Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2026/PN Bks GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. S. ARIFIN Als IPIN Bin BONIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4037/M.2.17.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1S. ARIFIN Als IPIN Bin BONIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa S. ARIFIN Als IPIN Bin BONIN pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 21.00 atau pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2026 bertempat di Penitipan Motor RJ Jalan Pahlawan RT.007 RW.001 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, S.H yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Medan Satria mendapatkan informasi mengenai  penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Bulak Kapal Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Selanjutanya Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, S.H melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sesampainya Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, S.H di Penitipan Motor RJ Jalan Pahlawan RT.007 RW.001 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sekira pukul 21.00 WIB Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, S.H menemui Terdakwa yang sedang duduk lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir pil dengan bungkus kemasan Silver bercorak warna Hijau yang berhologram “ASLI AG” , Uang Tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merek REALME C33 warna Aqua Blue dengan Nomor 08132179804 yang sedang di pegang oleh Terdakwa;
  • Selanjutnya Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, S.H melakukan introgasi lebih lanjut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan tersebut dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kemudian sesampainya Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, S.H di kontrakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG”, 1 (satu) buah botol putih bertuliskan HEXYMER 2 yang berisi 745 (tujuh ratus empat puluh lima) butir pil warna kunin yang ditemukan di samping kasur tempat Terdakwa Tidur. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Medan Satria untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut yakni dengan membelinya melalui Sdr. SURYADI Als KITING (DPO) sebanyak 2 (dua) box masing-masing 1 (satu) boxnya berisi 10 (sepuluh) lembar setiap lembar berisi 10 butril pil seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual tanpa dilengkapi dengan resep dokter sebanyak 15 (lima belas) lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli yang datang menuju kebelakang tempat penitipan sepeda motor di Penitipan Motor RJ Jalan Pahlawan RT.007 RW.001 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dan bertemu Terdakwa lalu Terdakwa menyiapkan obatan yang ditanyakan oleh pembeli kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara tunai / cash;
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 lembar isi 10 (sepuluh) butir dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram “ASLI AG” seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) Terdakwa jual 1 (satu) butirnya Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat Kedoteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa di peroleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/222/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 yang di tanda-tangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm selaku KAFARMAPOL terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan hasil Pengujian Positif Tramadol;
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/223/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 yang di tanda-tangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm selaku KAFARMAPOL terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dibungkus dalam plastik klip dengan hasil Pengujian Positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengedaran sediaan farmasi berupa obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar yang dilakukan oleh Terdakwa secara sadar dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa S. ARIFIN Als IPIN Bin BONIN pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 21.00 atau pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau pada waktu lain yang masuk tahun 2026 bertempat di Penitipan Motor RJ Jalan Pahlawan RT.007 RW.001 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawa pada hari tanggal Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, SH yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Medan Satria mendapatkan informasi mengenai  penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Bulak Kapal Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Selanjutanya Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, SH melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sesampainya Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, SH di  Penitipan Motor RJ Jalan Pahlawan RT.007 RW.001 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sekira pukul 21.00 WIB Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, SH menemui Terdakwa yang sedang duduk lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan daerah tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir pil dengan bungkus kemasan Silver bercorak warna Hijau yang berhologram “ASLI AG” , Uang Tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merek REALME C33 warna Aqua Blue dengan Nomor 08132179804 yang sedang di pegang oleh Terdakwa;
  • Selanjutnya Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, SH melakukan introgasi lebih lanjut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan tersebut dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kemudian sesampainya Saksi VERY ADHI WIBAWA dan Saksi MEGA LESMANA, SH di kontrakan Terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG”, 1 (satu) buah botol putih bertuliskan HEXYMER 2 yang berisi 745 (tujuh ratus empat puluh lima) butir pil warna kunin yang ditemukan di samping kasur tempat Terdakwa Tidur. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Medan Satria untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut yakni dengan membelinya melalui Sdr. SURYADI Als KITING (DPO) sebanyak 2 (dua) box masing-masing 1 (satu) boxnya berisi 10 (sepuluh) lembar setiap lembar berisi 10 butril pil seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual tanpa dilengkapi dengan resep dokter sebanyak 15 (lima belas) lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli yang datang menuju kebelakang tempat penitipan sepeda motor di Penitipan Motor RJ Jalan Pahlawan RT.007 RW.001 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dan bertemu Terdakwa lalu Terdakwa menyiapkan obatan yang ditanyakan oleh pembeli kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara tunai / cash;
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 lembar isi 10 (sepuluh) butir dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram “ASLI AG” seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) Terdakwa jual 1 (satu) butirnya Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat Kedoteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa di peroleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/222/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 yang di tanda-tangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm selaku KAFARMAPOL terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan hasil Pengujian Positif Tramadol;
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/223/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 yang di tanda-tangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm selaku KAFARMAPOL terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dibungkus dalam plastik klip dengan hasil Pengujian Positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengedaran sediaan farmasi berupa obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar yang dilakukan oleh Terdakwa secara sadar dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya