| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 190/Pid.Sus/2026/PN Bks | 1.AGATHA , SH 2.RIKA FITRIANIRMALA, SH 3.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 4.Fadlan Khairad Perangin Angin |
MAMAN LUKMANA Bin BIHIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 190/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–2873/M.2.17.3/Enz.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU -------- Bahwa mereka terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama-sama dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Duren Jaya Permai, Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT.009 RW.012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja berat bersih 81.161 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ ----- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN meminta izin kepada DAMIR istri dari ISRAN DAULAI (termasuk DPO) untuk pulang ke pekalongan sekalian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN meminta uang kepada DAMIR untuk ongkos karena kesehariannya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN membantu DAMIR berjualan buah-buahan, namun pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh ISRAN DAULAI yang meminta terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN agar pulang ke Pekalongan pada awal tahun saja sekalian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN diperintah oleh ISRAN DAULAI untuk mengawal DARMAWAN yang akan membawa ganja sebanyak 50 kg dari Mandailing Natal Sumatera Utara ke rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) di daerah Bekasi, selain itu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN diminta untuk mengawasi saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam menyalurkan penjualan paket ganja tersebut, dan selain mengawasi, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN juga disuruh berkomunikasi dengan RIO ANGGARA (orang kepercayaannya ISRAN DAULAI), yang mana RIO ANGGARA ada beberapa kali mengirim nomor HP orang yang mau memesan dan mengambil paket ganja, untuk selanjutnya nomor tersebut oleh terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN serahkan kepada saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang bertugas mengirim ngirimkan paket ganja, dan untuk pekerjaan tersebut terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah) setiap 1 kilogram yang berhasil dikirim oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm). ----- Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN kembali dihubungi oleh ISRAN DAULAI yang memberitahu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bahwa DARMAWAN sudah jalan dari Padang Sumatera Barat, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN disuruh oleh ISRAN DAULAI untuk jalan keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghubungi ISRAN DAULAI pamit mau jalan, kemudian ISRAN DAULAI mentransfer uang sebesar Rp.2.500.000,- ke rekening BNI milik terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN di Nomor Rekening 2018036841, uang tersebut dipergunakan untuk bensin, tiket penyebrangan, dan tol. Setelah itu ISRAN DAULAI memberikan nomor HP DARMAWAN 08136672779. Selanjutnya sesuai perintah dari ISRAN DAULAI terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN jalan mengawal DARMAWAN dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam. ----- Bahwa pada hari Hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN sudah sampai Lampung. terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN berhenti di Alfamart exit tol Bakauhuni. Kemudian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN berkomunikasi dengan DARMAWAN yang masih dalam perjalanan, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN disuruh menunggu di tempet tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, DARMAWAN datang menggunakan mobil Nissan Livina warna hitam. Saat itu DARMAWAN datang bersama seorang temannya yang belum terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN kenal. Setelah istirahat, lalu kami jalan menuju Jakarta selanjutnya ke daerah Bekasi, pada saat itu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam berada di posisi depan dan diikuti oleh DARMAWAN dengan mobil Nissa Livina warna hitam. ----- Bahwa hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dan DARMAWAN sudah berada di Merak. terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh ISRAN DAULAI lalu memberikan nomor HP 0895344569633 seorang laki laki dengan panggilan “mas” yang kemudian diketahui bernama saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang akan menerima ganja dan tinggal di daerah Bekasi, selanjutnya sekitar pukul 01.20 WIB terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghubungi nomor 0895344569633, dan menanyakan dimana lokasi rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) di Bekasi, selanjutnya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dipandu oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) ke luar tol Bekasi Timur dan disuruh buka maps dengan tujuan sekolah Ananda Bekasi Timur, perumahan Duren Jaya Permai. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB ketika terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN masih dalam perjalanan, tiba tiba ada seseorang yang bernama RIO ANGGARA menghubungi dan mengaku sebagai orangnya ISRAN DAULAI, lalu RIO ANGGARA menyuruh terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN untuk memvideokan paket ganja jika sudah sampai ditujuan sebagai laporan. ----- Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dan DARMAWAN sampai di Bekasi Timur, langsung bertemu dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang sudah menunggu di depan gerbang Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT. 009 RW. 012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya dekat dengan sekolah Ananda. Selanjutnya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama DARMAWAN diarahkan oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) untuk parkir di lahan kosong dekat perumahan tersebut. Setelah mobil parkir lalu DARMAWAN dan temannya keluar dari dalam mobil Grand Livina yang berisi paket ganja, dan terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN keluar dari mobil Xenia warna hitam, setelah beristirahat sebentar lalu DARMAWAN dan temannya pergi dari lokasi tanah kosong dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam, sedangkan mobil Grand Livina yang di dalamnya membawa ganja diambil alih oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) lalu memarkirkan mobil Grand Livina tersebut ke garasi rumahnya, kemudian saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) menyuruh terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN untuk beristirahat terlebih dahulu karena habis perjalanan jauh. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) bangun lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN diajak oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) memindahkan paket ganja dari mobil Grand Livina ke dalam kamar tidur saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), selanjutnya pada pukul 14.30 WIB saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI pergi ke pasar Baru untuk membeli 4 buah kardus besar dan 3 bungkus plastik kresek ukuran besar yang akan digunakan sebagai tempat menyimpan ganja, kemudian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh RIO ANGGARA dan diminta untuk langsung membuat video yang menerangkan bahwa ganja sudah sampai di tempatnya saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), selanjutnya video tersebut dikirim kepada RIO ANGGARA. Kemudian RIO ANGGARA menyuruh agar terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghitung ganja tersebut secara teliti, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) menghitung paket ganja tersebut dan setelah dihitung jumlahnya sebanyak 97(Sembilan puluh tujuh) bungkus, lalu ganja dirapihkan lalu dimasukkan ke dalam kardus besar, setelah itu saksi MAMAN LUKMANA bin BIHIN memberitahukan kepada RIO ANGGARA bahwa jumlah ganja sebanyak 97 bungkus, selanjutnya RIO ANGGARA berkomunikasi dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), RIO ANGGARA menyuruh membuat PO untuk dikirimkan kepada orang-orang sesuai perintah RIO ANGGARA dan ISRAN DAULAI, dan yang terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN ketahui sudah ada 13 bungkus yang sudah berhasil dikirim oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) bersama saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI . ----- Namun perbuatan terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) akhirnya diketahui oleh anggota Ditres Narkoba Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) di Perumahan Duren Jaya Permai, Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT.009 RW.012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat selanjutnya petugas menemukan barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan Berat Netto 81.161 gram, 1 Buah buku rekapan penjualan dan 3 bungkus kantong plastik hitam, 1 buah HP Realme berikut nomor 08953445696331, 1 buah Hp infinix berikut nomor simcard 08132043883, 1 buah Hp Oppo berikut nomor simcard 085814282972, lalu terhadap terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dilakukan penangkapan ketika sedang tidur dirumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARD, selanjutnya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN, saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI berikut barang bukti diamankan oleh anggota Ditres Narkoba Kepolisian Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik No Lab : 0185/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 bahwa barang bukti yang disita, yang disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik berupa :
Keterangan: Ganja terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti berupa ganja yang disisihkan dimusnahkan berdasarkan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SPPBB/3/II/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba, tanggal 24 Januari 2026, kemudian sisa barang bukti dari Labfor akan dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan. Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima, Narkotika Golongan I (satu) berupa ganja tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dan terdakwa bukanlah pasien dengan bukti yang sah yang dapat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika tersebut.
------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA ------- Bahwa mereka terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama-sama dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Duren Jaya Permai, Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT. 009 RW. 012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman berupa Ganja berat bersih 81.161 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- ----- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN meminta izin kepada DAMIR istri dari ISRAN DAULAI (termasuk DPO) untuk pulang ke pekalongan sekalian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN meminta uang kepada DAMIR untuk ongkos karena kesehariannya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN membantu DAMIR berjualan buah-buahan, namun pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh ISRAN DAULAI yang meminta terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN agar pulang ke Pekalongan pada awal tahun saja sekalian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN diperintah oleh ISRAN DAULAI untuk mengawal DARMAWAN yang akan membawa ganja sebanyak 50 kg dari Mandailing Natal Sumatera Utara ke rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) (terdakwa dalam berkas terpisah) di daerah Bekasi, selain itu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN diminta untuk mengawasi saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam menyalurkan penjualan paket ganja tersebut, dan selain mengawasi, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN juga disuruh berkomunikasi dengan RIO ANGGARA (orang kepercayaannya ISRAN DAULAI), yang mana RIO ANGGARA ada beberapa kali mengirim nomor HP orang yang mau memesan dan mengambil paket ganja, untuk selanjutnya nomor tersebut oleh terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN serahkan kepada saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang bertugas mengirim ngirimkan paket ganja, dan untuk pekerjaan tersebut terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah) setiap 1 kilogram yang berhasil dikirim oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm). ----- Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN kembali dihubungi oleh ISRAN DAULAI yang memberitahu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bahwa DARMAWAN sudah jalan dari Padang Sumatera Barat, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN disuruh oleh ISRAN DAULAI untuk jalan keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghubungi ISRAN DAULAI pamit mau jalan, kemudian ISRAN DAULAI mentransfer uang sebesar Rp.2.500.000,- ke rekening BNI milik terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN di Nomor Rekening 2018036841, uang tersebut dipergunakan untuk bensin, tiket penyebrangan, dan tol. Setelah itu ISRAN DAULAI memberikan nomor HP DARMAWAN 08136672779. Selanjutnya sesuai perintah dari ISRAN DAULAI terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN jalan mengawal DARMAWAN dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam. ----- Bahwa pada hari Hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN sudah sampai Lampung. terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN berhenti di Alfamart exit tol Bakauhuni. Kemudian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN berkomunikasi dengan DARMAWAN yang masih dalam perjalanan, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN disuruh menunggu di tempet tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, DARMAWAN datang menggunakan mobil Nissan Livina warna hitam. Saat itu DARMAWAN datang bersama seorang temannya yang belum terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN kenal. Setelah istirahat, lalu kami jalan menuju Jakarta selanjutnya ke daerah Bekasi, pada saat itu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam berada di posisi depan dan diikuti oleh DARMAWAN dengan mobil Nissa Livina warna hitam. ----- Bahwa hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dan DARMAWAN sudah berada di Merak. terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh ISRAN DAULAI lalu memberikan nomor HP 0895344569633 seorang laki laki dengan panggilan “mas” yang kemudian diketahui bernama saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang akan menerima ganja dan tinggal di daerah Bekasi, selanjutnya sekitar pukul 01.20 WIB terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghubungi nomor 0895344569633, dan menanyakan dimana lokasi rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) di Bekasi, selanjutnya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dipandu oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) ke luar tol Bekasi Timur dan disuruh buka maps dengan tujuan sekolah Ananda Bekasi Timur, perumahan Duren Jaya Permai. Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB ketika terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN masih dalam perjalanan, tiba tiba ada seseorang yang bernama RIO ANGGARA menghubungi dan mengaku sebagai orangnya ISRAN DAULAI, lalu RIO ANGGARA menyuruh terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN untuk memvideokan paket ganja jika sudah sampai ditujuan sebagai laporan. ----- Bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dan DARMAWAN sampai di Bekasi Timur, langsung bertemu dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) yang sudah menunggu di depan gerbang Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT. 009 RW. 012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya dekat dengan sekolah Ananda. Selanjutnya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama DARMAWAN diarahkan oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) untuk parkir di lahan kosong dekat perumahan tersebut. Setelah mobil parkir lalu DARMAWAN dan temannya keluar dari dalam mobil Grand Livina yang berisi paket ganja, dan terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN keluar dari mobil Xenia warna hitam, setelah beristirahat sebentar lalu DARMAWAN dan temannya pergi dari lokasi tanah kosong dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam, sedangkan mobil Grand Livina yang di dalamnya membawa ganja diambil alih oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) lalu memarkirkan mobil Grand Livina tersebut ke garasi rumahnya, kemudian saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) menyuruh terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN untuk beristirahat terlebih dahulu karena habis perjalanan jauh. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) bangun lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN diajak oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) memindahkan paket ganja dari mobil Grand Livina ke dalam kamar tidur saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), selanjutnya pada pukul 14.30 WIB saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI pergi ke pasar Baru untuk membeli 4 buah kardus besar dan 3 bungkus plastik kresek ukuran besar yang akan digunakan sebagai tempat menyimpan ganja, kemudian terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dihubungi oleh RIO ANGGARA dan diminta untuk langsung membuat video yang menerangkan bahwa ganja sudah sampai di tempatnya saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), selanjutnya video tersebut dikirim kepada RIO ANGGARA. Kemudian RIO ANGGARA menyuruh agar terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN menghitung ganja tersebut secara teliti, lalu terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) menghitung paket ganja tersebut dan setelah dihitung jumlahnya sebanyak 97(Sembilan puluh tujuh) bungkus, lalu ganja dirapihkan lalu dimasukkan ke dalam kardus besar, setelah itu saksi MAMAN LUKMANA bin BIHIN memberitahukan kepada RIO ANGGARA bahwa jumlah ganja sebanyak 97 bungkus, selanjutnya RIO ANGGARA berkomunikasi dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), RIO ANGGARA menyuruh membuat PO untuk dikirimkan kepada orang-orang sesuai perintah RIO ANGGARA dan ISRAN DAULAI, dan yang terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN ketahui sudah ada 13 bungkus yang sudah berhasil dikirim oleh saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) bersama saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI . ----- Namun perbuatan terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN bersama dengan saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI (terdakwa dalam berkas terpisah) akhirnya diketahui oleh anggota Ditres Narkoba Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di rumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm) di Perumahan Duren Jaya Permai, Jl. Manggis III Blok A No. 402, RT.009 RW.012 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat selanjutnya petugas menemukan barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan Berat Netto 81.161 gram, 1 Buah buku rekapan penjualan dan 3 bungkus kantong plastik hitam, 1 buah HP Realme berikut nomor 08953445696331, 1 buah Hp infinix berikut nomor simcard 08132043883, 1 buah Hp Oppo berikut nomor simcard 085814282972, lalu terhadap terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN dilakukan penangkapan ketika sedang tidur dirumah saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARD, selanjutnya terdakwa MAMAN LUKMANA bin BIHIN, saksi ADI DARYONO bin SUPARLAN (alm), dan saksi SULISTYOWATI binti SUPARDI berikut barang bukti diamankan oleh anggota Ditres Narkoba Kepolisian Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik No Lab : 0185/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 bahwa barang bukti yang disita, yang disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik berupa :
Keterangan: Ganja terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti berupa ganja yang disisihkan dimusnahkan berdasarkan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SPPBB/3/II/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba, tanggal 24 Januari 2026, kemudian sisa barang bukti dari Labfor akan dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan. Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dan terdakwa bukanlah pasien dengan bukti yang sah yang dapat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.
------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
