Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Pisangan Kebon singkong Kel/Desa Satria Jaya Kec.Tambun Utara Kab. Bekasi namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : ----
- Bahwa awalnya pada tanggal 03 Februari 2025 sekitar pada saat terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI sedang berada dirumah, terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI dihubungi oleh saksi RIZKY STALAM ZETA Biin (alm) RISMANDANI (berkas terpisah) yang menginformasikan untuk terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI mengambil narkotika jenis shabu sebanyak +17 (tujuh belas) gram yang sudah ditempel oleh saksi LITAMY PUSPA ELDEWEIS RINJANI Binti (alm) TOMMY WARDHONO (berkas terpisah) di Kp Pisangan Kebon singkong Kel/Desa Satria Jaya Kec.Tambun Utara Kab. Bekasi yang barang berupa narkotika jenis shabu +17 (tujuh belas) gram tersebut merupakan sisihan dari narkotika jenis shabu sebanyak +300 (tiga ratus) gram yang didapat saksi Litamy dari saksi Rizky. kemudian pada tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 wib setelah terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI kembali diperintahkan oleh saksi RIZKY STALAM ZETA Biin (alm) RISMANDANI (berkas terpisah) untuk membaginya menjadi 19 paket dan mengedarkannya dibeberapa tempat yang sudah diberi tahukan oleh saksi RIZKY STALAM ZETA Biin (alm) RISMANDANI (berkas terpisah)
- Bahwa pada tanggal 05 Februari 2025 team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape terhadap barang bukti bedasarkan penangkapan saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) dan saksi Muhamad Ryan Bin (alm) Ukih (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu yang sebelumnya diberikan sebanyak +17 (tujuh belas) gram tersebut selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 februari 2025 di Kp.Karang Congok Rt.006 Rw.001 Kel/Desa Karang Satria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape melakukan penangangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dililit lakban warna hitam dengan berat brutto 2,20 gram (dua koma dua puluh gram).
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih beserta kartu simcard dengan nomor 085959377120
- Bahwa narkotika jenis shabu sebanyak +17 (tujuh belas) gram merupakan sisihan dari narkotika jenis shabu sebanyak +300 (tiga ratus) gram yang didapat saksi Litamy dari saksi Rizky, yang dilakukan penyitaan barang bukti dari saksi Litamy berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening dibungkus lakban hitam yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5,55 gram (lima koma lima lima gram). ----
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,13 gram (delapan koma satu tiga gram), dibungkus plastik bekas pempers bayi.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 100,12 gram (Seratus koma dua belas gram), (KODE A).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 100,10 gram (Seratus koma sepuluh gram), (KODE B).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 60,90 gram (Enam puluh koma sembilan puluh gram), (KODE C).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 19,72 gram (Sembilan belas koma tujuh puluh dua gram), (KODE D).
- Bahwa terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0913/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI, APT. dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0411/2025/PF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9173 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0912/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI, APT. dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0407/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar (Kode A s.d. C) masing- masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 238,6000 gram.
- 0408/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode D) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,9530 gram.
- 0409/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 7,5164 gram.
- 0410/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0217 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa LITAMY PUSPA ELDEWEIS RINJANI Binti (alm) TOMMY WARDHONO adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Karang Congok Rt.006 Rw.001 Kel/Desa Karang Satria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP,, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 05 Februari 2025 team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape terhadap barang bukti bedasarkan penangkapan saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) dan saksi Muhamad Ryan Bin (alm) Ukih (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu yang sebelumnya diberikan sebanyak +17 (tujuh belas) gram tersebut selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 februari 2025 sekitar 15.00 wib di Kp.Karang Congok Rt.006 Rw.001 Kel/Desa Karang Satria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape melakukan penangangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dililit lakban warna hitam dengan berat brutto 2,20 gram (dua koma dua puluh gram).
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih beserta kartu simcard dengan nomor 085959377120
- Bahwa narkotika jenis shabu sebanyak +17 (tujuh belas) gram merupakan sisihan dari narkotika jenis shabu sebanyak +300 (tiga ratus) gram yang didapat saksi Litamy dari saksi Rizky, yang dilakukan penyitaan barang bukti dari saksi Litamy berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening dibungkus lakban hitam yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5,55 gram (lima koma lima lima gram).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,13 gram (delapan koma satu tiga gram), dibungkus plastik bekas pempers bayi.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 100,12 gram (Seratus koma dua belas gram), (KODE A).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 100,10 gram (Seratus koma sepuluh gram), (KODE B).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 60,90 gram (Enam puluh koma sembilan puluh gram), (KODE C).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 19,72 gram (Sembilan belas koma tujuh puluh dua gram), (KODE D).
- Bahwa terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0913/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI, APT. dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0411/2025/PF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9173 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Karang Congok Rt.006 Rw.001 Kel/Desa Karang Satria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP,, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 05 Februari 2025 team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape terhadap barang bukti bedasarkan penangkapan saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) dan saksi Muhamad Ryan Bin (alm) Ukih (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu yang sebelumnya diberikan sebanyak +17 (tujuh belas) gram tersebut selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 februari 2025 sekitar 15.00 wib di Kp.Karang Congok Rt.006 Rw.001 Kel/Desa Karang Satria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape melakukan penangangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dililit lakban warna hitam dengan berat brutto 2,20 gram (dua koma dua puluh gram).
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih beserta kartu simcard dengan nomor 085959377120
- Bahwa terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0913/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI, APT. dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0411/2025/PF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9173 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa CANDRA Bin (alm) USMAN GUMANTI adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------- |