Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Yedi S
2.HIDAYAT NUR
H. Mohamad Yusup Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yedi S
2HIDAYAT NUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Faridman Mansyur, SH.Yedi S
2Adi Faridman Mansyur, SH.HIDAYAT NUR
Tergugat
NoNama
1H. Mohamad Yusup
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima  dan  mengabulkan  gugatan para Penggugat  seluruhnya ;
  2. Menyatakan  Tergugat  telah  melakukan  perbuatan  yang  melawan  hukum  yang  sangat merugikan para Penggugat;
  3. Menyatakan  batal  dan  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum yang  mengikat, Surat Peringatan/Tegoran tanggal 9 Januari 2026;
  4. Menyatakan Penggugat I tidak mempunyai kepentingan hukum dengan Penggugat II dan Tergugat;
  5. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II tidak memiliki kewajiban mengembalikan seluruh biaya operasional dari Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) seketika dan sekaligus lunas kepada para Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat agar segera membayar sisa DP (down payment) sebesar sejumlah Rp. 9.660.000.000.- (sembilan milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) dan menyerahkan asli dokumen alas hak tanah lokasi blok bidara Rt.03, Rw.01 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kepada Penggugat II;
  8. Memerintahkan kepada kantor lelang negara untuk melelang seluruh asset atau barang – barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat yang telah dilakukan/diletakan sita jaminan dan menyerahkan hasil lelang tersebut kepada Penggugat secara tunai;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari lalai memenuhi putusan ini, segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan pasti;
  10. Menghukum Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  11. Menyatakan  putusan  dalam  perkara  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu  meskipun  adanya  upaya  hukum  banding,  kasasi dari Tergugat  atau  verzet / bantahan  dari  pihak  ketiga   (Uitvoerbaar  bij  voorraad) ;
  12. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil (Ex  aequo  et   bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak