Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.RAMADAN NUR CATUR
2.MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2759 /M.2.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADAN NUR CATUR[Penahanan]
2MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

P-29

Demi Keadilan dan kebenaran                                                                     

Berdasarkan Tuan Yang Maha Esa                                                                                                       

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 71/II/BKS/04/2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

 

1. Nama lengkap

:

RAMADAN NUR CATUR

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 26 Oktober 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Jati Rt 002 / 008 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

No Identitas KTP

:

3216062610050015

 

2. Nama lengkap

 

:

 

MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun / 02 Oktober 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Jati Rt 007 / 008 Kel. Jatimulya Desa Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

No Identitas KTP

:

3202050210040001

 

  1. Penahanan

Riwayat Penahanan Terdakwa 1

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

26 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

18 Maret 2026 s/d 26 April 2026

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   21 April 2026 s/d 10 Mei 2026 

 

             

 Riwayat Penahanan Terdakwa 2            :  Ditahan dalam perkara lain

 

  1. Dakwaan:

Bahwa terdakwa 1 RAMADAN NUR CATUR dan terdakwa 2 MUHAMMAD HARIS SABRYANSYAH pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah rumah saksi LAYLI Jl. Narogong Permai XIX Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi, atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai  pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa awal mula pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB terdakwa 1 yang sedang berada di rumah orang tua terdakwa di daerah jatimulya bekasi timur kota bekasi kemudian datang terdakwa 2 menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam milik terdakwa 2. Kemudian terdakwa 2 mengajak terdakwa 1 untuk melakukan aksi pencurian lalu terdakwa 1 menyetujui  dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam milik terdakwa 2, dimana yang mengendarai motor terdakwa 1 sedangkan yang dibonceng terdakwa 2 di lalu menuju ke kecamtan Rawalumbu Bekasi.
  • Bahwa sekira jam 15.00 WIB, saat melintasi di depan rumah rumah saksi LAYLI Jl. Narogong Permai XIX Kel. Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Tahun 2023 Warna Hitam NoPol B-5005-FPH Noka: MH1JM9136PK359139 Nosin: JM91E3354344 atasnama ARI AGUSTIAN Alamat Kp. Tembong Gunung Rt 008 / 004 Sukamahi Cikarang Pusat Kab. Bekasi milik saksi ROHADATUL AISY, sehingga terdakwa 2 meminta terdakwa 1 berhenti kemudian selanjutnya terdakwa 2 turun dari motor lalu mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Tahun 2023 Warna Hitam NoPol B-5005-FPH, dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter Y milik terdakwa 2 berusaha menyalakan rumah kunci kontak motor tersebut, setelah motor tersebut, menyala, kemudian terdakwa 2 menstarter motor tersebut  lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemilknya terdakwa 2 membawa motor tersebut pergi menuju terdakwa 1 lalu terdakwa 1 dengan menggunakan motor 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam milik terdakwa 2 dan terdakwa 2 dengan menggunakan motor hasil curian pergi menuju ke Karawang bertemu Sdr. EDOY (belum tertangkap) untuk  menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Tahun 2023 Warna Hitam NoPol B-5005-FPH milik saksi ROHADATUL AISY tersebut dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian para terdakwa membagi masing-masing  Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namum uang para terdakwa telah habis  digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, akhirnya Polisi dapat menangkap terdakwa 1 pada tanggal 26 Februari 2027 sedangkan terdakwa 2 ditahan dalam perkara lain.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi ROHADATUL AISY mengalami kerugian senilai Rp.13.000.00 (tiga belas juta rupiah)

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 477 ayat (1) ke-f, dan ke-g KUHP.

 

 

Bekasi, 21 April 2026

                  Jaksa Penuntut Umum

                                                                    

 

 

 

 

Septerina Nellaita, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya