Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MOCH NUR ROCHMAN Bin M.SODIQ (alm) pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang No.07 Jl.Jendral Ahmad Yani Kel.Kayuringin Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu unutk diri sendiri maupun orang lain”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang pada awalnya pada hari minggu tanggal 11 juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib saksi Firman Supandiman selaku Porduct Support and service manager di PT.Gokomodo Uniti Indonesia mendapatkan pesanan dari saksi Yacob Machfuda selaku sales PT.Gokomodo Uniti Indonesia bahwa ada order dari PT Global Sarana Powerindo dengan penanggung jawab terdakwa yang sebagai mengaku sebagai Komisaris Perseroan dengan pesanan terdakwa dari PT Global Sarana Powerindo 13 Juni 2023 dengan PO No.POL 23-0032 berupa barang
- impact roller sebanyak 24 pcs dengan size 152/89x381x413x20 MM,
- Carryng roller dengan size 152x381x413x20 MM sebanyak 717 Pcs
- dan Rubber Disc Roller dengan size 159x89x116x1204x20 MM sebanyak 200 Pcs
kemudian setelah di proses adminitrasi dan disepakati pemesanan PT Global Sarana Powerindo dengan nilai barang berupa impact roller sebanyak 24 pcs dengan size 152/89x381x413x20 MM barang tersebut seharga Rp. 24.695.280 (dua puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah) kemudian Carryng roller dengan size 152x381x413x20 MM sebanyak 717 Pcs Seharga Rp. 424.835.406 (empat ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam rupiah) kemudian Rubber Disc Roller dengan size 159x89x116x1204x20 MM sebanyak 200 Pcs seharga Rp. 399.111.600 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus sebelas ribu enamratus rupiah) jadi total semua harga barang tersebut sebanyak Rp. 848.642.286 (delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) dengan tempo pembayaran 30 hari ditambah 45 hari sejak barang diterima
- Bahwa pada tanggal 11 agusutus 2023 sekitar pukul 14.00 wib PT Gokomodo Uniti Indonesia mengirimkan barang pesanan dengan PO No.POL 23-0032 berupa barang :
- impact roller sebanyak 24 pcs dengan size 152/89x381x413x20 MM,
- Carryng roller dengan size 152x381x413x20 MM sebanyak 717 Pcs
- dan Rubber Disc Roller dengan size 159x89x116x1204x20 MM sebanyak 200 Pcs
- pengiriman ke PT Global Sarana Powerindo yang beralamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang No.7 Jl.Jendral Ahmad Yani Kel.Kayuringin Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian pada tanggal 01 September 2023 barang tersebut dikirim kembali ke PLTU Tanjung Jati B Jepara Sekuping Tubanan Kembang Jepara Regency Jawa Tengah.
- Bahwa selanjutnya atas dasar kesepatan perjanjian pembayaran setelah dilakukan pengiriman PT Global Sarana Powerindo tersebut akan membayar ke PT Gokomodo Uniti Indonesia dengan senilai Rp. 848.642.286 (delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) pada tanggal 11 Septeber 2024 dengan memberikan cek dengan nomor DV 770310 senilai Rp. 848.642.286 (delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) namun diminta kembalikan dengan alas an ada kesalahan penulisan dan terdakwa dari PT Global Sarana Powerindo melakukan pembayaran dengan transfer senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening milik PT Gokomodo Uniti Indonesia, pada tanggal 29 januari 2024 PT Global Sarana Powerindo memberikan giro EU 845716 senilai Rp. 748.642.286 (tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) namun tidak bisa mencairkan dana tersbeut, lalu dibayar kembali 1 februari 2024 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tanggal 20 maret 2024, 19 april 2024 dan 25 april 2025 melakukan pembayaran transfer 3 kali senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tidak ada pembayaran lagi
- Bahwa barang tersebut sampai saat ini belum di bayarkan oleh PT Global Sarana Powerindo Kepada PT Gokomodo Uniti Indonesia dan hingga perbuatan dari terdakwa dari PT Global Sarana Powerindo merugikan PT Gokomodo Uniti Indonesia dengan total sisa senilai Rp.633.642.286,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus empat puluh dua ratus delapan enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 379 (A) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MOCH NUR ROCHMAN Bin M.SODIQ (alm) pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang No.07 Jl.Jendral Ahmad Yani Kel.Kayuringin Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang pada awalnya pada hari minggu tanggal 11 juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib saksi Firman Supandiman selaku Porduct Support and service manager di PT.Gokomodo Uniti Indonesia mendapatkan pesanan dari saksi Yacob Machfuda selaku sales PT.Gokomodo Uniti Indonesia bahwa ada order dari PT Global Sarana Powerindo dengan penanggung jawab terdakwa yang sebagai mengaku sebagai Komisaris Perseroan dengan pesanan terdakwa dari PT Global Sarana Powerindo 13 Juni 2023 dengan PO No.POL 23-0032 berupa barang
- impact roller sebanyak 24 pcs dengan size 152/89x381x413x20 MM,
- Carryng roller dengan size 152x381x413x20 MM sebanyak 717 Pcs
- dan Rubber Disc Roller dengan size 159x89x116x1204x20 MM sebanyak 200 Pcs
kemudian setelah di proses adminitrasi dan disepakati pemesanan PT Global Sarana Powerindo dengan nilai barang berupa impact roller sebanyak 24 pcs dengan size 152/89x381x413x20 MM barang tersebut seharga Rp. 24.695.280 (dua puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah) kemudian Carryng roller dengan size 152x381x413x20 MM sebanyak 717 Pcs Seharga Rp. 424.835.406 (empat ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam rupiah) kemudian Rubber Disc Roller dengan size 159x89x116x1204x20 MM sebanyak 200 Pcs seharga Rp. 399.111.600 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus sebelas ribu enamratus rupiah) jadi total semua harga barang tersebut sebanyak Rp. 848.642.286 (delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) dengan tempo pembayaran 30 hari ditambah 45 hari sejak barang diterima
- Bahwa pada tanggal 11 agusutus 2023 sekitar pukul 14.00 wib PT Gokomodo Uniti Indonesia mengirimkan barang pesanan dengan PO No.POL 23-0032 berupa barang :
- impact roller sebanyak 24 pcs dengan size 152/89x381x413x20 MM,
- Carryng roller dengan size 152x381x413x20 MM sebanyak 717 Pcs
- dan Rubber Disc Roller dengan size 159x89x116x1204x20 MM sebanyak 200 Pcs
- pengiriman ke PT Global Sarana Powerindo yang beralamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang No.7 Jl.Jendral Ahmad Yani Kel.Kayuringin Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian pada tanggal 01 September 2023 barang tersebut dikirim kembali ke PLTU Tanjung Jati B Jepara Sekuping Tubanan Kembang Jepara Regency Jawa Tengah.
- Bahwa selanjutnya atas dasar kesepatan perjanjian pembayaran setelah dilakukan pengiriman PT Global Sarana Powerindo tersebut akan membayar ke PT Gokomodo Uniti Indonesia dengan senilai Rp. 848.642.286 (delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) pada tanggal 11 Septeber 2024 dengan memberikan cek dengan nomor DV 770310 senilai Rp. 848.642.286 (delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) namun diminta kembalikan dengan alas an ada kesalahan penulisan dan terdakwa dari PT Global Sarana Powerindo melakukan pembayaran dengan transfer senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening milik PT Gokomodo Uniti Indonesia, pada tanggal 29 januari 2024 PT Global Sarana Powerindo memberikan giro EU 845716 senilai Rp. 748.642.286 (tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) namun tidak bisa mencairkan dana tersbeut, lalu dibayar kembali 1 februari 2024 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tanggal 20 maret 2024, 19 april 2024 dan 25 april 2025 melakukan pembayaran transfer 3 kali senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tidak ada pembayaran lagi
- Bahwa barang tersebut sampai saat ini belum di bayarkan oleh PT Global Sarana Powerindo Kepada PT Gokomodo Uniti Indonesia dan hingga perbuatan dari terdakwa dari PT Global Sarana Powerindo merugikan PT Gokomodo Uniti Indonesia dengan total sisa senilai Rp.633.642.286,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus empat puluh dua ratus delapan enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa MOCH NUR ROCHMAN Bin M.SODIQ (alm) pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang No.07 Jl.Jendral Ahmad Yani Kel.Kayuringin Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang pada awalnya pada hari minggu tanggal 11 juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib saksi Firman Supandiman selaku Porduct Support and service manager di PT.Gokomodo Uniti Indonesia mendapatkan pesanan dari saksi Yacob Machfuda selaku sales PT.Gokomodo Uniti Indonesia bahwa ada order dari PT Global Sarana Powerindo dengan penanggung jawab terdakwa yang sebagai mengaku sebagai Komisaris Perseroan dengan pesanan terdakwa dari PT Global Sarana Powerindo 13 Juni 2023 dengan PO No.POL 23-0032 berupa barang
- impact roller sebanyak 24 pcs dengan size 152/89x381x413x20 MM,
- Carryng roller dengan size 152x381x413x20 MM sebanyak 717 Pcs
- dan Rubber Disc Roller dengan size 159x89x116x1204x20 MM sebanyak 200 Pcs
kemudian setelah di proses adminitrasi dan disepakati pemesanan PT Global Sarana Powerindo dengan nilai barang berupa impact roller sebanyak 24 pcs dengan size 152/89x381x413x20 MM barang tersebut seharga Rp. 24.695.280 (dua puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah) kemudian Carryng roller dengan size 152x381x413x20 MM sebanyak 717 Pcs Seharga Rp. 424.835.406 (empat ratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus enam rupiah) kemudian Rubber Disc Roller dengan size 159x89x116x1204x20 MM sebanyak 200 Pcs seharga Rp. 399.111.600 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus sebelas ribu enamratus rupiah) jadi total semua harga barang tersebut sebanyak Rp. 848.642.286 (delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) dengan tempo pembayaran 30 hari ditambah 45 hari sejak barang diterima
- Bahwa pada tanggal 11 agusutus 2023 sekitar pukul 14.00 wib PT Gokomodo Uniti Indonesia mengirimkan barang pesanan dengan PO No.POL 23-0032 berupa barang :
- impact roller sebanyak 24 pcs dengan size 152/89x381x413x20 MM,
- Carryng roller dengan size 152x381x413x20 MM sebanyak 717 Pcs
- dan Rubber Disc Roller dengan size 159x89x116x1204x20 MM sebanyak 200 Pcs
- pengiriman ke PT Global Sarana Powerindo yang beralamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang No.7 Jl.Jendral Ahmad Yani Kel.Kayuringin Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian pada tanggal 01 September 2023 barang tersebut dikirim kembali ke PLTU Tanjung Jati B Jepara Sekuping Tubanan Kembang Jepara Regency Jawa Tengah.
- Bahwa selanjutnya atas dasar kesepatan perjanjian pembayaran setelah dilakukan pengiriman PT Global Sarana Powerindo tersebut akan membayar ke PT Gokomodo Uniti Indonesia dengan senilai Rp. 848.642.286 (delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) pada tanggal 11 Septeber 2024 dengan memberikan cek dengan nomor DV 770310 senilai Rp. 848.642.286 (delapan ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) namun diminta kembalikan dengan alas an ada kesalahan penulisan dan terdakwa dari PT Global Sarana Powerindo melakukan pembayaran dengan transfer senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening milik PT Gokomodo Uniti Indonesia, pada tanggal 29 januari 2024 PT Global Sarana Powerindo memberikan giro EU 845716 senilai Rp. 748.642.286 (tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua dua ratus delapan puluh enam rupiah) namun tidak bisa mencairkan dana tersbeut, lalu dibayar kembali 1 februari 2024 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tanggal 20 maret 2024, 19 april 2024 dan 25 april 2025 melakukan pembayaran transfer 3 kali senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tidak ada pembayaran lagi
- Bahwa barang tersebut sampai saat ini belum di bayarkan oleh PT Global Sarana Powerindo Kepada PT Gokomodo Uniti Indonesia dan hingga perbuatan dari terdakwa dari PT Global Sarana Powerindo merugikan PT Gokomodo Uniti Indonesia dengan total sisa senilai Rp.633.642.286,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus empat puluh dua ratus delapan enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP. |