| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 0041/PK-JKT/KON-G6/XI/2020 tanggal 10 November 2020 dan Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 0042/PK-JKT/KON-G6/XI/2020 tanggal 10 November 2020;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 244.503.208,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 244.503.208,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|