| Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa terdakwa RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO Pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 12.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Gabus Pabrik, RT. 002/RW.001, Desa Sriamur, Kecamatan, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, akan tetapi dikarenakan bedasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 12.05 WIB, di Kampung Gabus Pabrik, RT. 002/RW.001, Desa Sriamur, Kecamatan, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Berawal saksi DEDI SUTAMI, saksi CHANDRO GOSEND dan saksi ADI SINUHAJI yang ketiganya adalah Anggota Polisi Resor Metro Bekasi Kota yang telah mendapat informasi bahwa terdapat penyalahgunaan Narkotika diperbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi dan atas informasi tersebut selanjutnya saksi DEDI SUTAMI, saksi CHANDRO GOSEND dan saksi ADI SINUHAJI menitindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut bahwa orang tersebut berada dirumah yang berada di Jl. Kampung Gabus Dukuh, RT. 003/RW. 003, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi dan disaksikan oleh saksi ALIYANSAH saksi JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A berhasil ditangkap dan ditemukan daun-daun kering dan ditanya darimana daun-daun kering tersebut, saksi JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A mengaku dibeli dari RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi DEDI SUTAMI, saksi CHANDRO GOSEND dan saksi ADI SINUHAJI menyuruh saksi JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A untuk menunjukkan keberadaan RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO dan saksi JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A mengatakan bahwa RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO berada di Kampung Gabus Pabrik, RT. 002/RW.001, Desa Sriamur, Kecamatan, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
- Bahwa selanjutnya saksi DEDI SUTAMI, saksi CHANDRO GOSEND, saksi ADI SINUHAJI, saksi ALIYANSAH dan saksi JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A menuju rumah RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO dan sekitar pukul 02.30 WIB sampai dirumah RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO yang berada di Kampung Gabus Pabrik, RT. 002/RW.001, Desa Sriamur, Kecamatan, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
- Bahwa setelah masuk kedalam rumah RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO tersebut dan didapatkan Terdakwa yang setelah ditanya mengaku bernama RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan didalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket bungkus plastic warna merah muda yang didalamnya berisikan daun-daun kering, 1 (satu buah Handphone merk Redmi 14C dengan IMEI (1) : 863464070618602 dan IME (2) : 863464070618610dengan Nomor WhatsApp : 085545138496.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa dan darimana serta untuk apa, Terdakwa menjawab bahwa daun-daun kering tersebut adalah Narkotika jenis Ganja yang dibeli dari ASEP dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 12.05 WIB. telah dijual kepada JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A dirumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya terkait dengan ijin untuk melakukan jual beli, Terdakwa tidak memiliki ijin selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
- Bahwa daun-daun kering tersebut berdasarkan penimbangan Pegadaian sebagaimana Berita Acara Penimbangan tanggal 08 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utara SUGENG PRIYATNO keseluruhan dengan berat Netto + 20,93 (dua puluh koma sembilan puluh delapan) gram dan daun-daun kering tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2339/NNF/2026, tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH. dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1894/2026/OF, berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
Keterangan :
Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
SUBSIDIAIR :
---------------Bahwa terdakwa RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Gabus Pabrik, RT. 002/RW.001, Desa Sriamur, Kecamatan, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Gabus Pabrik, RT. 002/RW.001, Desa Sriamur, Kecamatan, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
- Berawal saksi DEDI SUTAMI, saksi CHANDRO GOSEND dan saksi ADI SINUHAJI yang ketiganya adalah Anggota Polisi Resor Metro Bekasi Kota yang telah mendapat informasi bahwa terdapat penyalahgunaan Narkotika diperbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi dan atas informasi tersebut selanjutnya saksi DEDI SUTAMI, saksi CHANDRO GOSEND dan saksi ADI SINUHAJI menitindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut ditangkap saksi JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A dan setelah diintrogasi darimana saksi JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A mendapatkan daun-daun kering tersebut dan saksi JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A mengaku didapat dari RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO selanjutnya saksi JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A disuruh menunjukkan keberadaan RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO yang berada di di Kampung Gabus Pabrik, RT. 002/RW.001, Desa Sriamur, Kecamatan, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
- Bahwa selanjutnya saksi DEDI SUTAMI, saksi CHANDRO GOSEND, saksi ADI SINUHAJI, saksi ALIYANSAH dan saksi JUNAEDI Alias COKIL Bin JALI A menuju rumah RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO dan sekitar pukul 02.30 WIB sampai dirumah RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO yang berada di Kampung Gabus Pabrik, RT. 002/RW.001, Desa Sriamur, Kecamatan, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
- Bahwa setelah masuk kedalam rumah RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO tersebut dan didapatkan Terdakwa yang sedang tidur dan setelah ditanya mengaku bernama RIFKY ADI SAPUTRA Alias KIKI Bin SUYATNO.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan didalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket bungkus plastic warna merah muda yang didalamnya berisikan daun-daun kering, 1 (satu buah Handphone merk Redmi 14C dengan IMEI (1) : 863464070618602 dan IME (2) : 863464070618610dengan Nomor WhatsApp : 085545138496.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa dan darimana Terdakwa menjawab bahwa daun-daun kering tersebut adalah Narkotika jenis Ganja dan Terdakwa ditanya terkait dengan ijin untuk memilikinya tidak memiliki ijin selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Metro Bekasi Kota.
- Bahwa daun-daun kering tersebut berdasarkan penimbangan Pegadaian sebagaimana Berita Acara Penimbangan tanggal 08 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utara SUGENG PRIYATNO keseluruhan dengan berat Netto + 20,93 (dua puluh koma sembilan puluh delapan) gram dan daun-daun kering tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2339/NNF/2026, tanggal 28 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH. dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1894/2026/OF, berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
Keterangan :
Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |