Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Bks 1.Nur Asiah Jamil
2.Syarifudin
3.Hasan Basri
4.Nur Baiti Ilyas
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA
2.AIPDA MOHAMMAD FIRMANSYAH SELAKU PENYIDIK
3.BRIPDA FARHAN PUTRA FADHILAH SELAKU PENYIDIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat 010/Prapid-SC/V/2026
Pemohon
NoNama
1Nur Asiah Jamil
2Syarifudin
3Hasan Basri
4Nur Baiti Ilyas
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA
2AIPDA MOHAMMAD FIRMANSYAH SELAKU PENYIDIK
3BRIPDA FARHAN PUTRA FADHILAH SELAKU PENYIDIK
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Pemohon mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi agar dapat menerima Permohonan Praperadilan
  2. Dengan kewenangan yang di miliki Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat menerima, memeriksa dan memutus terhadap Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan yang di lakukan oleh TERMOHON.
  3. Pemohon, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan/atau Hakim tunggal yang memeriksa permohonan ini, dapat memberikan Keputusan dan/atau Menetapkan bahwa Surat Ketetapan dengan Nomor: S.TAP/48/XII/2025/Restro Bks Kota tertanggal 3 Desember 2025, tentang penghentian penyidikan adalah tidak sah, dan
  4. Memohon kepada Hakim tunggal yang memeriksa permohonan ini agar dapat memerintahkan TERMOHON untuk membuka penyidikan dan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penuntutan dan/atau proses persidangan.
  5. Memutuskan beban biaya perkara praperadian kepada Termohon.
  6. Apabila Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan/atau Hakim Tunggal yang memeriksa memiliki pandangan yang berbeda, mohon dapat di putus dengan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya