Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
491/Pdt.G/2025/PN Bks Andi Ari Suryani Mansyur 1.Ajun Kistianto
2.Alia Nabila
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 491/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Ari Suryani Mansyur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Derman Situmorang,S.Kom.,S.HAndi Ari Suryani Mansyur
Tergugat
NoNama
1Ajun Kistianto
2Alia Nabila
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I adalah pasangan suami isteri yang terikat perkawinan yang sah menurut hukum.
  3. Menyatakan Penggugat dengan Tergugat II telah saling mengenal satu sama lain baik status perkawinan Penggugat dengan Tergugat I
  4. Menyatakan Tindakan Tergugat I yang melakukan Perzinahan dengan Tergugat II bertentangan dengan hukum dan kepatutan dan Tergugat I telah melakukan Perbuatan  Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  5. Menyatakan tindakan Tergugat II yang melakukan perzinahan dengan Tergugat I adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan  Hukum terhadap Penggugat.
  6. Menyatakan Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menggunakan uang milik orang tua Pengenggut tanpa hak sebesar Rp. 134.505.000 ( seratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) bertentangan dengan hukum.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan uang sebesar  Rp. 134.505.000  ( seratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima ribu rupiah) secara tanggung rentang ( tanggung bersama) kepada Penggugat segera setelah putusan perkara ini dibacakan
  8. Menghukum Tergugat I agar mengembalikan uang milik ibu Penggugat sebesar Rp 15.495.000  ( lima belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) diluar dari uang yang digunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk menyewa apartemen.
  9. Mengukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (tanggung bersama) untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000  ( satu milyar rupiah kepada Penggugat setelah putusan perkara ini dibacakan.

 

Apabila Yang Mulia Majelis hakim yang, memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, Pengugat memohon putusan yang seadil-adilnya ( Ae Et Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak