Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2026/PN Bks ANGELIA PUTRI SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGELIA PUTRI SIAHAAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama PEMOHON yang semula bernama Angelia Putri Toba sebagaimana tertulis pada 132/DISP/J.T/1998/1996 Kutipan Akta Kelahiran Nomor Menjadi Angelia Putri Siahaan adalah sah menurut hukum;
  3. Menetapkan bahwa Perubahan nama PEMOHON yang semula bernama Angelia Putri Toba sebagaimana tertulis pada Ijazah SD Nomor Dd 0454432, Ijazah SMP Nomor DN-02 DI 0172298, Ijazah SMK Nomor DN-01 Mk 0044989 menjadi Angelia Putri Siahaan adalah sah menurut hukum;
  4. Menetapkan bahwa Perubahan nama PEMOHON dalam dokumen manapun menjadi Angelia Putri Siahaan adalah sah menurut hukum;
  5. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  6. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak