| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- ?Menyatakan TERGUGAT (Nofalia) telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT;
- ?Menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) Badan Gizi Nasional tertanggal 1 Agustus 2024 yang dipergunakan oleh TERGUGAT adalah PALSU / FIKTIF dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- ?Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan rincian:
- ?Kerugian Materiil: Sebesar Rp1.926.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah);
- ?Kerugian Immateriil: Sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah); (Total Keseluruhan Ganti Rugi sebesar Rp3.926.000.000,-).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset barang bergerak dan barang tidak bergerak milik TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT berupa:
- ?1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ, No. Polisi: B 1676 TJV a.n. NOFALIA;
- ?Tanah & Bangunan SHM No. 17177/Jaka Sampurna (Luas ± 585 m?2;);
- ?Tanah & Bangunan SHM No. 09400/Jaka Sampurna (Luas ± 632 m?2;);
- ?Tanah & Bangunan SHM No. 18820/Jaka Sampurna (Luas ± 290 m?2;).
- ?Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
?SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |