| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa nama HARTANTO D PUSPONEGORO, HARTANTO DJUNED PUSPONEGORO (ANTON), dan ANTON HARTANTO yang tertera pada Surat Kenal Lahir Walikota Pekanbaru tahun 1969, Akta Kelahiran Kedua, Akta Cerai, Kartu Keluarga, KTP, maupun Akta Kelahiran dan Ijazah Anak dari pernikahan sebelumnya, adalah SATU ORANG YANG SAMA yaitu diri Pemohon sendiri;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk di catat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|