Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Bks YATMI 1.BUDIHARTO
2.IDI RASIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YATMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDIHARTO
2IDI RASIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berkenan memutus sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menyatakan tindakan Para Tergugat menutup akses menuju objek milik Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum;

Menghukum Para Tergugat untuk membuka dan membongkar seluruh pagar, tembok, dan/atau bangunan lain yang menutup akses menuju Cluster Exclusive Jatiwaringin;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan rincian:

Kerugian materiil sebesar Rp 2.500.000.000,-;

Kerugian immateriil sebesar Rp 300.000.000,-;

Total sebesar Rp 2.800.000.000,-;

Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidiair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak