Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
544/Pdt.G/2026/PN Bks EMIL TOBING DRS 1.PT CAPREFINDO Diwakili oleh JAMES PHILIP RUSSELL NEWSOME DIREKTUR UTAMA
2.GRAHAM LESLIE STUART HARRIS DIREKTUR PT CAPREFINDO
3.DEIRDRE HELEN NEWSOME KOMISARIS PT CAPREFINDO
4.SYAUGI LEGAL MANAGER PT CAPREFINDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 544/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO Diwakili oleh JAMES PHILIP RUSSELL NEWSOME DIREKTUR UTAMA
2GRAHAM LESLIE STUART HARRIS DIREKTUR PT CAPREFINDO
3DEIRDRE HELEN NEWSOME KOMISARIS PT CAPREFINDO
4SYAUGI LEGAL MANAGER PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Caprefindo tanggal 26 Februari 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;

3.    Menyatakan bahwa pemberhentian Penggugat sebagai Direktur PT Caprefindo adalah tidak sah dan batal demi hukum;

4.    Menetapkan bahwa Penggugat tetap berkedudukan sebagai Direktur PT Caprefindo maupun sebagai pemegang saham sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham atau 20% (dua puluh persen) PT Caprefindo dengan seluruh hak-hak yang melekat padanya, termasuk namun tidak terbatas pada hak untuk menjual, mengalihkan, atau melakukan tindakan hukum apapun atas saham tersebut tanpa perlu persetujuan pihak manapun;

5.    Menyatakan bahwa Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tanggal 14 Februari 2025 antara Penggugat dan Tergugat II adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;

6.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk membayar kepada Penggugat:

a.    Ganti Rugi Materiil sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah);

b.    Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);

c.     Ganti Rugi Tambahan Materiil akibat perbuatan penipuan dan informasi palsu oleh Tergugat IV sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);

d.    Ganti Rugi Tambahan Immateriil akibat perbuatan penipuan dan informasi palsu oleh Tergugat IV sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah);

e.    Sehingga Total Ganti Rugi yang wajib dibayar oleh para Tergugat adalah sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar rupiah), secara tunai dan seketika selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

7.    Menyatakan bahwa Tergugat IV tidak memiliki wewenang untuk bertindak atas nama Tergugat I, sehingga seluruh perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat IV adalah tidak sah, tidak mengikat, dan menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat V;

8.    Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

ATAU (SUBSIDAIR):

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak