Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2026/PN Bks IMAM SANTOSO 1.PT. Bank Perekonomian Rakyat Ana Artha
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Arifsyah Matondang, SH., MH.IMAM SANTOSO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Ana Artha
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan tidak sah Pelelangan terhadap kedua aset jaminan milik Pengguga yaitu :
  4. Sebidang tanah seluas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 15569 terletak di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (sesuai Sertipikat) setempat dikenal dengan Mutiara Gading Timur F 9/5, RT 008 / RW 033, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat tercatat atas nama IMAM SANTOSO (Ic. Penggugat).
  5. Sebidang tanah seluas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 12768 terletak di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (sesuai Sertipikat) setempat dikenal dengan Mutiara Gading Timur F 9/6, RT 008 / RW 033, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat tercatat atas nama IMAM SANTOSO (Ic. Penggugat).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian kerugian Materil dan Kerugian Immateril yaitu sebesar Rp. 388.200.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng.
  7. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
  1. Sebidang tanah seluas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 15569 terletak di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (sesuai Sertipikat) setempat dikenal dengan Mutiara Gading Timur F 9/5, RT 008 / RW 033, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat tercatat atas nama IMAM SANTOSO (Ic. Penggugat).
  2. Sebidang tanah seluas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 12768 terletak di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (sesuai Sertipikat) setempat dikenal dengan Mutiara Gading Timur F 9/6, RT 008 / RW 033, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat tercatat atas nama IMAM SANTOSO (Ic. Penggugat).
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vorraad).
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya                            (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak