Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. YOSEP HARATUA SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 320/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4385/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEP HARATUA SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa YOSEP HARATUA SIHOMBING pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar Pukul 14.54Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Komplek Pemda Blok C- 12/4 Rt 03 Rw 11 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi , maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari satbtu tanggal 30 September 2023 sekira jam 14.45 wib di Komplek Pemda Blok C- 12/4 Rt 03 Rw 11 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi terdakwa bersama sama dengan saksi Freska juliana Manulang dan saksi santi  ruth sihombing mendatangi rumah di Komplek Pemda Blok C- 12/4 Rt 03 Rw 11 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi  bertemu dengan saksi Elisa Mangapul Tobing bersama sama dengan saksi Hotman Tobing , dan saksi Guna Simanjuntak, bahwa tujuan terdakwa untuk mengajak anak Debora pergi namun pada saat itu juga anak Debora menagis didengar oleh saksi santi  ruth sihombing langsung menggendong anak Debora, lalu terjadilah cecok mulut   saksi Elisa Mangapul Tobing dengan  saksi Freska juliana Manulang lalu datang terdakwa langsung memegang kerah baju saksi Elisa Mangapul Tobing   lalu terdakwa berteriak dengan mengatakan ”lu ngapai marah marah dan nunjuk nunjuk sama mamah gua” selanjutnya terdakwa menarik tarik tangan saksi Elisa Mangapul Tobing hingga lengan tangan saksi Elisa Mangapul Tobing dicakar oleh terdakwa
  • Berdasarkan hasil Visum et Repetum Nomor 033/RSKH/VER/IX/2023 dari Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih tanggal 30 September 2023 dengan kesimpulan dari fakta fakta saya temukan dari pemeriksaan atas korban maka disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki laki ditemukan tiga buah luka lecet pada bagian tangan kiri sisi bagian dalam akibat kekerasan  benda tumpul maka dengan kejadian tersebut mengakibatkan halangan ringan untuk aktivitas sehari hari.

 

-------Perbuatan ia terdakwa YOSEP HARATUA SIHOMBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya