Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Candi Mendit Blok B No.499 Rt.006 Rw.003 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :: -------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 15.30 wib, saat itu terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama berada di lapak burung Duren Jaya, saat itu melalui akun instagram GODHAND terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama memesan tembakau sintetis sebanyak 50 gram (lima puluh gram), selanjutnya terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama diarahkan untuk transfer uang dan saat itu terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama transfer sebesar Rp. 2.222.000,- (dua juta dua ratus duia puluh dua ribu rupiah). Setelah terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama transfer sekira sepuluh menit terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama dikirim maps dan foto tempat diletakkan tembakau sintetis tersebut, kemudian terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama berangkat untuk mengambil tembakau sintetis tersebut, saat itu sekira pukul 18.30 wib terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama mengambil tembakau sintetis tersebut di daerah Stasiun Cakung, Jakarta Timur. Terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama mengambil tembakau sintetis tersebut di pinggir rel kereta api daerah Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 14.30 wib, saat itu terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama berada di rumah terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama dan terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama menghubungi Sdr AKBAR (DPO) untuk memesan shabu sebanyak 1 (satu) gram namun shabu tersebut belum terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama bayar dan akan dibayar setelah barang laku terjual, dan terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama di suruh menunggu. Kemudian sekira pukul 18.30 wib Sdr AKBAR (DPO) mengirim maps dan foto tempat diletakkan shabu tersebut, kemudian terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama berangkat untuk mengambil shabu tersebut, saat itu sekira pukul 19.00 wib terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama mengambil shabu tersebut di daerah Bintara, Bekasi Barat. Terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama mengambil shabu tersebut di pagar bambu pinggir jalan darah Bintara, Bekasi Barat.
- Bahwa team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya sebuah transaksi penyalahgunaan narkotika disekitar duren jaya bekasi timur kota bekasi selanjutnya para saksi mendatangi area tersebut lalu melakukan penyelidikan dan pengamatan disekitaran lokasi duren jaya bekasi timur kota bekasi, kemudian pada sekira pukul 02.00 wib melakukan pemantauan rumah kontrakan yang merupakan tempat tesebut seperti yang disampaikan oleh sumber informasi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah kontrakan tersebut di Jalan Candi Mendit Blok B No.499 Rt.006 Rw.003 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya para saksi melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Topik Hidayat, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang di dalamnya berisikan di duga narkortika jenis shabu dengan berat brutto 1,82 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan di duga narkortika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 52,12 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang di dalamnya berisikan di duga narkortika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,11 gram
- 8 (delapan) bungkus plastic klip bening dibungkus lakban warna putih yang di dalamnya berisikan di duga narkortika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 11,88 gram
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 081385703277
- 1 (satu) (satu) buah tas warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan digital
- Bahwa untuk narkotika jenis shabu terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama membeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama jadikan 3 paket yang rencananya akan terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama jual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), keuntungan yang terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama dapatkan 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian untuk narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama membeli sebanyak 50 gram, kemudian terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama campur dengan tembakau biasa sebanyak 20 gram, dan setelah di campur sebagian terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama ambil untuk dikemas ke dalam bungkusan plastik klip bening terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama bikin sebanyak 20 paket yang beratnya 1 gram. Dari 20 paket tersebut sudah laku terjual sebanyak 11 paket. Per paketnya terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama jual dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), sudah laku sebanyak 11 paket. Keuntungan yang terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama dapatkan apabila terjual semuanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwewenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1241/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDY SANTOSA, S.Farm.Apt. dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M.Biomed masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2513 gram diberi nomor barang bukti 0624/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1600 gram diberi nomor barang bukti 0625/2025/OF-
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9121 gram diberi nomor barang bukti 0626/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8756 gram diberi nomor barang bukti 0627/2025/OF.
- 8 (delapan) buah lakban warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,0359 gram diberi nomor barang bukti 0628/2025/OF.-
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 49,6800 gram diberi nomor barang bukti 0629/2025/OF.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan positif MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran peraturan kesehatan republik indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Narkotika
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Candi Mendit Blok B No.499 Rt.006 Rw.003 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya sebuah transaksi penyalahgunaan narkotika disekitar duren jaya bekasi timur kota bekasi selanjutnya para saksi mendatangi area tersebut lalu melakukan penyelidikan dan pengamatan disekitaran lokasi duren jaya bekasi timur kota bekasi, kemudian pada sekira pukul 02.00 wib melakukan pemantauan rumah kontrakan yang merupakan tempat tesebut seperti yang disampaikan oleh sumber informasi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah kontrakan tersebut di Jalan Candi Mendit Blok B No.499 Rt.006 Rw.003 Kel.Duren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, selanjutnya para saksi melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Topik Hidayat, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang di dalamnya berisikan di duga narkortika jenis shabu dengan berat brutto 1,82 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan di duga narkortika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 52,12 gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang di dalamnya berisikan di duga narkortika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,11 gram
- 8 (delapan) bungkus plastic klip bening dibungkus lakban warna putih yang di dalamnya berisikan di duga narkortika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 11,88 gram
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 081385703277
- 1 (satu) (satu) buah tas warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan digital
- Bahwa untuk narkotika jenis shabu terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama membeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama jadikan 3 paket yang rencananya akan terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama jual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), keuntungan yang terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama dapatkan 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian untuk narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama membeli sebanyak 50 gram, kemudian terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama campur dengan tembakau biasa sebanyak 20 gram, dan setelah di campur sebagian terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama ambil untuk dikemas ke dalam bungkusan plastik klip bening terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama bikin sebanyak 20 paket yang beratnya 1 gram. Dari 20 paket tersebut sudah laku terjual sebanyak 11 paket. Per paketnya terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama jual dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), sudah laku sebanyak 11 paket. Keuntungan yang terdakwa Arif Syekh Lidiyanto Purnama Bin Ayi Edi Purnama dapatkan apabila terjual semuanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwewenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1241/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDY SANTOSA, S.Farm.Apt. dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M.Biomed masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2513 gram diberi nomor barang bukti 0624/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1600 gram diberi nomor barang bukti 0625/2025/OF-
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9121 gram diberi nomor barang bukti 0626/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8756 gram diberi nomor barang bukti 0627/2025/OF.
- 8 (delapan) buah lakban warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,0359 gram diberi nomor barang bukti 0628/2025/OF.-
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 49,6800 gram diberi nomor barang bukti 0629/2025/OF.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan positif MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran peraturan kesehatan republik indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Narkotika
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |