Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Bks Andreas Immanuel, S.H. ARI ARBEN Als ABEN Bin SYAHRIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–988/M.2.17.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ARBEN Als ABEN Bin SYAHRIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa ARI ARBEN als ABEN bin SYAHRIL (alm) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Kp. Kebon Kelapa No.51 RT011/004, Desa Segara Makmur, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi atau menurut pasal 165 ayat 2 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari OTNAI (DPO) di sekitar daerah Tanah Merdeka, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Surya 16 yang diletakkan di dekat tiang listrik, yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100 (seratus) gram. Selanjutnya, atas perintah OTNAI (DPO), Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening kepada JEKI dan BAGAS masing-masing sekitar seberat 5 (lima) gram bruto;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening seberat ± 90 (Sembilan puluh) gram bruto, dan selanjutnya pada sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi MOHAMAD RAFLI RIFALDI alias JOLONG dengan maksud untuk menyerahkan dan menyuruh menjualkan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa bertemu dengan Saksi MOHAMAD RAFLI RIFALDI alias JOLONG dan menyerahkan 1 (satu) buah kaos kaki yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 90 (Sembilan puluh) gram;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, Saksi MOHAMAD RAFLI RIFALDI alias JOLONG ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Bekasi Utara di Kampung Kebon Kelapa No. 7, RT 002/RW 004, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pada saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos kaki bermotif dengan kombinasi warna biru, merah, dan hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,74 (empat puluh koma tujuh puluh empat) gram dan berat netto 39,24 (tiga Sembilan koma dua puluh empat) gram, kemudian saat diperiksa Saksi MOHAMAD RAFLI RIFALDI alias JOLONG mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saat Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kampung Kebon Kelapa No. 51, RT 011/RW 004, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Terdakwa didatangi oleh 3 petugas dari Kepolisian dari Polsek Bekasi Utara. Selanjutnya, sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas Kepolisian memperlihatkan kepada Terdakwa Surat Perintah Tugas dan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara narkotika, sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang sebelumnya telah menitipkan narkotika jenis sabu kepada Saksi MOHAMAD RAFLI RIFALDI alias JOLONG dengan sistem titip jual. Setelah itu, petugas Kepolisian Sektor Bekasi Utara menangkap dan mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari OTNAI (DPO) dan telah terjual, diperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dan dari keuntungan tersebut Terdakwa menerima upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB.5280/NNF/2025 tanggal 10 September 2025, yaitu berupa:

1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setela dibuka didalamnya terdapat:1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 36,4251 gram, diberi nomor barang bukti 2403/2025/PF. Barang bukti tersebut diatas disita dari: MOHAMAD RAFLI RIFALDI als JOLONG bin WAHYU WIBISANA.

Setelah dilakukan pengujian terhadap kedua barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa benar seluruhnya mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu/Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa ARI ARBEN als ABEN bin SYAHRIL (alm) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Kp. Kebon Kelapa No.51 RT011/004, Desa Segara Makmur, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi atau menurut pasal 165 ayat 2 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari OTNAI (DPO) di sekitar daerah Tanah Merdeka, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Surya 16 yang diletakkan di dekat tiang listrik, yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100 (seratus) gram. Selanjutnya, atas perintah OTNAI (DPO), Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening kepada JEKI dan BAGAS masing-masing sekitar seberat 5 (lima) gram bruto;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening seberat ± 90 (Sembilan puluh) gram bruto, dan selanjutnya pada sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi MOHAMAD RAFLI RIFALDI alias JOLONG dengan maksud untuk menyerahkan dan menyuruh menjualkan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa bertemu dengan Saksi MOHAMAD RAFLI RIFALDI alias JOLONG dan menyerahkan 1 (satu) buah kaos kaki yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 90 (Sembilan puluh) gram;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, Saksi MOHAMAD RAFLI RIFALDI alias JOLONG ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Bekasi Utara di Kampung Kebon Kelapa No. 7, RT 002/RW 004, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pada saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos kaki bermotif dengan kombinasi warna biru, merah, dan hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 40,74 (empat puluh koma tujuh puluh empat) gram, kemudian saat diperiksa Saksi MOHAMAD RAFLI RIFALDI alias JOLONG mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saat Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kampung Kebon Kelapa No. 51, RT 011/RW 004, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Terdakwa didatangi oleh 3 petuga dari Kepolisian dari Polsek Bekasi Utara. Selanjutnya, sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas Kepolisian memperlihatkan kepada Terdakwa Surat Perintah Tugas dan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara narkotika, sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang sebelumnya telah menitipkan narkotika jenis sabu kepada Saksi MOHAMAD RAFLI RIFALDI alias JOLONG;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB.5280/NNF/2025 tanggal 10 September 2025, yaitu berupa:

1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setela dibuka didalamnya terdapat:1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 36,4251 gram, diberi nomor barang bukti 2403/2025/PF. Barang bukti tersebut diatas disita dari: MOHAMAD RAFLI RIFALDI als JOLONG bin WAHYU WIBISANA.

Setelah dilakukan pengujian terhadap kedua barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa benar seluruhnya mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu/Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---

Pihak Dipublikasikan Ya