7

1032

1008

 

1032

K.8

953

930

 

953

K.9

1078

1048

 

1078

12

1 plastik warna hitam (kode L) yang didalamnya berisi : 4 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 3959 Gram dengan rincian :

L.1

1001

982

5

 

996

L.2

978

959

 

978

L.3

942

926

 

942

L.4

1038

1007

 

1038

13

1 plastik warna hitam (kode M) yang didalamnya berisi : 3 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 2833 Gram dengan rincian :

M.1

955

934

5

 

950

M.2

993

975

 

993

M.3

885

869

 

885

14

1 plastik warna merah (kode N) yang didalamnya berisi : 2 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 2033 Gram dengan rincian :

N.1

1019

990

5

 

1014

N.2

1014

985

 

1014

15

1 plastik warna hitam (kode O) yang didalamnya berisi : 1 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto : 966 gram dengan rincian :

O.1

966

949

5

 

961

Jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak 84 bungkus dengan berat keseluruhan:

83021

81161

75

Sisa hasil Labfor (kode A s/d O) berat netto seluruhnya

57,4126 gram)

82946

                 

Keterangan: Ganja terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya barang bukti berupa ganja yang disisihkan dimusnahkan berdasarkan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SPPBB/3/II/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba, tanggal 24 Januari 2026, kemudian sisa barang bukti dari Labfor akan dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima, Narkotika Golongan I (satu) berupa ganja tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dan terdakwa bukanlah pasien dengan bukti yang sah yang dapat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika tersebut.

 

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa mereka terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama-sama dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Duren Jaya Permai, Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT. 009 RW. 012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja berat bersih 81.161 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN meminta izin  kepada DAMIR istri dari ISRAN DAULAI (termasuk DPO) untuk pulang ke pekalongan sekalian terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN meminta uang kepada DAMIR untuk ongkos karena kesehariannya terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN membantu DAMIR berjualan buah-buahan, namun pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh ISRAN DAULAI yang meminta terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN agar pulang ke Pekalongan pada awal tahun saja sekalian terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN diperintah oleh ISRAN DAULAI untuk mengawal DARMAWAN yang akan membawa ganja sebanyak 50 kg dari Mandailing Natal Sumatera Utara ke rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) di daerah Bekasi, selain itu terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN  diminta untuk mengawasi saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam menyalurkan penjualan paket ganja tersebut, dan selain mengawasi, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN juga disuruh berkomunikasi dengan RIO ANGGARA (orang kepercayaannya ISRAN DAULAI), yang mana RIO ANGGARA ada beberapa kali mengirim nomor HP orang yang mau memesan dan mengambil paket ganja, untuk selanjutnya nomor tersebut oleh terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN serahkan kepada saksi  ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang bertugas mengirim ngirimkan  paket ganja, dan untuk pekerjaan tersebut terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah) setiap 1 kilogram yang berhasil dikirim oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm).

----- Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN kembali dihubungi oleh ISRAN DAULAI yang memberitahu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bahwa DARMAWAN sudah jalan dari Padang Sumatera Barat, lalu terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN  disuruh oleh ISRAN DAULAI untuk jalan keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghubungi ISRAN DAULAI pamit mau jalan, kemudian ISRAN DAULAI mentransfer uang sebesar Rp.2.500.000,- ke rekening BNI milik terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN di Nomor Rekening 2018036841, uang tersebut dipergunakan untuk bensin, tiket penyebrangan, dan tol. Setelah itu ISRAN DAULAI memberikan nomor HP DARMAWAN 08136672779. Selanjutnya sesuai perintah dari ISRAN DAULAI terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN jalan mengawal DARMAWAN dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam.    

----- Bahwa pada hari Hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN sudah sampai Lampung. terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN berhenti di Alfamart exit tol Bakauhuni. Kemudian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN berkomunikasi dengan DARMAWAN yang masih dalam perjalanan, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN disuruh menunggu di tempet tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, DARMAWAN datang menggunakan mobil Nissan Livina warna hitam. Saat itu DARMAWAN datang bersama seorang temannya yang belum terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN kenal. Setelah istirahat, lalu kami jalan menuju Jakarta selanjutnya ke daerah Bekasi, pada saat itu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam berada di posisi depan dan diikuti oleh DARMAWAN dengan mobil Nissa Livina warna hitam.     

----- Bahwa hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dan DARMAWAN sudah berada di Merak. terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh ISRAN DAULAI lalu memberikan nomor HP 0895344569633 seorang laki laki dengan panggilan “mas” yang kemudian diketahui bernama saksi  ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang akan menerima ganja dan tinggal di daerah Bekasi, selanjutnya  sekitar pukul 01.20 WIB terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghubungi nomor 0895344569633, dan menanyakan dimana lokasi rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) di Bekasi, selanjutnya terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN dipandu oleh saksi  ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) ke luar tol Bekasi Timur dan disuruh buka maps dengan tujuan sekolah Ananda Bekasi Timur, perumahan Duren Jaya Permai. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB ketika terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN masih dalam perjalanan, tiba tiba ada seseorang yang bernama RIO ANGGARA menghubungi dan mengaku sebagai orangnya ISRAN DAULAI, lalu RIO ANGGARA menyuruh terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN untuk memvideokan paket ganja jika sudah sampai ditujuan sebagai laporan.

----- Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dan DARMAWAN sampai di Bekasi Timur, langsung bertemu dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang sudah menunggu di depan gerbang Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT. 009 RW. 012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya dekat dengan sekolah Ananda. Selanjutnya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama DARMAWAN diarahkan oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) untuk parkir di lahan kosong dekat perumahan tersebut.  Setelah mobil parkir lalu DARMAWAN dan temannya keluar dari dalam mobil Grand Livina yang berisi paket ganja, dan terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN keluar dari mobil Xenia warna hitam, setelah beristirahat sebentar lalu DARMAWAN dan temannya pergi dari lokasi tanah kosong dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam,  sedangkan  mobil Grand Livina yang di dalamnya membawa ganja diambil alih oleh saksi  ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) lalu memarkirkan mobil Grand Livina tersebut ke garasi rumahnya, kemudian saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) menyuruh terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN untuk beristirahat terlebih dahulu karena habis perjalanan jauh. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) bangun lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN diajak oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) memindahkan paket ganja dari mobil Grand Livina ke dalam kamar tidur saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), selanjutnya pada pukul 14.30 WIB saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI pergi ke pasar Baru untuk membeli 4 buah kardus besar dan 3 bungkus plastik kresek ukuran besar yang akan digunakan sebagai tempat menyimpan ganja, kemudian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh RIO ANGGARA dan diminta untuk langsung membuat video yang menerangkan bahwa ganja sudah sampai di tempatnya saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), selanjutnya video tersebut dikirim kepada RIO ANGGARA. Kemudian RIO ANGGARA menyuruh agar terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghitung ganja tersebut secara teliti, lalu terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama saksi  ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) menghitung paket ganja tersebut dan setelah dihitung jumlahnya sebanyak 97(Sembilan puluh tujuh) bungkus, lalu ganja dirapihkan lalu dimasukkan ke dalam kardus besar, setelah itu saksi MAMAN LUKMANA bin BIHIN memberitahukan kepada RIO ANGGARA bahwa jumlah ganja sebanyak 97 bungkus, selanjutnya RIO ANGGARA berkomunikasi dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), RIO ANGGARA menyuruh membuat PO untuk dikirimkan kepada orang-orang sesuai perintah RIO ANGGARA dan ISRAN DAULAI, dan yang terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN ketahui sudah ada 13 bungkus yang sudah berhasil dikirim oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) bersama saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI .             

----- Namun perbuatan terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) akhirnya diketahui oleh anggota Ditres Narkoba Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) di Perumahan Duren Jaya Permai, Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT.009 RW.012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat selanjutnya petugas  menemukan barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan Berat Netto 81.161 gram, 1 Buah buku rekapan penjualan dan 3 bungkus kantong plastik hitam, 1 buah HP Realme berikut nomor 08953445696331, 1 buah Hp infinix berikut nomor simcard 08132043883, 1 buah Hp Oppo berikut nomor simcard 085814282972, lalu terhadap terdakwa  MAMAN LUKMANA bin BIHIN dilakukan penangkapan ketika sedang tidur dirumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARD, selanjutnya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN, saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI berikut barang bukti diamankan oleh anggota Ditres Narkoba Kepolisian Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik No Lab : 0185/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 bahwa barang bukti yang disita, yang disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik berupa :

NO

BARANG BUKTI

KODE

BERAT (GRAM)

DISISIHKAN UJI LAB

(GRAM)

HASIL RIKSA LABFOR POLRI

DIMUSNAH

(GRAM)

BRUTO

NETTO

1

1 buah kardus warna coklat (kode A) yang didalamnya berisi: 16 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan: 16234 gram dengan rincian sebagai berikut :

A.1

1090

1065

5

 

1085

A.2

1029

1003

 

1029

A.3

1038

1007

 

1038

A.4

1085

1057

 

1085

A.5

941

923

 

941

A.6

978

950

 

978

A.7

1078

1054

 

1078

A.8

973

945

 

973

A.9

1043

1012

 

1043

A.10

950

932

 

950

A.11

1020

991

 

1020

A.12

1013

982

 

1013

A.13

995

967

 

995

A.14

941

921

 

941

A.15

1089

1059

 

1089

A.16

971

952

 

971

2

1 buah kardus warna coklat (kode B) yang didalamnya berisi: 14 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan: 13741 gram dengan rincian:

B.1

941

920

5

 

936

B.2

972

949

 

972

B.3

957

939

 

957

B.4

887

866

 

887

B.5

1036

1003

 

1036

B.6

1004

972

 

1004

B.7

911

892

 

911

B.8

933

905

 

933

B.9

1018

983

 

1018

B.10

1032

1032

 

1032

B.11

1046

1008

 

1046

B.12

1046

1017

 

1046

B.13

975

953

 

975

B.14

983

964

 

983

3

1 plastik warna hitam (kode C) yang didalamnya berisi : 6 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 5816 Gram dengan rincian :

C.1

954

934

5

 

949

C.2

966

947

 

966

C.3

896

875

 

896

C,4

949

931

 

949

C.5

1042

1009

 

1042

C.6

1009

990

 

1009

 

 

 

 

 

4

1 plastik warna hitam (kode D) yang didalamnya berisi : 6 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 6101 Gram dengan rincian :

D.1

973

952

5

 

968

D.2

1039

998

 

1039

D.3

981

962

 

981

D.4

1028

1005

 

1028

D.5

1050

1032

 

1050

D.6

1030

1008

 

1030

5

1 plastik warna hitam (kode E) yang didalamnya berisi : 4 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 3869 Gram dengan rincian :

E.1

966

959

5

 

961

E.2

941

922

 

941

E.3

974

951

 

974

E.4

988

962

 

988

6

1 plastik warna hitam (kode F) yang didalamnya berisi : 4 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 3910 Gram dengan rincian :

F.1

992

974

5

 

987

F.2

1021

988

 

1021

F.3

1047

1024

 

1047

F.4

850

829

 

850

7

1 plastik warna hitam (kode G) yang didalamnya berisi : 4 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 3838  Gram dengan rincian :

G.1

960

942

5

 

954

G.2

932

915

 

932

G.3

969

950

 

969

G.4

977

958

 

977

8

1 plastik warna hitam (kode H) yang didalamnya berisi : 4 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 3927 Gram dengan rincian :

H.1

883

864

5

 

878

H.2

1054

1023

 

1054

H.3

1014

985

 

1014

H.4

976

957

 

976

9

1 plastik warna hitam (kode I) yang didalamnya berisi : 5 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 4892  Gram dengan rincian :

I.1

1007

981

5

 

1002

I.2

993

1023

 

993

I.3

1042

1013

 

1042

I.4

907

889

 

907

I.5

943

928

 

 

10

1 plastik warna hitam (kode J) yang didalamnya berisi : 2 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 2003 Gram dengan rincian :

J.1

1007

988

5

 

1002

J.2

996

977

 

996

 

 

 

11

1 plastik warna hitam (kode K) yang didalamnya berisi : 9 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 8899 Gram dengan rincian :

K.1

1005

984

5

 

1000

K.2

958

937

 

958

K.3

988

969

 

988

K.4

935

911

 

935

K.5

922

905

 

922

K.6

1028

1005

 

1028

K.7

1032

1008

 

1032

K.8

953

930

 

953

K.9

1078

1048

 

1078

12

1 plastik warna hitam (kode L) yang didalamnya berisi : 4 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 3959 Gram dengan rincian :

L.1

1001

982

5

 

996

L.2

978

959

 

978

L.3

942

926

 

942

L.4

1038

1007

 

1038

13

1 plastik warna hitam (kode M) yang didalamnya berisi : 3 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 2833 Gram dengan rincian :

M.1

955

934

5

 

950

M.2

993

975

 

993

M.3

885

869

 

885

14

1 plastik warna merah (kode N) yang didalamnya berisi : 2 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto keseluruhan : 2033 Gram dengan rincian :

N.1

1019

990

5

 

1014

N.2

1014

985

 

1014

15

1 plastik warna hitam (kode O) yang didalamnya berisi : 1 bungkus daun kering narkotika jenis ganja yang dilakban warna coklat berat bruto : 966 gram dengan rincian :

O.1

966

949

5

 

961

Jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak 84 bungkus dengan berat keseluruhan:

83021

81161

75

Sisa hasil Labfor (kode A s/d O) berat netto seluruhnya

57,4126 gram)

82946

                 

Keterangan: Ganja terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya barang bukti berupa ganja yang disisihkan dimusnahkan berdasarkan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SPPBB/3/II/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba, tanggal 24 Januari 2026, kemudian sisa barang bukti dari Labfor akan dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan.

Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dan terdakwa bukanlah pasien dengan bukti yang sah yang dapat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya