Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. RIFKI RIANDA Alias RIKI Bin ZAKARIA ZAINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2821/M.2.17.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI RIANDA Alias RIKI Bin ZAKARIA ZAINAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

 

--------Bahwa ia terdakwa Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal bersama-sama dengan Saksi Andika Rahmat als andika Bin (Alm) Rusli Jalil dan Saksi Andre Agustian als Andre Bin Fadhil Hasan (keduanya dalam Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari  2026 sekira pukul 01.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di pinggir jalan yang beralamat Jl Boulevard Raya Rt 004 Rw 019 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi  atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Bulan Desember 2025 terdakwa bekerja menjual obatobat keras oleh sdr Ibrahim (daftar pencarian orang) di toko yang beralamatkan Daerah Galaksi Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan toko tersebut ditutup, terdakwa melakukan penjualan obat obatan  keras dengan cara sistim COD (Cash On Delivery) yang mana apabila adanya yang membeli obatobat Tramadol atau Trihexyphenidy melalui Whatsapp Handpone Merk Vivo Y 03 Warna hitam milik terdakwa
  • Bahwa terdakwa menerima obatobatan dari Sdr. Ibrahim (DPO) untuk memengantarkan stok obat-obatan kepada saksi Andika Rahmat als andika Bin (Alm) Rusli Jalil dan Saksi Andre Agustian als Andre Bin Fadhil Hasan (keduanya dalam Penuntutan terpisah) apabila stok obat-obatan telah habis dan adapun terdakwa melakukan penjualan 2 (dua) jenis obat antara lain:
  1. Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ”AG” (Tramadol) dijual dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) perlempeng
  2. Tablet warna kuning yang bertuliskan ”MF” (Hexymer dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)  perklip iai 4 (empat) butir.
  • Bahwa terdakwa mendapat pengasilan penjualan obat obatan keras perharinya paling kecil Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan paling besar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah makan dari Sdr. Ibrahim Sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Perhari, Uang tersebut diambil dari uang hasil penjualan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa menerima telpon dari sdr Ibrahim dengan maksud meminta terdakwa untuk menyerahkan 1.100 (seribu seratus) butir tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “AG”, 400 (empat ratus) butir tablet warna kuning bertuliskan ”MF” yang dibungkus palstik klip warna bening kepada teman sdr Ibrahim di pinggir Jalan Boulevard Raya Rt 004 Rw 019 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi  tepatnya disamping kolam renang Galaxy
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra X12 warna Hitam dengan Nomor polisi B 6420 SEB dan sampai disamping kolam renang Galaxy dan menunggu seseorang atas perintah Sdr. Ibrahim di pinggir Jalan Boulevard Raya Rt 004 Rw 019 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota datang saksi Bob Christianto bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Soni Hermanto, saksi Bramadhitya Arya Putra dan saksi Akar Maulana (kelimanya anggota polri) memperkenalkan diri kepada terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1.100 (seribu seratus) butir tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “AG”, 400 (empat ratus) butir tablet warna kuning bertuliskan ”MF” yang dibungkus palstik klip warna bening terdapat didalam plastik hitam didalam Jok Sepeda motor merk Honda Supra X 12 warna Hitam dengan Nomor polisi B 6420 SEB dan 1 (satu) unit handpone Merk Vivo Y 03 Warna hitam selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/078/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna putih berlogo”TMD, garis tengaj 50” pada satu sisi berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda tua berhologram Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Tramadol Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/079/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun   

 

----------- Perbuatan terdakwa Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Juncto Pasal 20 huruf “c” KUHP 2023 ---------------------

 

Atau

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal bersama-sama dengan Saksi Andika Rahmat als andika Bin (Alm) Rusli Jalil dan Saksi Andre Agustian als Andre Bin Fadhil Hasan (keduanya dalam Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari  2026 sekira pukul 01.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, di pinggir jalan yang beralamat Jl Boulevard Raya Rt 004 Rw 019 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi  atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Bulan Desember 2025 terdakwa bekerja menjual obatobat keras oleh sdr Ibrahim (daftar pencarian orang) di toko yang beralamatkan Daerah Galaksi Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan toko tersebut ditutup, terdakwa melakukan penjualan obat obatan  keras dengan cara sistim COD (Cash On Delivery) yang mana apabila adanya yang membeli obatobat Tramadol atau Trihexyphenidy melalui Whatsapp Handpone Merk Vivo Y 03 Warna hitam milik terdakwa
  • Bahwa terdakwa menerima obatobatan dari Sdr. Ibrahim (DPO) untuk memengantarkan stok obat-obatan kepada saksi Andika Rahmat als andika Bin (Alm) Rusli Jalil dan Saksi Andre Agustian als Andre Bin Fadhil Hasan (keduanya dalam Penuntutan terpisah) apabila stok obat-obatan telah habis dan adapun terdakwa melakukan penjualan 2 (dua) jenis obat antara lain:
  1. Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram ”AG” (Tramadol) dijual dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) perlempeng
  2. Tablet warna kuning yang bertuliskan ”MF” (Hexymer dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)  perklip iai 4 (empat) butir.
  • Bahwa terdakwa mendapat pengasilan penjualan obat obatan keras perharinya paling kecil Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan paling besar Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah makan dari Sdr. Ibrahim Sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Perhari, Uang tersebut diambil dari uang hasil penjualan
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa menerima telpon dari sdr Ibrahim dengan maksud meminta terdakwa untuk menyerahkan 1.100 (seribu seratus) butir tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “AG”, 400 (empat ratus) butir tablet warna kuning bertuliskan ”MF” yang dibungkus palstik klip warna bening kepada teman sdr Ibrahim di pinggir Jalan Boulevard Raya Rt 004 Rw 019 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi  tepatnya disamping kolam renang Galaxy
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra X12 warna Hitam dengan Nomor polisi B 6420 SEB dan sampai disamping kolam renang Galaxy dan menunggu seseorang atas perintah Sdr. Ibrahim di pinggir Jalan Boulevard Raya Rt 004 Rw 019 Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota datang saksi Bob Christianto bersama sama dengan saksi Indra Gunawan, saksi Soni Hermanto, saksi Bramadhitya Arya Putra dan saksi Akar Maulana (kelimanya anggota polri) memperkenalkan diri kepada terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1.100 (seribu seratus) butir tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “AG”, 400 (empat ratus) butir tablet warna kuning bertuliskan ”MF” yang dibungkus palstik klip warna bening terdapat didalam plastik hitam didalam Jok Sepeda motor merk Honda Supra X 12 warna Hitam dengan Nomor polisi B 6420 SEB dan 1 (satu) unit handpone Merk Vivo Y 03 Warna hitam selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/078/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna putih berlogo”TMD, garis tengaj 50” pada satu sisi berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda tua berhologram Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Tramadol Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji  Nomor LHU-BB/079/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian  telah menerima  sempel 30 Tablet berwarna Kuning orange berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip Hasil Pengujian Parameter Uji Indifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl  Metode Uji GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectrometry) Hasil Uji hanya belaku untuk Sempel yang diterima oleh Laboratorium
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak manapun.

 

----------- Perbuatan terdakwa Rifki Rianda Alias Riki Bin Zakaria Zainal sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf “c” KUHP 2023

Pihak Dipublikasikan Ya