| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.Bth/2026/PN Bks | 1.ITASEPTIAWATI 2.RIADAMAIANTY 3.SANDI MUTIARA ANISA 4.DEVAN JATNIKA DHARGHAM KHAIRI |
4.TJAN ERNES HALIM 5.KARTINA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.Bth/2026/PN Bks | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang sah dan beritikad baik; 3. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan seluas ±680 ? berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 0016 yang terletak di Jalan Sultan Agung Nomor 36,Kelurahan Kota Baru,Kecamatan Bekasi Barat,Kota Bekasi adalah milik sah Para Pelawan; 4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 35/Pdt.Eks.R.L/2025/PN Bks tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pelawan; 5. Memerintahkan penundaan dan/atau penghentian pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa tersebut, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Terlawan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
