| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 269/Pid.B/2026/PN Bks | NUR AGUSTINI, S.H. | 1.HENDA JAYA als HENDRA bin SUDARWIN 2.MISTA HERDIANSYAH als NDUT bin (Alm) SUHERMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 269/Pid.B/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3613/M.2.17/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa mereka Terdakwa HENDRA JAYA Als HENDRA Bin SUDARWIN bersama-sama dengan terdakwa MISTA HERDIYANSYAH als NDUT bin (alm) SUHERMAN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Ketapang Raya Blok DD38 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar,memotong,memecah, memanjat,memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
