Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2026/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. KEVIN REYNARD Bin TIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3486/M.2.17.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN REYNARD Bin TIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa KEVIN REYNARD Bin TIMAN bersama-sama dengan Sdr. M. HABID dan Sdr. JUNIUS ANDERSON (keduanya DPO) pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026, sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan RS. ANA, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa terdakwa KEVIN REYNARD Bin TIMAN bersama-sama dengan Sdr. M. HABID dan Sdr. JUNIUS ANDERSON (yang keduanya belum tertangkap/ DPO), pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026, sekira Pukul 03.00 WIB. di depan RS. ANA, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No.Pol : B-3550-CSS milik saksi HERAWATI.
  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar Pukul 24.00 WIB, ketika Terdakwa bersama dengan Sdr. M. HABID dan Sdr. JUNIUS ANDERSON di Danau Taman Tirta Rawa Bebek, Jakarta Timur, dimana Sdr. M. HABID yang sudah membawa 1 (satu) bilah celurit mengajak Terdakwa dan Sdr. JUNIUS ANDERSON untuk mencari dan mengambil sepeda motor milik orang lain.
  • Bahwa atas ajakan Sdr. M. HABID tersebut Terdakwa dan Sdr. JUNIUS ANDERSON pun menyetujui, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Scopy milik Sdr. M. HABID memboncengkan Sdr. M. HABID dan Sdr. JUNIUS ANDERSON menuju Kota Bekasi.
  • Bahwa sekitar Pukul 03.00 WIB., Terdakwa sampai di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat tepatnya di depan RS. ANA melihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor yaitu saksi HERAWATI,  selanjutnya Terdakwa memepet sepeda motor yang dikendarai saksi HERAWATI dan setelah saksi HERAWATI berhenti, selanjutnya Sdr. M. HABID dan Sdr. JUNIUS ANDERSON turun dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan Sdr. M. HABID langsung menodongkan celurit yang dibawanya kearah leher saksi HERAWATI  dan menyuruh saksi HERAWATI untuk menyerahkan sepeda motor yang dibawanya dan selanjutnya Sdr. JUNIUS ANDERSON mendorong saksi HERAWATI, sehingga saksi HERAWATI terjatuh sedangkan Terdakwa masih tetap diatas  sepeda motor yang dibawanya sambil berjaga jika ada orang yang melihat.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. JUNIUS ANDERSON tanpa seijin dari saksi HERAWATI langsung mengambil sepeda motor Honda Beat, No.Pol : B-3550-CSS dan selanjutnya saksi HERAWATI teriak minta tolong.
  • Bahwa  saksi ALAN TAMPATY yang mengendarai mobil mendengar istrinya minta tolong yaitu saksi HERAWATI, selanjutnya saksi ALAN TAMPATY melihat spion dan melihat saksi HERAWATI  terjatuh, selanjutnya saksi ALAN TAMPATY memutar kendaraan yang dikendarainya dan langsung mengejar dan menabrak Terdakwa yang ingin melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dibawanya sehingga terjatuh sedangkan dan Sdr. M. HABID serta Sdr. JUNIUS ANDERSON yang sedang membawa sepeda motor milik saksi HERAWATI dan dekat dengan saksi ALAN TAMPATY serta warga yang ada disekitar tempat itu, akhirnya Sdr. M. HABID dan Sdr. JUNIUS ANDERSON langsung menjatuhkan sepeda motor Honda Beat, No.Pol : B-3550-CSS dan Sdr. M. HABID dan Sdr. JUNIUS ANDERSON langsung lari dengan jalan kaki dan akhirnya  Terdakwa dan barang bukti berhasil  ditangkap oleh warga.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi HERAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya