Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2026/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. KHOTIMUL AKBAR Alias AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2836/M.2.17.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOTIMUL AKBAR Alias AKBAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa KHOTIMUL AKBAR  pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar jam 09:00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Kemang Pratama P07 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Bojongrawalumbu Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang pengusaannya terhadap barang disebebkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal saksi Tubagus Saeful Bahri, S.E dan saksi Siamsul Hutagalung, S.E bekerja di PT Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi sebagai Branch Manager atau Kepala Cabang Kota dan Kabupaten Bekasi yang mempunyai tugas mengawasi operasional cabang secara global, baik administrasi, keluar masuk produk yang dipasarkan dan keuangan, pada saat saksi Siamsul Hutagalung, S.E dengan saksi Tubagsu Saeful Bahri . S.E melakukan audit  dan evalusai terhadap terdakwa Khotimul Akbar ditemukan data ada 2 (dua)  sekolah yang sudah melakukan pembayaran namun oleh terdakwa Khotimul Akbar uang tidak di setorkan ke kasir perusahaan dan ada 2 (dua) PO atau order fiktif setelah melakukan konfirmasi dengan masing masing sekolah bahwa terdakwa Khotimul Akbar melakukan penggelapan uang perusahaan PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitara jam 09:00 wib bertempat di PT Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi jalan Raya Kemang Pratama 07 Kelurahan Gojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi yang dilakukan terdakwa Khotimul Akbar sebagai sales pada PT Grafindo Media Pratama  yang bergerak di bidang distribusi serta menjual produk buku mata pelajaran SD sampai dengan SMA (Negeri dan Swasta) di PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi yang berlamat Jalan Raya Kemang Pratama P07 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Bojong Rawalumbu Kota Bekasi terdakwa Khotimul Akbar pada saat bekerja di PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi menerima uang hasil penjulan buku pelajaran dari pihak sekolah namun oleh terdakwa tidak disetorkan melainkan di transfer ke rekening bank mandiri No Rek “ 121.000.4981-548 milik terdakwa Khotimul Akbar, selanjutnya terdakwa Khotimul Akbar membuat ordet fiktif pemesanan buku pelajar sekolah dan menjual secara pribadi hasil dari penjulan buku pelajaran sekolah digunakan pribadi sebagai berikut : ------------------------------------------
  1. Uang sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dari Yayasan Hasani Bekasi terdakwa Khotimul Akbar dipergunakan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP Cicilan Rumah yang beralamat di Perumahan Taman Amani 2 Rt.06/Rw.10 Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 5.000.000,- Lima juta rupiah) terdakwa setorkan ke perusahaan.
  2. Uang sebesar Rp. 7.997.250 dari SDIT Damawiyah terdakwa pergunakan untuk membayar cicilan rumah
  3. Uang penjulan buku order fiktif sebesar Rp. 22.123.250,- (dua puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) di order / jual ke SDIT Permata Hati uang di pergunakan untuk cicilan rumah terdakwa
  4. Uang Penjualan Buku sebesar Rp. 10.997.900,- (sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujughribu sembilan ratus rupiah) order / jual SDIT  Nurul Fikri uang dipergunakan untuk cicilan rumah terdakwa  

yang seharusnya disetorkan ke rekening namun oleh terdakwa Khotimul Akbar tidak disetorkan setiap transfer ke rekening bank mandiri dengan No Rek 121.000.4981-548 milik terdakwa Khotimul Akbar, selain itu terdakwa Khotimul Akbar juga menerima bayaran cash dari pihak sekolah kemudian uang tersebut tidak disetor terdakwa Khotmul Akbarke pihak PT. Geafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi selama menjadi karyawan sebagai sales mendapat upah dan gaji perbulan yang di terima sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa Khotimul Akbar telah melakukan mengambil penjulan buku dengan cara mengalihkan dan menyetorkan pembayaran ke Nomor Rekening Bank Mandiri “ 121.000.4981-548 milik terdakwa Khotimul Akbar tanpa seizin PT Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi untuk keperluan  pribadi, sehingga atas perbuatan terdakwa Khotimul Akbar PT. Geafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi mengalami kerugian sebesar Rp.121.307.930,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa KHOTIMUL AKBAR  pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar jam 09:00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Kemang Pratama P07 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Bojongrawalumbu Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatau barang yang sebagaian atau seleuruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

  • Berawal saksi Tubagus Saeful Bahri, S.E bekerja di PT. Grafindo Media Pratama kantor Pusat Bandung sebagai  Departement Head Internal Audit melakukan audit keuangan di Kantor Cabang Wiyawah Bekasi, pada saat saksi Siamsul Hutagalung, S.E dengan saksi Tubagsu Saeful Bahri . S.E melakukan audit dan evalusai terhadap terdakwa Khotimul Akbar ditemukan data ada 2 (dua)  sekolah yang sudah melakukan pembayaran namun oleh terdakwa Khotimul Akbar uang tidak di setorkan ke kasir perusahaan dan ada 2 (dua) PO (Purchase Order) atau order fiktif setelah melakukan konfirmasi dengan masing masing sekolah bahwa terdakwa Khotimul Akbar melakukan penggelapan uang perusahaan PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitara jam 09:00 wib bertempat di PT Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi jalan Raya Kemang Pratama 07 Kelurahan Gojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi yang dilakukan terdakwa Khotimul Akbar sebagai sales pada PT Grafindo Media Pratama  yang bergerak di bidang distribusi serta menjual produk buku mata pelajaran SD sampai dengan SMA (Negeri dan Swasta) di PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi yang berlamat Jalan Raya Kemang Pratama P07 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Bojong Rawalumbu Kota Bekasi terdakwa Khotimul Akbar pada saat bekerja di PT. Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi menerima uang hasil penjulan buku pelajaran dari pihak sekolah namun oleh terdakwa tidak disetorkan melainkan di transfer ke rekening bank mandiri No Rek “ 121.000.4981-548 milik terdakwa Khotimul Akbar, selanjutnya terdakwa Khotimul Akbar membuat ordet fiktif pemesanan buku pelajar sekolah dan menjual secara pribadi hasil dari penjulan buku pelajaran sekolah uang tersebut di pergunakan pribadi----------------------------------------------------------------------

 

  1. Uang sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dari Yayasan Hasani Bekasi terdakwa pergunakan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP Cicilan Rumah yang beralamat di Perumahan Taman Amani 2 Rt.06/Rw.10 Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 5.000.000,- Lima juta rupiah) terdakwa setorkan ke perusahaan.
  2. Uang sebesar Rp. 7.997.250 dari SDIT Damawiyah terdakwa pergunakan untuk membayar cicilan rumah
  3. Uang penjulan buku order fiktif sebesar Rp. 22.123.250,- (dua puluh dua juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) di order / jual ke SDIT Permata Hati uang di pergunakan untuk cicilan rumah terdakwa
  4. Uang Penjualan Buku sebesar Rp. 10.997.900,- (sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujughribu sembilan ratus rupiah) order / jual SDIT  Nurul Fikri uang dipergunakan untuk cicilan rumah terdakwa 

yang seharusnya disetorkan ke rekening Perusahaan namun terdakwa Khotimul Akbar tidak disetorkan melainkan di transfer ke rekening bank mandiri dengan No Rek 121.000.4981-548 milik terdakwa Khotimul Akbar, selain itu terdakwa Khotimul Akbar juga menerima bayaran cash dari beberapa sekolah kemudian uang tersebut tidak disetor terdakwa Khotmul Akbar ke rekening PT. Geafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi selama menjadi karyawan sebagai sales mendapat upah dan gaji perbulan yang di terima sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa Khotimul Akbar telah melakukan penggelapan uang dengan mengalihkan dan menyetorkan pembayaran ke Nomor Rekening Bank Mandiri “ 121.000.4981-548 milik terdakwa Khotimul Akbar tanpa seizin PT Grafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi untuk keperluan  pribadi, sehingga atas perbuatan terdakwa Khotimul Akbar PT. Geafindo Media Pratama Cabang Kota Bekasi mengalami kerugian sebesar Rp.121.307.930,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah)

 

Perbuatan terdakwa Khotimul Akbar  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya