| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 650/Pdt.G/2025/PN Bks | PT SUKSES GEMILANG BERSAMA | 1.TISKA AYU SETIANINGSIH 2.THORU 3.ROFIKA YULIZA ASRI 4.SITI SOLEHA 5.TONGGO LEO AUGUSTINO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 650/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
9. Menetapkan dan menyatakan sah serta berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta bergerak berupa dana/uang yang tersimpan dalam rekening tabungan milik TERGUGAT II (Ic. THORU) pada bank mana pun, yang terbukti menerima atau menguasai dana yang berasal dari hasil Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo, meskipun nomor rekening tersebut saat ini belum diketahui secara pasti. 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT atas setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan pada perkara a quo terhitung sejak putusan perkara a quo telah dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam suatu acara persidangan yang terbuka untuk umum; 11. Menyatakan agar Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding dan/atau Kasasi (Uit Voorbaar Bij Voorad). 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR: Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
