Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Bks Widiyanto Nugroho Grace Caesa Pauline Devianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Widiyanto Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hizkia Bendigo Holanasi S, S.HWidiyanto Nugroho
Tergugat
NoNama
1Grace Caesa Pauline Devianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 2 November 2025 adalah sah secara hukum dan mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat terhadap Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 2 November 2025.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp401.430.000,00 (empat ratus satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir senilai 6% (enam persen) dari nilai Utang Tergugat sehingga jumlahnya adalah sebesar Rp24.085.800,00 (dua puluh empat juta delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang dihitung sejak tanggal Gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.
  6. Menyatakan Putusan a quo dapat bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara a quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak