| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan satu-satunya pihak yang berhak atas tanah objek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 12519/Jatibening Baru yang diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 07757/2021 tanggal 17 Desember 2021 atas nama Ronny Pangaribuan, S.E.;
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak mempunyai hak apa pun atas tanah objek sengketa yang terdaftar atas nama Ronny Pangaribuan, S.E., sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 12519/Jatibening Baru berdasarkan Surat Ukur Nomor 07757/2021 tanggal 17 Desember 2021;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai dan/atau menggunakan tanah objek sengketa milik Penggugat tanpa dasar hak yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 12519/Jatibening Baru berdasarkan Surat Ukur Nomor 07757/2021 tanggal 17 Desember 2021 kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak secara hukum untuk mendirikan pagar dan/atau tembok pembatas di atas tanah objek sengketa sesuai dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 12519/Jatibening Baru berdasarkan Surat Ukur Nomor 07757/2021 tanggal 17 Desember 2021, guna memisahkan secara tegas tanah objek sengketa milik Penggugat dari rumah dan/atau tanah yang dikuasai oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi, tidak mencegah, serta tidak melakukan perbuatan apa pun yang dapat menghambat Penggugat dalam melaksanakan hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 6 di atas, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pendirian pagar dan/atau tembok pembatas serta pengaturan akses masuk ke atas tanah objek sengketa milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 101.103.374,00. (seratus satu juta seratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan, atau jumlah lain yang adil menurut penilaian Majelis Hakim;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |