| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Bks | YATMI | 1.BUDIHARTO 2.IDI RASIDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berkenan memutus sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan tindakan Para Tergugat menutup akses menuju objek milik Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum; Menghukum Para Tergugat untuk membuka dan membongkar seluruh pagar, tembok, dan/atau bangunan lain yang menutup akses menuju Cluster Exclusive Jatiwaringin; Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan rincian: Kerugian materiil sebesar Rp 2.500.000.000,-; Kerugian immateriil sebesar Rp 300.000.000,-; Total sebesar Rp 2.800.000.000,-; Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari; Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidiair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
