Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
623/Pdt.G/2025/PN Bks PT YANG ELEVATOR INDONESIA 1.ZIDANE SYACHPUTRA
2.PT. BFI Finance Cabang Bekasi 2 - Harapan Indah
3.IKA ARDIYANTI
4.DUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 623/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT YANG ELEVATOR INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTAR LIPIA PAHLAPI, S.H.,M.HPT YANG ELEVATOR INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ZIDANE SYACHPUTRA
2PT. BFI Finance Cabang Bekasi 2 - Harapan Indah
3IKA ARDIYANTI
4DUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Menetapkan sita jaminan Rumah yang beralamat di GG Pangeran Jayakarta, RT.001 RW.006 Desa Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  2. Menetapkan Putusan ini dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lainnya;

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan dengan identitas sebagai berikut:

Jenis Kendaraan  : Toyota Rush

Nomor Polisi      : B 2229 BZT

Nama Pemilik     : PT Yang Elevator Indonesia,

Nomor Mesin      : 2NRF668515

Nomor Rangka     : MHKE8FB2JJK001379

secara utuh, asli, dan dalam keadaan baik sebagaimana saat penyerahan awal;

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  2. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara bersama-sama untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  3. Menghukum PARA TERGUGAT agar tunduk, patuh, dan melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini dengan itikad baik;
  4. Menetapkan bahwa apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, maka kepada PARA TERGUGAT dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah yang ditinggali oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT IV yang beralamat di GG Pangeran Jayakarta, RT.001 RW.006 Desa Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR

 

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak