Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PONDOK GEDE SUTEDJO SOERADJI PUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PONDOK GEDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTEDJO SOERADJI PUTRO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.426.989,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1903N5CO/7313/03/2019 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT Rp 166,426,989 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Tanah dan bangunan yang terletak di Kp Sawah Gang Sadar Rt 007 Rw 001 Kel Jatimurni Kec Pondok Melati berupa Akta Jual Beli Luas 200 M2 diterbitkan 31 Oktober Tahun 2005. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli Luas 200 M2 diterbitkan Tahun 2005 Atas Nama Eti untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak