| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan bahwa telah meninggal dunia IBU Pemohon yang bernama Almh. Nyonya Siti Rohani Soemintarsih pada hari Minggu, tanggal 29 Mei 1983.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, untuk mendaftarkan tentang Akta Kematian atas nama Almh. Nyonya Siti Rohani Soemintarsih untuk dicatat ke dalam register yang berjalan dan berlaku dan menerbitkan Akta Kematian tersebut.
Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum dibebankan kepada pemohon. |